Laporan KPU Mimika ke Polda Papua Dinilai Keliru
pada tanggal
Friday, 6 March 2015
KOTA JAYAPURA - Langkah hukum yang diambil KPU Mimika yang melaporkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE ke Polda Papua (3/3) ditanggapi oleh Perwakilan 35 Caleng terpilih di SK KPUD Mimika No. 16a. Para Caleg tersebut yaitu Melanius Maturbongs, Fabianus Jemadu, Alwi Renhoran, Robby Omaleng, Anton Bukaleng, Oktopianus Beanal, Decky Tenouye, Martinus Walilo, Eska Kogoya, Julianus Nanlohy, Anton Yolemal, Benyamin way, Kristian Victor Kabey, Aser Murib, dan Abd Rahman.
Mereka menyatakan bahwa pernyataan KPU bahwa Bupati menghambat pelantikan sebenarnya keliru, sebab KPUD Mimika yang menghambat pelantikan calon Legislatif DPRD Mimika 2014-2019, karena KPUD Mimika telah mengeluarkan 4 buah SK antara lain SK KPUD Mimika No 16a, yang telah ditandatangani pada Rapat Pleno terbuka tentang tentang penetapan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD,DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di Gedung Emeneme Youware yang dihadiri oleh unsure Muspida dan Muspida Plus, Panwaslu, PPD dari 12 Distrik dan Saksi partai Politik peserta pemilu 2014.
Hal ini disampaikan langsung saat bertandang ke redaksi Cenderawasih Pos, di Gedung Graha Pena Papua, Rabu (4/3). Lanjut mereka bahwa SK No 17 yang diterbitkan pada rapat di Hotel Yasmin Jayapura pada tanggal 9 Mei 2014, tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika, dengan timbulnya SK 17 telah menimbulkan permasalahan, karena KPUD Mimika telah merubah suara para caleng dari hasil Pleno sertifikasi penghitungan suara tanggal 29 April 2014 di SK No. 16a terus tidak diloloskan di SK No 17,” tambah mereka.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mey 2014 KPUD Mimika menerbitkan SK No 18 tentang pembatalan SK No 17 dengan menerbitkan SK 18 tentang pembatalan SK No 17, KPUD menerbitkan SK 20 tentang penetapan caleg DPRD yang terpilih. Dari hasil penetapan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena No 17 telah dibatalkan namun lampiran berita acara caleg DPRD terpilih masih melampirkan nama-nama yang tidak memperoleh kursi di SK 16a dan seharusnya SK 17 telah dibatalkan, maka KPUD Mimika harus mengembalikan penetapan caleg terpilih sesuai dengan hasil verifikasi dari SK 16a. dengan demikian, KPUD Mimika tidak perlu mengeluarkan SK No. 20.
Mewakili 35 calon legislatif terpilih sesuai dengan SK 16a, mempunyai bukti yang sah dan meyakinkan bahwa SK No. 16a yang di tandatangani oleh KPUD Mimika, Pawaslu, PPD 12 Distrik dan para saksi dai partai, pemilu legistif 2014, tanggal 29 April telah menguatkan kami bahwa SK No. 16a adalah faktor penentu untuk segera merealisasikan pelantikan anggota DPRD mimika terpilih. [CenderawasihPos]
Mereka menyatakan bahwa pernyataan KPU bahwa Bupati menghambat pelantikan sebenarnya keliru, sebab KPUD Mimika yang menghambat pelantikan calon Legislatif DPRD Mimika 2014-2019, karena KPUD Mimika telah mengeluarkan 4 buah SK antara lain SK KPUD Mimika No 16a, yang telah ditandatangani pada Rapat Pleno terbuka tentang tentang penetapan perolehan kursi Partai Politik untuk anggota DPRD,DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di Gedung Emeneme Youware yang dihadiri oleh unsure Muspida dan Muspida Plus, Panwaslu, PPD dari 12 Distrik dan Saksi partai Politik peserta pemilu 2014.
Hal ini disampaikan langsung saat bertandang ke redaksi Cenderawasih Pos, di Gedung Graha Pena Papua, Rabu (4/3). Lanjut mereka bahwa SK No 17 yang diterbitkan pada rapat di Hotel Yasmin Jayapura pada tanggal 9 Mei 2014, tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Mimika, dengan timbulnya SK 17 telah menimbulkan permasalahan, karena KPUD Mimika telah merubah suara para caleng dari hasil Pleno sertifikasi penghitungan suara tanggal 29 April 2014 di SK No. 16a terus tidak diloloskan di SK No 17,” tambah mereka.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mey 2014 KPUD Mimika menerbitkan SK No 18 tentang pembatalan SK No 17 dengan menerbitkan SK 18 tentang pembatalan SK No 17, KPUD menerbitkan SK 20 tentang penetapan caleg DPRD yang terpilih. Dari hasil penetapan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena No 17 telah dibatalkan namun lampiran berita acara caleg DPRD terpilih masih melampirkan nama-nama yang tidak memperoleh kursi di SK 16a dan seharusnya SK 17 telah dibatalkan, maka KPUD Mimika harus mengembalikan penetapan caleg terpilih sesuai dengan hasil verifikasi dari SK 16a. dengan demikian, KPUD Mimika tidak perlu mengeluarkan SK No. 20.
Mewakili 35 calon legislatif terpilih sesuai dengan SK 16a, mempunyai bukti yang sah dan meyakinkan bahwa SK No. 16a yang di tandatangani oleh KPUD Mimika, Pawaslu, PPD 12 Distrik dan para saksi dai partai, pemilu legistif 2014, tanggal 29 April telah menguatkan kami bahwa SK No. 16a adalah faktor penentu untuk segera merealisasikan pelantikan anggota DPRD mimika terpilih. [CenderawasihPos]