-->

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan Barnabas Suebu, Lamusi Didi dan Jannes Johan Karubaba

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014. Ketiga tersangka itu adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya ditahan di tempat berbeda. "Ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Priharsa seperti dilansir kompas.com, Jumat (27/2/2015) malam.

Priharsa mengatakan, Barnabas ditahan di rumah tahanan cabang KPK, Lamusi ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang, dan Jannes ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur. Ketiga tersangka keluar secara terpisah dari gedung KPK menuju mobil tahanan yang menunggu mereka di pelataran gedung.

Mereka tampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye. Sebelum masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke rumah tahanan, Barnabas menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan, selama tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia selalu kooperatif dalam proses penyidikan.

"Proses hukum yang sedang berlangsung adalah tahap awal dari satu perjalanan yang panjang untuk menemukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum," kata Barnabas.

PT KPIJ merupakan perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. KPK menduga perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.[Kompas]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah