Diduga Palsukan Dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika Laporkan Eltinus Omaleng
pada tanggal
Tuesday, 3 March 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Yohanes Kemong melaporkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, ke Polda Papua, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen KPU Mimika terkait pengusulan penetapan calon anggota DPRD Mimika yang tertuang dalam SK 16 A tahun 2014.
Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong, kepada wartawan di Jayapura, Senin, mengaku telah melaporkan Bupati Eltinus Omaleng dengan dugaan melakukan pemalsuan surat atau tanda tangan ke Polda Papua.
Laporan itu dilakukan tanggal 27 Pebruari lalu, setelah Yohanes mendapat telepon dari Ketua KPU Papua Adam Arisoy yang menanyakan tentang SK 16 A tahun 2014 tentang pengusulan penetapan calon anggota DPRD Mimika.
Setelah mendapat telepon, Yohanes ke Jayapura untuk menjelaskan bahwa ia bersama pengurus KPU Mimika tidak pernah menandatangani surat tersebut.
"Saya ke Jayapura tanggal 25 Pebruari lalu untuk mengklarifikasi sekaligus mengecek hingga ke Kesbangpol Papua," kata Kemong yang didampingi Adam Arisoy.
Dikatakan, dari hasil pertemuan ternyata memang ada SK No 16 A yang diusulkan Bupati Mimika ternyata sudah di Kesbangpol Papua dan sedang diproses.
"Saya tidak pernah menandatangani SK No 16 A, begitu juga anggota yang lain sehingga kemungkinan tanda tangan yang ada dalam sk itu dipalsukan," ujar Yohanes Kemong.
Ia memastikan KPU Mimika tetap mengacu pada SK No 20 tentang penetapan nama calon anggota DPRD Mimika.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Adam Arisoy mengatakan, dalam SK 16 A yang diusulkan Bupati Mimika terdapat perbedaan mendasar karena nama calon berubah serta jumlah perolehan suara partai peserta pemilu.
Padahal nama-nama calon anggota DPRD Mimika itu sebelumnya sudah diproses hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak boleh diganti.
"Setelah ada putusan MK maka KPU akan melanjutkan kepada pemerintah daerah untuk mendapat surat pengantar guna pengusulan penerbitan SK kepada gubernur, sehingga gubernur menerbitkan SK anggota DPRD terpilih," ujar Adam.
Namun, tambah Adam, hal itu dilanggar Bupati Mimika dengan menerbitkan SK Nomor 16 A, sehingga anggota DPRD Mimika belum dilantik. [Antara]
Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong, kepada wartawan di Jayapura, Senin, mengaku telah melaporkan Bupati Eltinus Omaleng dengan dugaan melakukan pemalsuan surat atau tanda tangan ke Polda Papua.
Laporan itu dilakukan tanggal 27 Pebruari lalu, setelah Yohanes mendapat telepon dari Ketua KPU Papua Adam Arisoy yang menanyakan tentang SK 16 A tahun 2014 tentang pengusulan penetapan calon anggota DPRD Mimika.
Setelah mendapat telepon, Yohanes ke Jayapura untuk menjelaskan bahwa ia bersama pengurus KPU Mimika tidak pernah menandatangani surat tersebut.
"Saya ke Jayapura tanggal 25 Pebruari lalu untuk mengklarifikasi sekaligus mengecek hingga ke Kesbangpol Papua," kata Kemong yang didampingi Adam Arisoy.
Dikatakan, dari hasil pertemuan ternyata memang ada SK No 16 A yang diusulkan Bupati Mimika ternyata sudah di Kesbangpol Papua dan sedang diproses.
"Saya tidak pernah menandatangani SK No 16 A, begitu juga anggota yang lain sehingga kemungkinan tanda tangan yang ada dalam sk itu dipalsukan," ujar Yohanes Kemong.
Ia memastikan KPU Mimika tetap mengacu pada SK No 20 tentang penetapan nama calon anggota DPRD Mimika.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Adam Arisoy mengatakan, dalam SK 16 A yang diusulkan Bupati Mimika terdapat perbedaan mendasar karena nama calon berubah serta jumlah perolehan suara partai peserta pemilu.
Padahal nama-nama calon anggota DPRD Mimika itu sebelumnya sudah diproses hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak boleh diganti.
"Setelah ada putusan MK maka KPU akan melanjutkan kepada pemerintah daerah untuk mendapat surat pengantar guna pengusulan penerbitan SK kepada gubernur, sehingga gubernur menerbitkan SK anggota DPRD terpilih," ujar Adam.
Namun, tambah Adam, hal itu dilanggar Bupati Mimika dengan menerbitkan SK Nomor 16 A, sehingga anggota DPRD Mimika belum dilantik. [Antara]