Badan Legislasi DPRD Kota Sorong Nilai Perda Pajak Air Bawah Tanah Harus Maksimal
pada tanggal
Tuesday, 3 March 2015
KOTA SORONG - Sekretaris Badan Legislasi DPRD Kota Sorong, Safrudin Sabonama mengatakan, peraturan daerah yang mengatur pajak air bawah tanah sebenarnya sudah ada, tetapi penerapan Perda tersebut tidak maksimal. Dicontohkannya, ketika masyarakat memerlukan air bawah tanah, mereka melakukannya atas inisiatif sendiri.
“Karena tidak ada perangkat hukum yang tersampaikan ke masyarakat bahwa setiap masyarakat yang mengkonsumsi air bawah tanah harus mengikuti kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam peraturan daerah,” kata Sabonama yang ditanyai Koran ini, Minggu (1/3) terkait informasi akan dikenakannya pajak bagi penggunaan sumur bor (air tanah) di Kota Sorong ini.
Menurutnya, agar Perda efektif, Sabonama mengingatkan kepada pemerintah Kota Sorong melalui instansi teknis terkait agar melibatkan lurah dan aparat RT untuk menginventarisir masyarakat yang memanfaatkan air tanah (Sumur bor) di lingkungannya masing-masing. Setelah itu, Perda disosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang memiliki sumur bor.
“Sejauh ini kami belum melihat SKPD mengambil langkah-langkah seperti ini, jadi boleh kami akui bahwa masyarakat yang menggunakan air sumur selama ini tidak tahu kalau ada Perda Pemanfaatan Air Bawah tanah, dan belum membayar pajak ke pemerintah daerah,” tukasnya.
Ditambahkannya, karena selama ini Perda tidak efektif, maka Perda tersebut akan direvisi. “Poin-poin yang direvisi menyangkut teknis pelaksanaan pajak air bawah tanah. Harus ada formulasi yang baik agar komponen yang terlibat didalamnya harus jelas dan sistimatis, agar memberikan kontribusi positif dalam mendorong peningkatan PAD Kota Sorong,” imbuhnya. [RadarSorong]
“Karena tidak ada perangkat hukum yang tersampaikan ke masyarakat bahwa setiap masyarakat yang mengkonsumsi air bawah tanah harus mengikuti kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam peraturan daerah,” kata Sabonama yang ditanyai Koran ini, Minggu (1/3) terkait informasi akan dikenakannya pajak bagi penggunaan sumur bor (air tanah) di Kota Sorong ini.
Menurutnya, agar Perda efektif, Sabonama mengingatkan kepada pemerintah Kota Sorong melalui instansi teknis terkait agar melibatkan lurah dan aparat RT untuk menginventarisir masyarakat yang memanfaatkan air tanah (Sumur bor) di lingkungannya masing-masing. Setelah itu, Perda disosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang memiliki sumur bor.
“Sejauh ini kami belum melihat SKPD mengambil langkah-langkah seperti ini, jadi boleh kami akui bahwa masyarakat yang menggunakan air sumur selama ini tidak tahu kalau ada Perda Pemanfaatan Air Bawah tanah, dan belum membayar pajak ke pemerintah daerah,” tukasnya.
Ditambahkannya, karena selama ini Perda tidak efektif, maka Perda tersebut akan direvisi. “Poin-poin yang direvisi menyangkut teknis pelaksanaan pajak air bawah tanah. Harus ada formulasi yang baik agar komponen yang terlibat didalamnya harus jelas dan sistimatis, agar memberikan kontribusi positif dalam mendorong peningkatan PAD Kota Sorong,” imbuhnya. [RadarSorong]