5 Tersangka Penyalahgunaan Dana Subsidi Damri Jayapura tahun 2012 Mendekam di Mapolres
pada tanggal
Friday, 6 March 2015
KOTA JAYAPURA - Setelah Polres Jayapura Kota menyerahkan berkas kasus korupsi dana subsidi bagi Perusahaan Umum Damri Wilayah IV Jayapura, Tahun 2012 senilai Rp 3 miliar kepada kejaksaan maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura langsung menahan lima tersangka masing-masing MI, JP, AT, RD dan YR. Kelima tersangka tersebut sekarang mendekam di ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak Simanjuntak, SH menjelaskan MI merupakan mantan Kepala Stasium Perum Damri Jayapura, JP pegawai di Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang berperan penjabat pembuat komitmen dan ketiga tersangka lainnya yang ikut ditahan adalah sebagai pengawas trayek di instansi tersebut.
“Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jayapura Kota, namun mereka tidak pernah ditahan. Karena itu, kami langsung menahan lima tersangka ketika kasus ini memasuki tahap kedua dan semua berkasnya sudah selesai, kita mulai tahan mereka, Senin (2/3),”katanya.
Tumpak menambahkan, dana Rp 3 miliar tersebut diperuntukkan untuk biaya subsidi pelaksanaan trayek yang ditujukan untuk pelayanan kepada tujuh trayek dari Jayapura ke sejumlah wilayah di Kabupaten Sarmi. Adapun berdasarkan penyidikan Tim Kriminal Khusus Polres Jayapura Kota di lapangan, telah ditemukan lima rute yang dilewati bus Damri tersebut yakni Jayapura-Sarmi, Jayapura-Nimbokrang Jayapura-Skouw, Jayapura Bonggo, dan Jayapura-Demta.
Dari lima rute tersebut ternyata tidak tiap hari dilewati bus Damri tersebut hanya dua rute yang dilewati yaitu Jayapura-Arso-Waris dan Jayapura saja.
“Sesungguhnya dari kasus ini Kepolisian Kota Jayapura menetapkan 7 tersangka, namun 2 tersangka lagi belum ditahan karena dua tersangka berinisial AM mantan Kanwil perum Damri Papua yang sekarang ada di Perum Damri Pusat dan kepala bagian keuangannya M yang sekarang berada di Jakarta, mengenai pemeriksaan adalah kewenangan dari penyidik makanya kita masih tunggu penyerahan dari penyidik,”bebernya
Adapun untuk lima tersangka tersebut kini telah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar. Para tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.[Cepos]
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak Simanjuntak, SH menjelaskan MI merupakan mantan Kepala Stasium Perum Damri Jayapura, JP pegawai di Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang berperan penjabat pembuat komitmen dan ketiga tersangka lainnya yang ikut ditahan adalah sebagai pengawas trayek di instansi tersebut.
“Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jayapura Kota, namun mereka tidak pernah ditahan. Karena itu, kami langsung menahan lima tersangka ketika kasus ini memasuki tahap kedua dan semua berkasnya sudah selesai, kita mulai tahan mereka, Senin (2/3),”katanya.
Tumpak menambahkan, dana Rp 3 miliar tersebut diperuntukkan untuk biaya subsidi pelaksanaan trayek yang ditujukan untuk pelayanan kepada tujuh trayek dari Jayapura ke sejumlah wilayah di Kabupaten Sarmi. Adapun berdasarkan penyidikan Tim Kriminal Khusus Polres Jayapura Kota di lapangan, telah ditemukan lima rute yang dilewati bus Damri tersebut yakni Jayapura-Sarmi, Jayapura-Nimbokrang Jayapura-Skouw, Jayapura Bonggo, dan Jayapura-Demta.
Dari lima rute tersebut ternyata tidak tiap hari dilewati bus Damri tersebut hanya dua rute yang dilewati yaitu Jayapura-Arso-Waris dan Jayapura saja.
“Sesungguhnya dari kasus ini Kepolisian Kota Jayapura menetapkan 7 tersangka, namun 2 tersangka lagi belum ditahan karena dua tersangka berinisial AM mantan Kanwil perum Damri Papua yang sekarang ada di Perum Damri Pusat dan kepala bagian keuangannya M yang sekarang berada di Jakarta, mengenai pemeriksaan adalah kewenangan dari penyidik makanya kita masih tunggu penyerahan dari penyidik,”bebernya
Adapun untuk lima tersangka tersebut kini telah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar. Para tersangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.[Cepos]