3 Prajurit Kodam Cenderawasih Didakwa Mendukung Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
pada tanggal
Tuesday, 3 March 2015
KOTA JAYAPURA - Tiga prajurit TNI di Kodam XVII/Cenderawasih didakwa memberikan dukungan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di pedalaman Papua.
Ketiganya masing masing Serda Martinus Jikwa yang bertugas sebagai babinsa di Koramil Lanny Jaya, Serda Arsyad Wagab selaku anggota babinsa Koramil Kurima, dan Pratu Darius Kogoya yang bertugas di Batalyon 756 Wamena.
Persidangannya digelar terpisah namun berlangsung secara terbuka di Mahkamah Militer Jayapura, Senin, yang dipimpin hakim ketua Letkol laut (KH) Ventje Bulo didampingi hakim anggota Letkol laut (KH) Asep RH dan Maypor CHK A.Jaelani.
Oditur militer Mayor CHK Agung yang membacakan dakwaan untuk ketiga tersangka pemasok amunisi kepada KKB, seusai sidang kepada Antara mengakui, ketiga prajurit TNI itu dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Pasal yang dikenakan kepada mereka sama, yang berbeda barang buktinya, namun untuk memastikannya akan terungkap di persidangan," kata Mayor Agung.
Namun, sidang ditunda hingga Rabu (5/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, diantaranya mantan anggota polisi yakni Briptu Tanggap Jikwa.
Terungkapnya keterlibatan anggota TNI dalam penyuplaian amunisi ke KKB setelah polisi berhasil menangkap Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga, 26 Oktober 2014 di Wamena. [Antara]
Ketiganya masing masing Serda Martinus Jikwa yang bertugas sebagai babinsa di Koramil Lanny Jaya, Serda Arsyad Wagab selaku anggota babinsa Koramil Kurima, dan Pratu Darius Kogoya yang bertugas di Batalyon 756 Wamena.
Persidangannya digelar terpisah namun berlangsung secara terbuka di Mahkamah Militer Jayapura, Senin, yang dipimpin hakim ketua Letkol laut (KH) Ventje Bulo didampingi hakim anggota Letkol laut (KH) Asep RH dan Maypor CHK A.Jaelani.
Oditur militer Mayor CHK Agung yang membacakan dakwaan untuk ketiga tersangka pemasok amunisi kepada KKB, seusai sidang kepada Antara mengakui, ketiga prajurit TNI itu dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Pasal yang dikenakan kepada mereka sama, yang berbeda barang buktinya, namun untuk memastikannya akan terungkap di persidangan," kata Mayor Agung.
Namun, sidang ditunda hingga Rabu (5/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, diantaranya mantan anggota polisi yakni Briptu Tanggap Jikwa.
Terungkapnya keterlibatan anggota TNI dalam penyuplaian amunisi ke KKB setelah polisi berhasil menangkap Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga, 26 Oktober 2014 di Wamena. [Antara]