-->

Tujuh Gelombang Pilkada Serentak 2015 Hingga 2027

JAKARTA - Kesepakatan terbaru tercapai antara pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kesepakatan terbaru itu menyangkut jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dan serentak.

Semula telah dijadwalkan tiga gelombang penyelenggaraan pilkada serentak pada 2015 dan 2018 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada kurun waktu itu, untuk kemudian melakukan pilkada nasional serentak pada 2020.

Kini kesepakatan baru itu bertambah menjadi tujuh gelombang, yakni, pilkada serentak gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016.

Lalu pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.

Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.

Kemudian, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy dari Fraksi Kebangkitan Bangsa menyebutkan bahwa sehubungan dengan adanya tujuh gelombang pilkada serentak itu, pada provinsi, kabupaten, atau kota yang kepala daerahnya habis masa jabatannya maka sambil menunggu kepala daerah baru hasil pilkada serentak itu maka akan diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.

Untuk penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu, sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat penjabat bupati dan wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai revisi penyelenggaraan pilkada serentak merupakan "win-win solution" atas keinginan pemerintah dan DPR agar seluruh tahapan penyelenggaraannya berjalan lancar.

Data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan terdapat 541 daerah otonom di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 adalah sebanyak 204 daerah, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2016 sebanyak 100 daerah.

Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2017 sebanyak 67 daerah, pada 2018 sebanyak 118 daerah, dan pada 2019 sebanyak 52 daerah.

Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015, misalnya, sebanyak 204 daerah yang segera menyelenggarakan pilkada serentak, terdiri atas delapan provinsi, 170 kabupaten, dan 26 kota. Untuk Provinsi Papua tercatat empat kabupaten, yakni di Nabire (04-05-2015), Asmat (09-11-2015), Keerom (13-11-2015), dan Warofen (15-11-2015); dan tujuh kabupaten di Papua Barat yakni di Pegunungan Arfak (22-04-2014), Manokwari Selatan (22-04-2014), Sorong Selatan (15-11-2015), Raja Ampat (16-11-2015), Kaimana (23-11-2015), Teluk Bintuni (25-11-2015), dan Fakfak (06-12-2015).

Kesepakatan lain Pemerintah bersama DPR RI, termasuk utusan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, juga telah menghasilkan berbagai kesepakatan lain dalam menyiapkan "payung hukum" penyelenggaraan pilkada serentak.

Kesepakatan itu menyangkut penguatan pendelegasian tugas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota yakni minimal SLTA atau sederajat sama seperti syarat calon presiden atau anggota DPR/DPD/DPRD, minimal usia calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati/wali kota minimal 25 tahun. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah