Polda Papua Pecat Enam Oknum Anggota
pada tanggal
Monday, 2 February 2015
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua telah memecat enam oknum anggotanya, karena terlibat kasus pelanggaran berat serta meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Tiga diantaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polda Papua, dan tiga lainnya anggota Polres Jayapura Kota.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Patrige Renwarin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemecetana terhadap enam anggota Polri dijajaran Polda Papua, pada awal tahun 2015 ini.
Dimana, papar Patrige, untuk anggota yang berdinas di Mapolda Papua yakni Brigadir Polisi Mujiono (Dit Intelkam Polda Papua) telah dinyatakan disersi kurang lebih satu tahun delapan bulan. Demikian juga Brigadir Satu (Pol) I Gede Sarta Darma ( Ro Ops Polda Papua), disersi kurang lebih satu tahun empat bulan.
Untuk Brigadir Polisi Lexi Payung (anggota Sabhara Polda Papua), telah menelantarkan keluarga dan tidak melaksanakan mutasi kurang lebih dua tahun. Sementara anggota Polres Jayapura Kota yang di PTDH yakni Brigadir Kepala Rendit Syahalatua, kasus persinahan.
“Kemudian Brigadir Satu Abdul Nurang, kasus disersi kurang lebih delapan bulan, dan Brigadir Dua Ricky Herman Mahuse, juga kasus disersi kurang lebih 11 bulan," jelas Patrige.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Bambang Sutoyo mengatakan, selain akan memecat enam okmun polisi, pihaknya juga memberikan demosi atau pembinaan terhadap dua anggota lainnya.
"Yang di PTDH empat disersi, dua asusila. Ini baru Polda dan Polres Jayapura Kota saja. Belum Polres yang lain. Nanti pasti akan bertambah. Sekarang kami memang menertibkan kedalam. Disiplin anggota itu yang utama," terang Bambang. [PasificPost]
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Patrige Renwarin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemecetana terhadap enam anggota Polri dijajaran Polda Papua, pada awal tahun 2015 ini.
Dimana, papar Patrige, untuk anggota yang berdinas di Mapolda Papua yakni Brigadir Polisi Mujiono (Dit Intelkam Polda Papua) telah dinyatakan disersi kurang lebih satu tahun delapan bulan. Demikian juga Brigadir Satu (Pol) I Gede Sarta Darma ( Ro Ops Polda Papua), disersi kurang lebih satu tahun empat bulan.
Untuk Brigadir Polisi Lexi Payung (anggota Sabhara Polda Papua), telah menelantarkan keluarga dan tidak melaksanakan mutasi kurang lebih dua tahun. Sementara anggota Polres Jayapura Kota yang di PTDH yakni Brigadir Kepala Rendit Syahalatua, kasus persinahan.
“Kemudian Brigadir Satu Abdul Nurang, kasus disersi kurang lebih delapan bulan, dan Brigadir Dua Ricky Herman Mahuse, juga kasus disersi kurang lebih 11 bulan," jelas Patrige.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Bambang Sutoyo mengatakan, selain akan memecat enam okmun polisi, pihaknya juga memberikan demosi atau pembinaan terhadap dua anggota lainnya.
"Yang di PTDH empat disersi, dua asusila. Ini baru Polda dan Polres Jayapura Kota saja. Belum Polres yang lain. Nanti pasti akan bertambah. Sekarang kami memang menertibkan kedalam. Disiplin anggota itu yang utama," terang Bambang. [PasificPost]