Perkosa Anak Kelas IV SD, Alexander Matatuti Divonis 7 Tahun Penjara
pada tanggal
Thursday, 26 February 2015
MANOKWARI - Terdakwa Alexander Matatuti (AM) dalam lanjutan sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (23/2/2015) divonis Ketua Majelis Hakim, Alexander Tetelepta, SH, selama 7 tahun penjara, denda Rp 60 Juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa AM, menurut hakim, terbukti bersalah, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara vonis diberikan majelis hakim terhadap terdakwa berinisial AM lebih ringan 3 tahun dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deciana, SH. Dimana JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara denda 60 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Kejadiannya ini terjadi Oktober 2009 hingga September 2014, di Jalan Angkasa Mulyono, dimana saat itu korban yang masih duduk di kelas IV SD sekitar pukul 14.00 WIT mandi- mandi di sungai bersama kakaknya. Melihat korban sedang mandi – mandi, nafsu birahi terdakwa AM muncul, sehingga terdakwa mencari cara agar bersetubuh dengannya dengan merayu korban dengan uang Rp 50 ribu.
Keesokan harinya, korban sedang tidur di kamar, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa pisau. Saat korban terbangun, korban ditodongkan pisau. Dibawah ancaman tersebut pelaku tega menyetubuhi korban. [CahayaPapua]
Terdakwa AM, menurut hakim, terbukti bersalah, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara vonis diberikan majelis hakim terhadap terdakwa berinisial AM lebih ringan 3 tahun dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deciana, SH. Dimana JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara denda 60 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Kejadiannya ini terjadi Oktober 2009 hingga September 2014, di Jalan Angkasa Mulyono, dimana saat itu korban yang masih duduk di kelas IV SD sekitar pukul 14.00 WIT mandi- mandi di sungai bersama kakaknya. Melihat korban sedang mandi – mandi, nafsu birahi terdakwa AM muncul, sehingga terdakwa mencari cara agar bersetubuh dengannya dengan merayu korban dengan uang Rp 50 ribu.
Keesokan harinya, korban sedang tidur di kamar, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa pisau. Saat korban terbangun, korban ditodongkan pisau. Dibawah ancaman tersebut pelaku tega menyetubuhi korban. [CahayaPapua]