Lukas enembe Belum Lihat 'Surat Pemberhentian' Bupati Waropen, Yesaya Buinei
pada tanggal
Tuesday, 24 February 2015
KOTA JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., menegaskan dirinya bingung terkait surat ‘siluman’ yang dikirim pihak Depdagri kepada Gubernur, terkait pemberhentian Dr. Drs. Yesaya Buinei sebagai Bupati Waropen.
“Saya belum melihat surat pemberhentian Bupati Waropen, sehingga saya akan menelusuri kebenaran surat Depdagri itu, agar masalah Bupati Waropen clear,” tegas Gubernur ketika dikonfirmasi wartawan usai pertemuan tertutup membahas DPRD Mimika dan Yahukimo hinggakini belum dilantik bersama para Bupati, KPU Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kajari Papua dan lain-lain diruang kerjanya, Selasa (17/2).
Menurut Gubernur, pihaknya ketika disampaikan surat pemberhentian Bupati Waropen ia langsung menginstruksikan kepada Asisten I Sekda Papua Drs. Doren Wakerwa, untuk segera mengembalikan surat “siluman” tersebut kepada Depdagri. Pasalnya, Bupati Waropen Dr. Drs. Yesaya Buinei masih resmi sebagai Bupati Waropen, karena statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diwartakan, Bupati Waropen Dr. Drs. Yesaya Buinei, MM., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Waropen Drs. Paulinus Halan dan Mantan Ketua KPUD Kabupaten Waropen Melina KK Wonatorey, SE., ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Waropen tahun 2010 senilai Rp3 Miliar. Kini sidangnya masih sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura. [PasifikPos]
“Saya belum melihat surat pemberhentian Bupati Waropen, sehingga saya akan menelusuri kebenaran surat Depdagri itu, agar masalah Bupati Waropen clear,” tegas Gubernur ketika dikonfirmasi wartawan usai pertemuan tertutup membahas DPRD Mimika dan Yahukimo hinggakini belum dilantik bersama para Bupati, KPU Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kajari Papua dan lain-lain diruang kerjanya, Selasa (17/2).
Menurut Gubernur, pihaknya ketika disampaikan surat pemberhentian Bupati Waropen ia langsung menginstruksikan kepada Asisten I Sekda Papua Drs. Doren Wakerwa, untuk segera mengembalikan surat “siluman” tersebut kepada Depdagri. Pasalnya, Bupati Waropen Dr. Drs. Yesaya Buinei masih resmi sebagai Bupati Waropen, karena statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diwartakan, Bupati Waropen Dr. Drs. Yesaya Buinei, MM., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Waropen Drs. Paulinus Halan dan Mantan Ketua KPUD Kabupaten Waropen Melina KK Wonatorey, SE., ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Waropen tahun 2010 senilai Rp3 Miliar. Kini sidangnya masih sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura. [PasifikPos]