LPSK Siap Lindungi Labora Sitorus
pada tanggal
Thursday, 12 February 2015
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi Labora Sitorus. Namun, anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, yang menjadi terpidana dalam kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan kayu itu harus kooperatif dengan aparat penegak hukum.
"Labora harus mau bekerja sama membongkar kasusnya dan mengikuti aturan hukum jika dia mau kami lindungi," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai seperti dilansir kompas.com, Senin (9/2/2015), di Jakarta.
Labora divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Namun, sampai saat ini dia belum ditahan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong pada Maret 2014. Selama ini, Labora ada di tempat usahanya di Tampa Garam, Sorong. Di sana ia tinggal bersama sejumlah pekerja dan warga.
Kepada Kompas, Labora menyatakan siap menyampaikan data terkait permainan di balik kasusnya. Namun, dia minta LPSK dan Komnas HAM datang ke tempatnya.
Semendawai meyakini, Labora memiliki banyak keterangan yang bisa diungkap terkait kasusnya. "Labora harus membuka ada tidaknya pihak lain yang terkait dengan tuduhan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya," katanya.
"Kasus Labora ini bisa membuka masalah-masalah hukum yang lebih besar lagi. Jangan sampai dia dibungkam," ujar komisioner Komnas HAM, Otto Syamsudin Ishak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang kembali mengatakan, Kejaksaan ingin segera mengeksekusi Labora. Untuk itu, Kejaksaan telah meminta dukungan polisi.
"Kami sudah mengirimkan surat permintaan bantuan ke Polda Papua Barat dan Papua serta dua polres di Sorong. Namun, Polri masih mengupayakan langkah persuasif," ucap Danang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, Polri masih memberikan kesempatan Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengupayakan langkah persuasif. "Dia (Paulus) baru saja menjabat kepala polda di Papua Barat. Tentu Paulus mempertaruhkan jabatannya dalam upaya eksekusi penahanan Labora," ujarnya.
Ronny mengatakan, Polri pasti mengetahui apabila Paulus beserta jajarannya bermain dalam masalah ini. "Biarkanlah Paulus bekerja untuk memberikan pemahaman bagi simpatisan Labora," lanjutnya.
Direktur Papua Anti Corruption Investigation Anthon Raharusun menilai, wibawa negara dipertaruhkan dalam kasus Labora. Penundaan eksekusi penahanan Labora akan memicu persepsi negatif di masyarakat Indonesia atas kinerja Polri dan Kejaksaan Agung. [Kompas]
"Labora harus mau bekerja sama membongkar kasusnya dan mengikuti aturan hukum jika dia mau kami lindungi," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai seperti dilansir kompas.com, Senin (9/2/2015), di Jakarta.
Labora divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Namun, sampai saat ini dia belum ditahan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong pada Maret 2014. Selama ini, Labora ada di tempat usahanya di Tampa Garam, Sorong. Di sana ia tinggal bersama sejumlah pekerja dan warga.
Kepada Kompas, Labora menyatakan siap menyampaikan data terkait permainan di balik kasusnya. Namun, dia minta LPSK dan Komnas HAM datang ke tempatnya.
Semendawai meyakini, Labora memiliki banyak keterangan yang bisa diungkap terkait kasusnya. "Labora harus membuka ada tidaknya pihak lain yang terkait dengan tuduhan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya," katanya.
"Kasus Labora ini bisa membuka masalah-masalah hukum yang lebih besar lagi. Jangan sampai dia dibungkam," ujar komisioner Komnas HAM, Otto Syamsudin Ishak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang kembali mengatakan, Kejaksaan ingin segera mengeksekusi Labora. Untuk itu, Kejaksaan telah meminta dukungan polisi.
"Kami sudah mengirimkan surat permintaan bantuan ke Polda Papua Barat dan Papua serta dua polres di Sorong. Namun, Polri masih mengupayakan langkah persuasif," ucap Danang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, Polri masih memberikan kesempatan Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengupayakan langkah persuasif. "Dia (Paulus) baru saja menjabat kepala polda di Papua Barat. Tentu Paulus mempertaruhkan jabatannya dalam upaya eksekusi penahanan Labora," ujarnya.
Ronny mengatakan, Polri pasti mengetahui apabila Paulus beserta jajarannya bermain dalam masalah ini. "Biarkanlah Paulus bekerja untuk memberikan pemahaman bagi simpatisan Labora," lanjutnya.
Direktur Papua Anti Corruption Investigation Anthon Raharusun menilai, wibawa negara dipertaruhkan dalam kasus Labora. Penundaan eksekusi penahanan Labora akan memicu persepsi negatif di masyarakat Indonesia atas kinerja Polri dan Kejaksaan Agung. [Kompas]