-->

Labora Sitorus Setuju Ditahan di Kejaksaan Negeri Sorong dengan Syarat

KOTA SORONG - Labora Sitorus setuju untuk ditahan Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat. Namun, terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan liar kayu itu mengajukan sejumlah opsi sebelum pelaksanaan eksekusi penahanan.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Lintas Suku Asli Papua Wilayah Sorong Jeri Gemenop seperti dilansir kompas.com, Sabtu (14/2/2015).

Jeri mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Fredy Fakdawer, juru bicara Labora, Jumat (13/2) lalu. Dalam pertemuan itu, pihak Labora menginginkan penahanan dilaksanakan setelah ada tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dijadwalkan tiba di Sorong pada 17 Februari.

”Mereka pun meminta Labora tetap ditahan di Sorong sehingga tidak dipisahkan dari keluarga. Kondisi kesehatan Labora belum pulih setelah terkena stroke beberapa bulan lalu,” katanya.

Jeri mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan para petinggi dari Kepolisian Daerah Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk membahas sejumlah opsi yang diajukan Labora pada Senin (16/2) ini. Selain itu, Jeri juga meminta aparat kejaksaan tidak mempersulit Labora untuk upaya peninjauan kembali (PK) kasusnya.

”Dengan PK, Labora bisa mengajukan bukti baru dalam kasusnya. Kami akan mengupayakan ada kesepakatan bersama, antara pihak Labora dan aparat penegak hukum. Intinya, Labora wajib mengikuti peraturan hukum di Indonesia,” ucap Jeri.

Ia pun menegaskan, eksekusi penahanan Labora tidak akan menyebabkan PT Rotua ditutup jika para petinggi dan karyawan tidak menghalangi aparat keamanan untuk menahan Labora.

”Seseorang jika menghalangi upaya penegakan hukum wajib ditahan. Karena itu, para karyawan tak boleh menghalangi tugas aparat untuk menahan Labora dan menyita barang bukti perkara,” katanya.

Picu bentrokan
Jeri menambahkan, apabila pihak kepolisian bersikeras menggunakan upaya paksa, bentrokan dengan warga tidak dapat dihindari.

Terkait hal itu, Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw kembali menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan Komnas HAM agar eksekusi penahanan Labora berlangsung aman.

”Intinya, kami hanya memberikan toleransi waktu bagi Labora hingga akhir minggu ini. Kami telah bersepakat dengan pihak kejaksaan untuk menyiapkan langkah yang lebih tegas jika ia menolak menyerahkan diri,” kata Paulus.

Berdasarkan catatan Kompas, Labora adalah terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan

pembalakan liar di Kabupaten Raja Ampat. Mahkamah Agung memvonis Labora Sitorus 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.

Namun, Labora belum ditahan kembali sejak keluar dari lapas sejak Maret 2014. Saat ini, Labora berada di kediamannya di Tampa Garam, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, di lokasi seluas 40 hektar. Tempat itu juga menjadi lokasi PT Rotua yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu merbau.

Pada Sabtu kemarin di Tampa Garam, ratusan karyawan PT Rotua tetap bekerja seperti biasa. Tidak tampak aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kediaman Labora. ”Semua karyawan tidak menyiapkan apa pun untuk menghadapi eksekusi penahanan Bapak Labora,” kata Ela Matapung, (26), salah seorang karyawan PT Rotua.[Kompas]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah