KPU Papua Bantah Tudingan Penghilangan 3000 Suara Mesak Kogoya
pada tanggal
Saturday, 21 February 2015
KOTA JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua membantah tudingan anggota DPRD Kabupaten Tolikara Mesak Kogoya SE, yang mengklaim suaranya sebanyak 3000 dihilangkan KPU.
“Suaranya, Mesak Kogoya sebenarnya bukan hilang tapi kurang sehingga tak lolos pada penetapan anggota DPRD terpilih periode 2015-2019,”kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/2/2015).
Adam menjelaskan, karena suaranya hanya 3000, maka Nesak Kogoya dalam rapat reklapitulasi suara dinyatakan tidak lolos.“ Bila saja suaranya bertambah 1000, maka total suara yang didapat Mesak Kogoya berjumlah 4000 suara dan bisa lolos menjadi anggota DPRD Tolikara, namun sayangnya pergeseran suara saat rekapitulasi tak dibenarkan, sehingga suaranya hanya berjumlah 3000 suara, makanya tak lolos,” jelasnya.
Adam menjelaskan, pemberian 1000 suara dari Partai Hanura sesungguhnya bukan milik Caleg Mesak Kogoya.”1000 suara itu pemberian suara dari Partai Hanura kepada Partai Golkar,”ujarnya.
Menyoal Ketua KPU Tolikara yang dilaporkan ke Polda Papua, Adam mengaku siap memberikan keterangan sebenarnya kepada Penyidik.“ Pada sidang DKPP terungkap bahwa, proses Komisioner KPU Tolikara sudah berjalan semestinya atau sesuai prosedur. Dan persoalan ini, Penyidik Polda sudah tahu sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Tolikara Hosea Genongga dan Ketua DPC Partai Golkar Tolikara Dr Nikodemus Kogoya dilaporkan oleh Mesak Kogoya kepada Direktorat Rekskrim Um Polda Papua, Jumat 13 Februari 2015 lalu, menyusul hilangnya perolehan suara miliknya dalam Pileg 2014. [PapuaPos]
“Suaranya, Mesak Kogoya sebenarnya bukan hilang tapi kurang sehingga tak lolos pada penetapan anggota DPRD terpilih periode 2015-2019,”kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/2/2015).
Adam menjelaskan, karena suaranya hanya 3000, maka Nesak Kogoya dalam rapat reklapitulasi suara dinyatakan tidak lolos.“ Bila saja suaranya bertambah 1000, maka total suara yang didapat Mesak Kogoya berjumlah 4000 suara dan bisa lolos menjadi anggota DPRD Tolikara, namun sayangnya pergeseran suara saat rekapitulasi tak dibenarkan, sehingga suaranya hanya berjumlah 3000 suara, makanya tak lolos,” jelasnya.
Adam menjelaskan, pemberian 1000 suara dari Partai Hanura sesungguhnya bukan milik Caleg Mesak Kogoya.”1000 suara itu pemberian suara dari Partai Hanura kepada Partai Golkar,”ujarnya.
Menyoal Ketua KPU Tolikara yang dilaporkan ke Polda Papua, Adam mengaku siap memberikan keterangan sebenarnya kepada Penyidik.“ Pada sidang DKPP terungkap bahwa, proses Komisioner KPU Tolikara sudah berjalan semestinya atau sesuai prosedur. Dan persoalan ini, Penyidik Polda sudah tahu sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Tolikara Hosea Genongga dan Ketua DPC Partai Golkar Tolikara Dr Nikodemus Kogoya dilaporkan oleh Mesak Kogoya kepada Direktorat Rekskrim Um Polda Papua, Jumat 13 Februari 2015 lalu, menyusul hilangnya perolehan suara miliknya dalam Pileg 2014. [PapuaPos]