-->

Jaksa Agung Nilai Masyarakat Lindungi Labora Sitorus

JAKARTA  - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui keberadaan masyarakat yang melindungi Labora Sitorus menjadi kendala kejaksaan untuk menjemput tersangka kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar tersebut. Prasetyo mengatakan, kejaksaan hingga saat ini masih mengupayakan langkah persuasif untuk membawa Labora kembali ke tahanan.

"Dia (Labora) manfaatkan masyarakat di sana, masyarakat yang katanya buruh karyawan dia. Mungkin masyarakatnya tidak bisa memahami, karena mereka masyarakat awam, mudah dipengaruhi dan mudah digerakkan," ujar Prasetyo seperti dilansir kompas.com di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Prasetyo mengatakan, jajaran kejaksaan di Papua saat ini sedang melakukan koordinasi dengan jajaran terkait, seperti Polri dan Polda di Papua. Menurut Prasetyo, langkah persuasif yang dilakukan kejaksaan termasuk untuk menyadarkan masyarakat bahwa Labora adalah seorang tahanan dan pelaku kejahatan korupsi.

Kejaksaan, kata Prasetyo, berharap agar Labora Sitorus segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Prasetyo, putusan terhadap Labora sudah diputuskan.

Selain itu, hak-hak bagi Labora juga sudah diberikan. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi Labora untuk menyampaikan hal-hal lainnya berkaitan dengan penahanan.

"Tentunya ada suatu saat nanti, kalau dia (Labora) masih belum bisa secara persuasif, kejaksaan akan membahas rencana lain untuk mengembalikan Labora ke tahanan," kata Prasetyo.

Labora meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.

Nama Labora kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, setelah ditetapkan sebagai buron, Labora melayani wawancara sejumlah media di rumahnya dan menyatakan bahwa selama ini dia selalu berada di rumah. Petugas kejaksaan pun kerap mendatanginya, tetapi untuk melakukan silaturahim.

Labora berpegangan pada surat pembebasan yang diterimanya, dan menyangkal telah kabur dari penjara. Namun, Prasetyo berpendapat lain. Menurut dia, surat itu sama sekali tak memenuhi syarat sehingga dibatalkan.[Kompas]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah