Hukuman Penjara Wim Fimbay dalam Kasus Korupsi Dana Otsus di Kabupaten Teluk Wondama akan Bertambah
pada tanggal
Thursday, 26 February 2015
MANOKWARI - Terdakwa Wim Fimbay yang tersangkut kasus korupsi dana Otsus tahun 2004 di Kabupaten Teluk Wondama divonis Mahkamah Agung (MA) lima tahun penjara, denda Rp. 200 juta atau subsider enam bulan kurungan serta potong masa tahanan.
Selain vonis diberikan MA, terdakwa Wim Fimbay juga dibebani membayar uang pengganti senilai Rp 98 juta. Dimana dana itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Terdakwa Wim Fimbay divonis MA bersalah, dimana perbuatannya terbukti sah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Undang- undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan turunnya putusan dari MA, maka diperintahkan terdakwa Wim Fimbay agar dimasukkan ke dalam sel Lembaga Pemasyarakatan, untuk menjalani vonis yang telah dijatuhkan dari MA.
Vonis diberikan MA, dimana pengajuan kasasi dari terdakwa Wim Fimbay ditolak MA, sehingga vonis diberikan lebih tinggi empat tahun dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tinggi Papua.
Selain itu pula denda diberikan terdakwa lebih tinggi Rp 350 juta dari putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tinggi Papua, dimana terdakwa Wim Fimbay hanya didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tipikor Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari, Haryono, SH melalui Biro Humas, Thobias Benggian, SH kepada wartawan, Senin (23/2/2015).
Thobias membenarkan jika telah menerima salinan putusan dari MA sejak Rabu (7/5/2014), namun Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tipikor Papua Barat, baru menerima salian itu, Rabu (18/2/2015). Salinan itu baru disposisikan ke tindak pidana umum pengadilan, Jumat (20/2/2015) pekan lalu.
Dengan diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI di Jakarta, maka salian putusan ini telah diberikan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, selaku eksekutor untuk melakukan tugasnya memanggil atau menjemput paksa terdakwa Wim Fimbay kedalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Manokwari.
Kasus korupsi dialami terdakwa Wim Fimbay terjadi di 25 Juni tahun 2004, dimana terdakwa Wim Fimbay saat itu menjabat sebagai Sekda Teluk Wondama. Dalam penyidikan hingga ke persidangan, terdapat adanya penyelewengan dana Otsus senilai Rp 1,9 miliar. [CahayaPapua]
Selain vonis diberikan MA, terdakwa Wim Fimbay juga dibebani membayar uang pengganti senilai Rp 98 juta. Dimana dana itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Terdakwa Wim Fimbay divonis MA bersalah, dimana perbuatannya terbukti sah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Undang- undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan turunnya putusan dari MA, maka diperintahkan terdakwa Wim Fimbay agar dimasukkan ke dalam sel Lembaga Pemasyarakatan, untuk menjalani vonis yang telah dijatuhkan dari MA.
Vonis diberikan MA, dimana pengajuan kasasi dari terdakwa Wim Fimbay ditolak MA, sehingga vonis diberikan lebih tinggi empat tahun dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tinggi Papua.
Selain itu pula denda diberikan terdakwa lebih tinggi Rp 350 juta dari putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tinggi Papua, dimana terdakwa Wim Fimbay hanya didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tipikor Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari, Haryono, SH melalui Biro Humas, Thobias Benggian, SH kepada wartawan, Senin (23/2/2015).
Thobias membenarkan jika telah menerima salinan putusan dari MA sejak Rabu (7/5/2014), namun Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tipikor Papua Barat, baru menerima salian itu, Rabu (18/2/2015). Salinan itu baru disposisikan ke tindak pidana umum pengadilan, Jumat (20/2/2015) pekan lalu.
Dengan diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI di Jakarta, maka salian putusan ini telah diberikan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, selaku eksekutor untuk melakukan tugasnya memanggil atau menjemput paksa terdakwa Wim Fimbay kedalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Manokwari.
Kasus korupsi dialami terdakwa Wim Fimbay terjadi di 25 Juni tahun 2004, dimana terdakwa Wim Fimbay saat itu menjabat sebagai Sekda Teluk Wondama. Dalam penyidikan hingga ke persidangan, terdapat adanya penyelewengan dana Otsus senilai Rp 1,9 miliar. [CahayaPapua]