-->

Dewan Adat Mamberamo-Tami Pertanyakan Perdasus 6 tahun 2014 tentang 14 Kursi DPR

KOTA JAYAPURA - Peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 6 tahun 2014 tentang keanggotaan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 untuk 14 kursi bagi orang asli Papua kini sudah resmi menjadi produk undang-undang menyusul telah menjadi lembaran daerah.

Kini keberadaan Perdasus yang sudah mulai disosialisasikan itu mulai digugat. Salah satunya datang dari Persekutuan Dewat Adat Mamberamo Tami yang meliputi Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Keerom, Jayapura dan Kota Jayapura.

Persekutuan Dewat Adat Mamberamo Tami menilai beberapa pasal didalam Perdasus telah dipolitisasi seperti dimasukannya Mamberamo Raya kedalam wilayah adat Saireri. Padahal seharusnya, Mamberamo Raya masuk dalam wilayah adat Tabi. Akibat pergeseran tersebut, alokasi kursi untuk Tabi hanya 2.

Selain itu, para wakil dari 7 wilayah adat ini tak berhak membentuk fraksi sendiri. Dan tak bisa mengajukan pimpinan untuk alat kelengkapan dewan.

Atas dasar itulah, dalam pernyataan sikap Perseketuan Dewat Adat Mamberamo Tami di Pendopo Theys Sentani, Jumat (13/2/2015) menyatakan dengan tegas pertama, menolak Perdasus nomor 6 tahun 2014, kedua, meminta DPRP untuk mengembalikan status cultural Kabupaten Mamberamo Raya sebagai bagian integral dalam satu kesatuan wilayah budaya Tabi, agar wilayah budaya Tabi memperoleh jatah 3 kursi

Ketiga, meminta pemerintah pusat melakukan intervensi hukum melalui kewenangan instruktif presiden untuk menjamin akses dan hak politik tanpa diskriminasi terhadap keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan sebanyak 14 kursi.

Keempat, berkaitan dengan peruntukan 14 kursi dimaksud untuk orang asli Papua, maka dimintakan kepada Gubernur Papua untuk menyerahkan proses dan rekrutmennya kepada MRP selaku lembaga representas cultural.

Kelima, menyerukan kepada seluruh masyarakat adat di wilayah budaya Tabi, La Pago, Me Pago, Ha Anim dan Teluk Saireri agar menolak Perdasus no 6 tahun 2014, dan menuntut agar keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui pengangkatan memiliki hak politik untuk membentuk fraksi tersendiri dan mempunyai hak untuk mengajukan anggotanya sebagai pimpinan dewan sehingga membedakan antara dewan DPRP sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Pernyataan sikap Perseketuan Dewat Adat Mamberamo Tami ditandatangani Boas Assa Enok wakil masyarakat adat Kabupaten Jayapura, Ramses Ohhe mewakili Lembaga Adat Port Numbay, Heman Yoku dari masyarakat  adat Kabupaten Keerom, Wempi Bilasi  mewakili masyarakat adat Kabupaten Mamberamo Raya, Lukas Warone dari masyarakat adat Kabupaten Sarmi.

Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya, Wempi Bilasi  menegaskan dimasukannya Mamberamo Raya kedalam wilayah Saireri seperti termuat dalam Perdasus tidak dibenarkan.

Sebab sebelum pemerintahan Indonesia, Kabupaten Mamberamo Raya merupakan satu kesatuan dengan wilayah Tabi.”Kami menolak pemisahan kami dari wiayah adat Tabi, kami minta agar Mamberamo Raya dikembalikan ke Tabi,” tandasnya.

Sementara Ramses Ohee Ramses Ohee mengatakan, peninjauan ini harus dilakukan karena perdasus tersebut memecah belah wilayah adat khususnya wilayah budaya Tabi.

"Wilayah Tabi dibagi menjadi Kabupaten Mamberamo, Sarmi, Jayapura, Keerom dan Kota Jayapura, di mana satu sama lain tidak bisa dipisahkan karena sudah dari dulu menjadi satu," katanya.

Menurut Ramses, dengan adanya perdasus tersebut maka wilayah Mamberamo Raya terpisah dari Tabu, untuk itu pihaknya meminta DPRP untuk mengembalikan status kultural Kabupaten Mamberamo Raya sebagai bagian integral dalam satu kesatuan wilayah budaya Tabi sehingga dapat memperoleh jatah tiga kursi.

Ramses juga menyorot, tak bisa wakil dari adat untuk membentuk fraksi sendiri dan tak mendapat tempat untuk unsur pimpinan. Baginya, hal tersebut sama saja dengan mengibiri hak adat untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi orang asli Papua. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah