Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura Temukan Kesalahan Distribusi HP Oppo
pada tanggal
Wednesday, 18 February 2015
KOTA JAYAPURA - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, menemukan dua kesalahan dalam proses perizinan distribusi Hand Phone (HP) Oppo di Provinsi Papua.
"Ada dua hal yakni ada pada sipelaku usaha, dan pada pihak pemerintah dalam hal ini instansi teknis berwenang dalam bidang pengawasan yaitu Disperindagkop dan PPNS," kata Kepala Bidang Jasa Usaha BPPTSP Kota Jayapura Emil Caraen, di Kota Jayapura, Papua, Senin.
Pernyataan ini disampaikan Emil Caraen saat mendampingi Kepala BPPTSP Yohanis Wemben menjelaskan pengajuan izin HP asal Tiongkok, Cina yang diduga dimasukkan secara ilegal di Ibu Kota Provinsi Papua itu sejak setahun terakhir.
"Jika saja instansi berwenang itu melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan barang-barang yang masuk, paling tidak bisa meminimalisasi persoalan ini," katanya.
Yang kedua, lanjut Emil, permohonan dari pelaku usaha HP Oppo saat datang mengurus surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)di BPPTSP
"Riwayatnya (HP Oppo) sudah satu tahun pada Maret 2014, sudah beroperasi tetapi baru ketahuan pada saat dia ajukan pendaftaran mengurus izin pada 15 Januari 2015, baru dia daftar ke BPPTSP, dalam pendaftaran itu ada hal yang kontraproduktif," katanya.
Lebih lanjut, Emil menyampaikan bahwa HP Oppo yang berkedudukan di Jakarta dalam akte pendiriannya mempunyai modal diatas Rp11 miliar lebih dengan klasifikasi perusahaan besar selaku importir.
Namun setelah masuk ke Kota Jayapura, pelaku usaha HP Oppo menunjukkan akte cabang dan akte pendirian tetapi tidak menunjukkan (diduga tidak punya) SIUP dan TDP yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Dengan asumsi bahwa HP Oppo sudah diketahui atau terdaftar oleh Badan Penamaman Modal di Jakarta.
"Nah, karena mempunyai akte cabang yang mendapat keputusan dari direksi dan persetujuan dari komisaris perusahaan HP Oppo di Jakarta, maka atas dasar itu sudah cukup untuk kami menerbitkan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan pada 15 Januari 2015," katanya.
Hanya saja, lanjut Emil, dalam pengajuan izin SITU, SIUP dan TDP itu terjadi kontraproduktif dengan akta pendirian modal, dimana dalam akta cabang digunakan perusahaan kecil dengan modal Rp500 juta yang artinya sebagai pengecer bukan distributor di Kota Jayapura.
Dengan kata lain HP Oppo terdaftar dalam akte pendirian sebagai perusahaan besar tetapi izin yang ada di Kota Jayapura sebagai perusahaan kecil.
"Jadi di Kota Jayapura itu, HP Oppo terdafar sebagai pengecer bukan distributor atau cabang, tapi nantinya kalau dalam berjalan hal itu berubah maka bisa diurus kembali di BPPTSP dengan sejumlah ketentuan atau perubahan," kata Emil yang menjadi kasus ahli dalam kasus HP Oppo di Reskrimum Polda Papua.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Papua Fachrudin Passolo ketika dikonfirmasi soal pajak reklame yang dipasang oleh HP Oppo di sejumlah tempat di wilayah itu, mengatakan sudah dibayar.
"Sejumlah pajak reklame HP Oppo yang dipasang diberbagai tempat, seperti baliho, baner atau spanduk sudah dibayarkan senilai Rp85 juta," katanya.
Namun terkait perizinan, Passolo yang juga Ketua Penyelenggara Pertandingan Persipura Jayapura itu mengatakan bahwa hal itu dilakukan oleh BPPTSP.
"Kami tidak punya wewenang untuk menegur jika ada keterlambatan dalam mengurus izin, yang berhak adalah BPPTSP dan Disperindagkop," katanya.
Penyidik Polda Papua tengah mendalami legalitas perdagangan ribuan unit Hand Phone (HP) merek Oppo di Kota Jayapura, sebelum memutuskan layak tidaknya permasalahan tersebut digiring ke ranah hukum.
"Diawal laporan seperti itu (adanya perdagangan ilegal), tetapi untuk pelacakan selanjutnya sedang kita dalami. Saya belum dapat laporan dari anggota saya (terkait hasil penyelidikan)," kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, di Kota Jayapura, Jumat (13/2).
Irjen Mende masih menyebut ribuan HP Oppo yang hendak diedarkan di Kota Jayapura berindikasi tanpa izin, ketika dikonfirmasi tentang kejelasan penyelidikan HP Oppo tersebut.
Namun, mantan Kapolda Riau itu mengatakan bahwa jika distributor HP Oppo di Kota Jayapura memiliki izin atau telah mengantongi izin baru mendistribusikan HP tersebut maka permasalahan tersebut dapat dianggap selesai.
"Iya kan diawal itu, kalau memang dia ada ijin tidak ada masalah. Saya belum dapat laporan dari direktur saya, kalau dia salah kita tindak, kalau dia benar kita lepas," katanya.
"Tidak ada masalah, yang penting dia benar, dan itu kan juga masih utuh barang buktinya iya, tidak," tambahnya. [Antara]
"Ada dua hal yakni ada pada sipelaku usaha, dan pada pihak pemerintah dalam hal ini instansi teknis berwenang dalam bidang pengawasan yaitu Disperindagkop dan PPNS," kata Kepala Bidang Jasa Usaha BPPTSP Kota Jayapura Emil Caraen, di Kota Jayapura, Papua, Senin.
Pernyataan ini disampaikan Emil Caraen saat mendampingi Kepala BPPTSP Yohanis Wemben menjelaskan pengajuan izin HP asal Tiongkok, Cina yang diduga dimasukkan secara ilegal di Ibu Kota Provinsi Papua itu sejak setahun terakhir.
"Jika saja instansi berwenang itu melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan barang-barang yang masuk, paling tidak bisa meminimalisasi persoalan ini," katanya.
Yang kedua, lanjut Emil, permohonan dari pelaku usaha HP Oppo saat datang mengurus surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)di BPPTSP
"Riwayatnya (HP Oppo) sudah satu tahun pada Maret 2014, sudah beroperasi tetapi baru ketahuan pada saat dia ajukan pendaftaran mengurus izin pada 15 Januari 2015, baru dia daftar ke BPPTSP, dalam pendaftaran itu ada hal yang kontraproduktif," katanya.
Lebih lanjut, Emil menyampaikan bahwa HP Oppo yang berkedudukan di Jakarta dalam akte pendiriannya mempunyai modal diatas Rp11 miliar lebih dengan klasifikasi perusahaan besar selaku importir.
Namun setelah masuk ke Kota Jayapura, pelaku usaha HP Oppo menunjukkan akte cabang dan akte pendirian tetapi tidak menunjukkan (diduga tidak punya) SIUP dan TDP yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Dengan asumsi bahwa HP Oppo sudah diketahui atau terdaftar oleh Badan Penamaman Modal di Jakarta.
"Nah, karena mempunyai akte cabang yang mendapat keputusan dari direksi dan persetujuan dari komisaris perusahaan HP Oppo di Jakarta, maka atas dasar itu sudah cukup untuk kami menerbitkan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan pada 15 Januari 2015," katanya.
Hanya saja, lanjut Emil, dalam pengajuan izin SITU, SIUP dan TDP itu terjadi kontraproduktif dengan akta pendirian modal, dimana dalam akta cabang digunakan perusahaan kecil dengan modal Rp500 juta yang artinya sebagai pengecer bukan distributor di Kota Jayapura.
Dengan kata lain HP Oppo terdaftar dalam akte pendirian sebagai perusahaan besar tetapi izin yang ada di Kota Jayapura sebagai perusahaan kecil.
"Jadi di Kota Jayapura itu, HP Oppo terdafar sebagai pengecer bukan distributor atau cabang, tapi nantinya kalau dalam berjalan hal itu berubah maka bisa diurus kembali di BPPTSP dengan sejumlah ketentuan atau perubahan," kata Emil yang menjadi kasus ahli dalam kasus HP Oppo di Reskrimum Polda Papua.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Papua Fachrudin Passolo ketika dikonfirmasi soal pajak reklame yang dipasang oleh HP Oppo di sejumlah tempat di wilayah itu, mengatakan sudah dibayar.
"Sejumlah pajak reklame HP Oppo yang dipasang diberbagai tempat, seperti baliho, baner atau spanduk sudah dibayarkan senilai Rp85 juta," katanya.
Namun terkait perizinan, Passolo yang juga Ketua Penyelenggara Pertandingan Persipura Jayapura itu mengatakan bahwa hal itu dilakukan oleh BPPTSP.
"Kami tidak punya wewenang untuk menegur jika ada keterlambatan dalam mengurus izin, yang berhak adalah BPPTSP dan Disperindagkop," katanya.
Penyidik Polda Papua tengah mendalami legalitas perdagangan ribuan unit Hand Phone (HP) merek Oppo di Kota Jayapura, sebelum memutuskan layak tidaknya permasalahan tersebut digiring ke ranah hukum.
"Diawal laporan seperti itu (adanya perdagangan ilegal), tetapi untuk pelacakan selanjutnya sedang kita dalami. Saya belum dapat laporan dari anggota saya (terkait hasil penyelidikan)," kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, di Kota Jayapura, Jumat (13/2).
Irjen Mende masih menyebut ribuan HP Oppo yang hendak diedarkan di Kota Jayapura berindikasi tanpa izin, ketika dikonfirmasi tentang kejelasan penyelidikan HP Oppo tersebut.
Namun, mantan Kapolda Riau itu mengatakan bahwa jika distributor HP Oppo di Kota Jayapura memiliki izin atau telah mengantongi izin baru mendistribusikan HP tersebut maka permasalahan tersebut dapat dianggap selesai.
"Iya kan diawal itu, kalau memang dia ada ijin tidak ada masalah. Saya belum dapat laporan dari direktur saya, kalau dia salah kita tindak, kalau dia benar kita lepas," katanya.
"Tidak ada masalah, yang penting dia benar, dan itu kan juga masih utuh barang buktinya iya, tidak," tambahnya. [Antara]