-->

Usman Wanimbo Lantik Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Kabupaten Tolikara

KARUBAGA (TOLIKARA) - Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo,SE,M.Si melantik dan mengambil sumpah janji jabatan ketua dan anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Kabupaten Tolikara.

MPTPTGR adalah salah satu wadah internal pemerintah untuk menyelesaikan  temuan-temuan aparat pengawasan fungsional seperti BPK, BPKP dan Inspektorat yang dilakukan oleh para bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah. Hal itu diungkapkan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo,SE,M.Si pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ketua dan anggota MP-TPTGR Tolikara di gedung sidang DPRD Tolikara, 2 Desember 2014 di Karubaga Tolikara.

Bila ditinjau dari sifat pelaku kerugian kata bupati, maka penyebabnya adalah bendahara, dimana tidak melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran barang/uang, mengeluarkan barang/uang kepada pihak yang tidak berhak, melakukan korupsi, penyelewengan, penggelapan atau tidak mempertanggungjawabkan keuangan/barang yang dikelola.

Pegawai Negeri bukan bendahara melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan tidak menepati janji atau kontrak atau penipuan, penggelapan dan perbuatan yang secara langsung dapat menimbulkan kerugian bagi daerah.

Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Tolikara memiliki tiga tugas pokok yang harus diselesaikan.

Pertama, mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa dan mengevaluasi kasus TP TGR.

Kedua, memproses dan menyelesaikan TP-TGR, serta ketiga, memberikan laporan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR yang meliputi pembelaan, banding, pencatatan, pembebasan, penghapusan, hukuman disiplin, pemenjaraan melalui peradilan apabila terjadi hambatan atau penagihan melalui instansi yang terkait.

Pada dasarnya baik tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan adalah suatu tuntutan yang bertujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.

“Untuk itulah, pada kesempatan kali ini, mari kita sama-sama saling membantu, saling mengingatkan dan saling menjaga citra kita sebagai aparat, yang merupakan contoh dan teladan bagi masyarakat, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan negara,”ujar Bupati Tolikara Usman Wanimbo.

“Apabila ada di antara kita, rekan-rekan kerja kita yang sudah terlanjur melakukan tindakan yang melanggar undang-undang, maka saya mengharapkan dengan kesadaran sendiri mengakui dan menyelesaikan perkaranya, sebelum dilakukan oleh pihak yang berwajib,”sambungnya.

Dengan kedewasaan dalam berfikir, kematangan dalam birokrasi, sudah tahu konsekuensi logis yang diterima dalam setiap tindakan serta kebijakan yang diambil, baik secara sadar maupun tidak. Penyelesaian kerugian daerah sedapat mungkin dilakukan melalui upaya damai oleh pegawai atau ahli waris baik secara tunai atau secara angsuran.

“Kepada majelis saya berharap agar kerugian daerah yang terjadi akibat dari kelalaian pengguna anggaran sehingga menguntungkan pihak ketiga agar diusut tuntas mulai dari tahun-tahun sebelumnya sampai dengan sekarang secara bertahap dan majelis pertimbangan TP-TGR kabupaten Tolikara agar memeriksa dan mengevaluasi kembali pelaksanaan kegiatan SKPD dalam beberapa tahun terakhir sampai sekarang ini,”imbuhnya.

“Sedangkan yang belum tuntas agar supaya dapat ditindaklanjuti, dan tidak tertutup kemungkinan bilamana terjadi proses tuntutan sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya. [JPNN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah