Pemkot Jayapura Sosialisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
pada tanggal
Saturday, 10 January 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2008.
Sosialisasi tersebut melibatkan para kepala distrik dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Jayapura, yang berlangsung di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis.
Dalam sambutan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano, yang dibacakan oleh Wakilnya Nuralam, ditegaskan bahwa perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah, yang implementasinya melalui Perda Kota Jayapura Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Ruang Kota Jayapura.
Perda Nomor 5 tahun 2008 itu kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 tahun 2014, dimana peran dan fungsi tata ruang sangat strategis dalam suatu kawasan atau wilayah pembangunan.
Selain itu, perda hasil revisi itu juga mengatur pemerintah, swasta, maupun masyarakat dalam pemanfaatan struktur ruang dan fungsi ruang sesuai kebutuhan dan peruntukkan kawasan untuk pembangunan.
Fungsi penataan dan pengendalian ruang sangatlah penting dalam memberikan ijin kepada seseorang atau lembaga pemerintah maupun swasta.
Dalam pemanfaatan ruang, pada prinsipnya tetap mendukung pembangunan berwawasan lingkungan, baik dalam dunia bisnis maupun pada kawasan yang digunakan oleh pemerintah dalam fungsi pelayanan publik kepada masyarakat perkotaan.
"Dari aspek struktur ruang, dapat ditata pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung usaha sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan dalam pemanfaatan ruang sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Penataan ruang dari sisi pola ruang, katanya, merupakan distribusi peruntukkan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukkan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukkan ruang sebagai fungsi budidaya yang harus diperhatikan oleh semua pihak dalam pemanfaatan ruang sesuai kebutuhan.
Dengan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Kota Jayapura itu, maka dengan sendirinya Perda Nomor 5 Tahun 2008 tidak berlaku lagi sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi ruang untuk itu. [Antara]
Sosialisasi tersebut melibatkan para kepala distrik dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Jayapura, yang berlangsung di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis.
Dalam sambutan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano, yang dibacakan oleh Wakilnya Nuralam, ditegaskan bahwa perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah, yang implementasinya melalui Perda Kota Jayapura Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Ruang Kota Jayapura.
Perda Nomor 5 tahun 2008 itu kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 tahun 2014, dimana peran dan fungsi tata ruang sangat strategis dalam suatu kawasan atau wilayah pembangunan.
Selain itu, perda hasil revisi itu juga mengatur pemerintah, swasta, maupun masyarakat dalam pemanfaatan struktur ruang dan fungsi ruang sesuai kebutuhan dan peruntukkan kawasan untuk pembangunan.
Fungsi penataan dan pengendalian ruang sangatlah penting dalam memberikan ijin kepada seseorang atau lembaga pemerintah maupun swasta.
Dalam pemanfaatan ruang, pada prinsipnya tetap mendukung pembangunan berwawasan lingkungan, baik dalam dunia bisnis maupun pada kawasan yang digunakan oleh pemerintah dalam fungsi pelayanan publik kepada masyarakat perkotaan.
"Dari aspek struktur ruang, dapat ditata pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung usaha sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan dalam pemanfaatan ruang sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Penataan ruang dari sisi pola ruang, katanya, merupakan distribusi peruntukkan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukkan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukkan ruang sebagai fungsi budidaya yang harus diperhatikan oleh semua pihak dalam pemanfaatan ruang sesuai kebutuhan.
Dengan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Kota Jayapura itu, maka dengan sendirinya Perda Nomor 5 Tahun 2008 tidak berlaku lagi sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi ruang untuk itu. [Antara]