Kementerian Dalam Negeri Serahkan SK 11 Anggota DPRD Otsus Papua Barat
pada tanggal
Saturday, 10 January 2015
MANOKWARI - Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelantikan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat kepada pemerintah provinsi itu.
"Surat keputusan Mendagri terkait pelantikan DPR Otsus tersebut sudah diterima pemprov," kata Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat Albert Nakoh yang ditemui di Manokwari, Selasa (6/1/2015).
Dia mengatakan, pemprov sedang mempersiapkan pelantikan 11 anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat yang direncanakan pada Januari 2015.
"Kami berharap masyarakat kita mendukung proses pelantikan 11 anggota DPR Otsus tersebut sehingga mereka dapat bergabung dengan 45 anggota DPR pemilihan legislatif yang sudah dilantik sebelumnya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan, 11 anggota DPR Otsus yang akan dilantik tersebut sudah melewati tahapan seleksi oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Proses seleksi anggota DPR Otsus Papua Barat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Dia lebih jauh mengatakan, 11 anggota DPR Otsus yang ditetapkan oleh tim seleksi bentukan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mewakili semua unsur masyarakat adat setempat.[Antara]
"Surat keputusan Mendagri terkait pelantikan DPR Otsus tersebut sudah diterima pemprov," kata Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat Albert Nakoh yang ditemui di Manokwari, Selasa (6/1/2015).
Dia mengatakan, pemprov sedang mempersiapkan pelantikan 11 anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat yang direncanakan pada Januari 2015.
"Kami berharap masyarakat kita mendukung proses pelantikan 11 anggota DPR Otsus tersebut sehingga mereka dapat bergabung dengan 45 anggota DPR pemilihan legislatif yang sudah dilantik sebelumnya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya.
Ia menyampaikan, 11 anggota DPR Otsus yang akan dilantik tersebut sudah melewati tahapan seleksi oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Proses seleksi anggota DPR Otsus Papua Barat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Dia lebih jauh mengatakan, 11 anggota DPR Otsus yang ditetapkan oleh tim seleksi bentukan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mewakili semua unsur masyarakat adat setempat.[Antara]