-->

SPSI PT Freeport, PT Kuala Pelabuhan Indonesia dan PT Puncak Jaya Power Mogok Hingga 20 Januari 2015

TIMIKA (MIMIKA) - Komunitas Pekerja Papua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI Kabupaten Mimika, Papua, memastikan mulai Sabtu (20/12) dini hari pukul 00.00 WIT, para pekerja PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia dan PT Puncak Jaya Power akan mogok selama sebulan hingga 20 Januari 2015.

Penegasan itu dikemukakan Koordinator KPP SP-KEP SPSI Mimika, Aser Gobay kepada Antara di Timika, Jumat.

"Yang jelas mulai nanti malam kita mogok sebagaimana yang dituangkan dalam surat pemberitahuan mogok ke pemerintah, pihak manajemen perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya karena hingga kini tuntutan kami sama sekali tidak dijawab oleh perusahaan," kata Aser.

Ia mengatakan KPP SP-KEP SPSI Mimika telah menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika yang meminta pekerja tidak menggelar mogok kerja lantaran bersamaan waktunya dengan liburan Natal dan Tahun Baru.

KPP SP-KEP SPSI Mimika menilai permintaan Disnakertrans Mimika tidak prosedural. Seharusnya, kata Aser, Disnakertrans mendesak manajemen PT Freeport Indonesia, PT KPI dan PT PJP membahas tuntutan KPP SP-KEP SPSI Mimika.

"Sebagai wasit yang berada pada posisi netral, Pemkab Mimika melalui Disnakertrans seharusnya memfasilitasi pertemuan antara KPP SP-KEP SPSI dengan manajemen perusahaan. Organisasi ini lahir karena manajemen ketiga perusahaan tidak mau melaksanakan kesepakatan New Era di Jakarta yang difasilitasi oleh Bupati Mimika (Eltinus Omaleng). Itu artinya perusahaan sama sekali tidak menghargai kerja keras Bupati Mimika yang telah memfasilitasi permasalahan pekerja dengan manajemen," tutur Aser.

Menyangkut mogok kerja yang akan dilakukan, kata Aser, sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa mogok kerja bisa dilakukan di barak atau tempat tinggal pekerja, di tempat kerja maupun di sekretariat PUK SP-KEP SPSI ketiga perusahaan.

Aser meminta sejumlah organisasi bentukan manajemen Freeport seperti kelompok pekerja tujuh suku/kelompok pekerja tiga desa, Forum Peduli Freeport dan lainnya agar tidak memperkeruh suasana agar permasalahan internal antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan bisa diselesaikan dengan itikad baik semua pihak.

Menurut Aser, tiga tuntutan utama KPP SP-KEP SPSI hingga kini belum dijawab oleh manajemen ketiga perusahaan. Tiga tuntutan itu yakni meminta pembayaran gaji 45 pengurus PUK SP-KEP SPSI ketiga perusahaan dan lebih dari 2.000 pekerja yang menggelar aksi mogok spontanitas di Mil 72 Tembagapura, 3 Oktober 2014.

Sejak Oktober-Desember para pengurus PUK SP-KEP SPSI dan lebih dari 2.000 pekerja Freeport dan kedua perusahaan privatisasinya itu belum menerima gaji dan hak-hak lainnya. Demikianpun dengan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Natal sebagian pekerja belum menerima.

Selain itu, KPP SP-KEP SPSI Mimika mendesak Freeport mempekerjakan kembali semua pekerja yang ikut aksi mogok spontanitas tersebut tanpa diberikan sanksi serta mendesak manajemen Freeport segera melaksanakan kesepakatan `New Era` di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pada Selasa (16/12) salah satu wakil presiden PT Freeport Indonesia, Silas Natkime mendatangi rumah kediaman Ketua PUK SPSI Freeport Sudiro di Jalan Pendidikan Timika untuk mengajak ribuan pekerja segera kembali ke Tembgapura untuk bekerja.

Namun setelah kembali ke Tembagapura, ribuan pekerja yang selama ini mogok disuruh kembali ke Timika oleh kelompok pekerja tiga desa.

Aser meminta komitmen yang jelas dan tegas dari manajemen Freeport agar tidak membingungkan pekerja. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah