Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asmat Dilantik
pada tanggal
Monday, 1 December 2014
TIMIKA (MIMIKA) – Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Anry Widyo Laksono, SH, MH melantik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat, di room Cenderawasih, Serayu hotel, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Selasa (25/11) malam.
Pengambilan sumpah atau janji ketua DPRD Asmat Silvester S Biakai, SH, MH, Wakil Ketua I Brent Jensenem, S.Sos dan Wakil Ketua II Jasman Tumpu, SE, dipimpin ketua sidang sementara, Thomas E Safanpo.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH, nomor 155/405/TAHUN 2014 tertanggal ditetapkan 14 November 2014, tentang peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Asmat periode 2014-2019 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum Provinsi Papua, Marthin ST Tuhuleruw, SH, M.Si.
Pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Asmat, dilakukan Ketua PN Merauke, Anry Widyo Laksono, SH, MH dihadapan pemuka masing-masing Agama dan Muspida maupun Muspida plus serta sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Usai pengambilan sumpah janji, ketua PN Merauke kembali membacakan penguatan sumpah pimpinan DPRD Asmat.
Selanjutnya, Pimpinan sidang sementara, Thomas E Safanpo, ST menyerahkan palu sidang kepada ketua DPRD, Silvester S Biakai, SH, MH.
Dalam sambutan perdana ketua DPRD, menerangkan kembali bahwa sekitar kurang lebih 32 hari sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Asmat terpilih berdasarkan hasil pemilihan legislatif tahun 2014 periode 2014-2019, telah dilantik dan memilih ketua sementara DPRD Kabupaten Asmat. Sehingga melalui rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Asmat, maka secara resmi DPRD Kabupaten Asmat telah memiliki pimpinan definitif dengan formasi satu orang ketua dan dua orang wakil ketua sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).
Selanjutnya ketua DPRD menyampaikan apresiasi karena DPRD Asmat telah terpenuhi kelengkapannya secara struktural. Dalam kesempatan yang sama juga, ketua DPRD menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Asmat dalam memberikan atau menyediakan anggaran dana penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan legislatif periode 2014-2019.
“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Asmat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Asmat yang telah memberikan penyediaan dana dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan legislatif periode 2014-2019,” tuturnya dalam sambutannya.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Asmat, Yuvensius A Biakai, BA, SH yang dibacakan wakil Bupati (wabup) Kabupaten Asmat, Yulius Patandianan, menyampaikan bahwa, Pemda Asmat dan DPRD Asmat sama-sama mempunyai tujuan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan, dalam rangka mewujudkan tujuan dan kebutuhan bersama, maka dibutuhkan kemauan untuk saling memberi dan menerima, serta saling pengertian dan transparan maupun adanya kesejajaran antara DPRD dengan Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan peran, tugasa danfungsi yang berbeda.
Selanjutnya, sesuai dengan kedudukan dan fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam konstitusi, Bupati berharap DPRD Kabupaten Asmat dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
“Atas dasar yang dimaksud, saya mengajak ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Asmat untuk sama-sama bergandeng tangan, sehati dan sepikiran dalam membangun Kabupaten Asmat dan mengutamakan kepentingan rakyat diatas segala-galanya,” terang Wabup dalam sambutan Bupati.
Dengan demikian, maka tugas maupun fungsi DPRD Kabupaten Asmat secara langsung telah berjalan. Dimana turut mendukung pemerintahan Kabupaten Asmat dengan menjalankan tiga fungsi utama yang dimiliki legislatif. [SalamPapua]
Pengambilan sumpah atau janji ketua DPRD Asmat Silvester S Biakai, SH, MH, Wakil Ketua I Brent Jensenem, S.Sos dan Wakil Ketua II Jasman Tumpu, SE, dipimpin ketua sidang sementara, Thomas E Safanpo.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH, nomor 155/405/TAHUN 2014 tertanggal ditetapkan 14 November 2014, tentang peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Asmat periode 2014-2019 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum Provinsi Papua, Marthin ST Tuhuleruw, SH, M.Si.
Pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Asmat, dilakukan Ketua PN Merauke, Anry Widyo Laksono, SH, MH dihadapan pemuka masing-masing Agama dan Muspida maupun Muspida plus serta sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Usai pengambilan sumpah janji, ketua PN Merauke kembali membacakan penguatan sumpah pimpinan DPRD Asmat.
Selanjutnya, Pimpinan sidang sementara, Thomas E Safanpo, ST menyerahkan palu sidang kepada ketua DPRD, Silvester S Biakai, SH, MH.
Dalam sambutan perdana ketua DPRD, menerangkan kembali bahwa sekitar kurang lebih 32 hari sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Asmat terpilih berdasarkan hasil pemilihan legislatif tahun 2014 periode 2014-2019, telah dilantik dan memilih ketua sementara DPRD Kabupaten Asmat. Sehingga melalui rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Asmat, maka secara resmi DPRD Kabupaten Asmat telah memiliki pimpinan definitif dengan formasi satu orang ketua dan dua orang wakil ketua sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).
Selanjutnya ketua DPRD menyampaikan apresiasi karena DPRD Asmat telah terpenuhi kelengkapannya secara struktural. Dalam kesempatan yang sama juga, ketua DPRD menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Asmat dalam memberikan atau menyediakan anggaran dana penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan legislatif periode 2014-2019.
“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Asmat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Asmat yang telah memberikan penyediaan dana dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan legislatif periode 2014-2019,” tuturnya dalam sambutannya.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Asmat, Yuvensius A Biakai, BA, SH yang dibacakan wakil Bupati (wabup) Kabupaten Asmat, Yulius Patandianan, menyampaikan bahwa, Pemda Asmat dan DPRD Asmat sama-sama mempunyai tujuan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan, dalam rangka mewujudkan tujuan dan kebutuhan bersama, maka dibutuhkan kemauan untuk saling memberi dan menerima, serta saling pengertian dan transparan maupun adanya kesejajaran antara DPRD dengan Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan peran, tugasa danfungsi yang berbeda.
Selanjutnya, sesuai dengan kedudukan dan fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam konstitusi, Bupati berharap DPRD Kabupaten Asmat dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
“Atas dasar yang dimaksud, saya mengajak ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Asmat untuk sama-sama bergandeng tangan, sehati dan sepikiran dalam membangun Kabupaten Asmat dan mengutamakan kepentingan rakyat diatas segala-galanya,” terang Wabup dalam sambutan Bupati.
Dengan demikian, maka tugas maupun fungsi DPRD Kabupaten Asmat secara langsung telah berjalan. Dimana turut mendukung pemerintahan Kabupaten Asmat dengan menjalankan tiga fungsi utama yang dimiliki legislatif. [SalamPapua]