Papua Corruption Watch (PCW) Pertanyakan Kinerja Polisi dan Kejaksaan
pada tanggal
Tuesday, 23 December 2014
KOTA JAYAPURA – Papua Corruption Watch (PCW) mempertanyakan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan Papua dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Papua. Dari catatan PCW Papua diakhir tahun 2014 kedua institusi penengak hukum ini setelah melakukan pergantian Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan Tinggi sudah kurang dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dibandingkan dengan kepala kepolisian Polda Papua dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya.
“Dulu masa Kapolda Tito Karnavian dan Kepala Kejaksaan Tinggi, Maruli Hutagalung, penanganan kasus korupsi cukup signifikan, dimana setiap Kapolres demikian juga Kejari dibebani paling sedikit harus mengungkap kasus korupsi sedikitnya 4 kasus.
Tapi sekarang sepertinya hal itu tidak ada lagi,” kata Direktur Eksekutif PCW, Rivai Darus kepada wartawan di Jayapura dalam refleksi akhir tahun 2014 PCW, Jumat (19/12).
Ravai memberikan salah satu contoh kasus mantan Ka Biro Keuangan Provinsi Papua AH dan kasus dana Bansos yang melibatkan DPR Papua yang tidak ditindak lanjuti. Demikian juga kasus Bansos, Sarmi yang ditangani Kejaksaan Agung dan kasus Bansos Dogiyai belum jelas penanganannya.
“Kasus-kasus ini tetap dalam pemantauan kita (PCW), kita tidak mau kasus ini di SP3-kan seperti kasus mantan Kepala Biro Keuangan provinsi Papua AH yang di SP3-kan,” tegas Rivai.
Rivai masih yakin kalau kasus mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua masih akan terbongkar di KPK dengan ditanganinya kasus korupsi Mantan Gubernur Papua BS. “ Kita masih ada harapan kasus mantan kepala Biro Keuangan Provinsi Papua yang sudah pernah ditetapkan tersangka oleh Polda Papua akan terungkap dalam persidangan korupsi mantan Gubernur Papua nanti,” kata Rivai.
Direktur Eksekutif PCW ini juga menyoroti putusan bebas JW dan DW oleh Pengadilan Tipikor Jayapura, keduanya yang dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa bebas hukuman. [BintangPapua]
“Dulu masa Kapolda Tito Karnavian dan Kepala Kejaksaan Tinggi, Maruli Hutagalung, penanganan kasus korupsi cukup signifikan, dimana setiap Kapolres demikian juga Kejari dibebani paling sedikit harus mengungkap kasus korupsi sedikitnya 4 kasus.
Tapi sekarang sepertinya hal itu tidak ada lagi,” kata Direktur Eksekutif PCW, Rivai Darus kepada wartawan di Jayapura dalam refleksi akhir tahun 2014 PCW, Jumat (19/12).
Ravai memberikan salah satu contoh kasus mantan Ka Biro Keuangan Provinsi Papua AH dan kasus dana Bansos yang melibatkan DPR Papua yang tidak ditindak lanjuti. Demikian juga kasus Bansos, Sarmi yang ditangani Kejaksaan Agung dan kasus Bansos Dogiyai belum jelas penanganannya.
“Kasus-kasus ini tetap dalam pemantauan kita (PCW), kita tidak mau kasus ini di SP3-kan seperti kasus mantan Kepala Biro Keuangan provinsi Papua AH yang di SP3-kan,” tegas Rivai.
Rivai masih yakin kalau kasus mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua masih akan terbongkar di KPK dengan ditanganinya kasus korupsi Mantan Gubernur Papua BS. “ Kita masih ada harapan kasus mantan kepala Biro Keuangan Provinsi Papua yang sudah pernah ditetapkan tersangka oleh Polda Papua akan terungkap dalam persidangan korupsi mantan Gubernur Papua nanti,” kata Rivai.
Direktur Eksekutif PCW ini juga menyoroti putusan bebas JW dan DW oleh Pengadilan Tipikor Jayapura, keduanya yang dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa bebas hukuman. [BintangPapua]