-->

Majelis Rakyat Papua (MRP) Tolak Pemekaran Provinsi

KOTA JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan tegas menolak pemekaran Provinsi di Tanah Papua. Hal ini ditegaskan Ketua MRP, Timotius Murib kepada sejumlah wartawan usai memberikan materi pada kegiatan Forum Papua Leaders Meeting.

Menurutnya, pemekaran provinsi tertimur Indonesia ini  merupakan bagian dari pemusnahan bagi orang Papua.

“MRP menolak dengan tegas pemekaran provinsi di Tanah Papua, 2 provinsi saja di Papua sudah cukup bagi orang Papua,”  tegas Murib di ruang transit Kantor Gubernur Dok II Jayapura kemarin sore Senin (22/12).
Dikatakannya penolakan Pemekaran Provinsi di tanah Papua oleh MRP bukan semata lewat ucapan belaka akan tetapi hal ini telah diputuskan bersama oleh lembaga dan ada surat keputusan yang jelas dan tegas.

“Kami menolak bukan sekedar bicara saja, akan tetapi kami telah mengeluarkan surat keputusan lembaga yang sah,” tukasnya.

Sementara itu terkait pemekaran pihaknya mengatakan  saat ini sudah ada dua pengajuan pemekaran  Provinsi yang masuk di DPR RI, yakni Papua Tengah dan Papua Selatan.

“Pengajuan pemekaran provinsi yang telah masuk di DPR RI saya bingung bagaimana mekanismenya bisa dapat masuk ke DPR RI. Namun kami dengan tegas sekali lagi menolak dua pengajuan pemekaran di DPR RI. Karena  tidak melalui mekanisme yang benar,” jelasnya lagi.

Sesuai dengan UU Otsus No.21 Thn 2001 Pasal 76 menuliskan pembentukan suatu wilayah harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP.

“Nah jadi sudah jelas, bahwa kedua provinsi yang diajukan tersebut sudah melompati pagar aturan,” terangnya.

Lebih lanjut Murib mengatakan, apabila kedua pemekaran provinsi tersebut disetujui, maka hal itu melanggar aturan. Karena selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pleno atau mengesahkan pengajuan pemekaran provinsi di Tanah Papua.

Salah satu dampak negatif dari adanya pemekaran menurut Murib adalah orang Papua asli dapat tersingkirkan, bahkan orang asli Papua sendiri sudah tidak lagi dapat menjadi tuan di tanahnya sendiri.
Selain itu dampak lainnya adalah dapat memecahkan suara dari orang Papua.

Lanjutnya, dengan jumlah penduduk orang Papua yang hanya sekitar 3 juta jiwa saja, pihaknya menegaskan kembali pemekaran provinsi tidak perlu dilaksanakan seperti dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia.
Sedangkan untuk pemekaran kabupaten di Papua, Murib mengungkapkan kabupaten masih bisa dilaksanakan di Papua. Mengingat masih banyak kabupaten di Papua yang masih berpotensi dimekarkan. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah