-->

Kejaksaan Tinggi Papua Boyong Yustin Teti Sanda, Tersangka Korupsi Papua Barat TV (PBTV)

MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua berencana memboyong tersangka korupsi di PBTV Yustin Teti Sanda ke Manokwari pada November ini.

Kejati Papua menyatakan berkas perkara yang menjerat mantan produser Papua Barat TV itu telah rampung dan tinggal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat di Manokwari.

“Nanti Kajati Papua yang baru yang akan melanjutkan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Maruli E S Hutagalung ketika dihubungi, Minggu (23/11/2014).

Maruli yang akan menjabat sebagai Direktur Perdatun di Kejaksaan Agung ini memperkirakan pada November tahun ini tersangka akan di boyong ke Manokwari.

Sejauh ini baru Yustin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di biro Humas Papua Barat ke PBTV tahun 2012 senilai Rp.2,6 M ini. Yustin kini masih mendekam di sel tahanan Lapas Abepura di Jayapura.

Dalam Berita Acara Pemiksaan (BAP), Penyidik Kejaksaan Tinggitelah memeriksa 23 orang saksi dari Papua Barat TV dan 2 orang saksi dari Biro Humas, ditambah dengan pemeriksaan saksi lainnya dari Biro Humas Papua Barat. [CahayaPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah