Charles Simare-mare Nilai Rencana Pemekaran 22 DOB Perlu Dikaji
pada tanggal
Sunday, 28 December 2014
KOTA JAYAPURA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua, Charles Simare-mare menyatakan rencana pemekaran 22 kabupaten dan kota di Papua perlu dikaji dan dievaluasi.
Katanya, tidak selamanya suatu wilayah dimekarkan. Namun bisa saja digabungkan kembali ke kabupaten induk jika dianggap tak berkembang dan tidak berpotensi berkembang. Beberapa waktu lalu DPR Papua mengusulkan 22 rancangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Tapi kini sedang dikaji ulang.
“Gubernur Papua akan membuat regulasi, kira-kira Papua dalam kurun waktu sekian tahun berapa provinsi maupun kabupaten dan kota yang terbentuk,” kata Charles Simare-mare, Sabtu (27/12).
Menurutnya, ia mendukung dilakukannya kajian dan evaluasi pemekaran. Baik yang sudah dilakukan maupun yang baru sebatas rencana. Ia khawatir jika tanpa kajian, pemekaran kabupaten maupun provinsi akan bermasalah dikemudian hari.
“Jadi tidak serta merta pemekaran. Ada prosedur dan sejumlah kajian dan evaluasi yang harus dilakukan. Itu merupakan salah satu tugas DPD. Melakukan pengawasan undang-undang, baik soal pemekaran maupun penggabungan,” ucapnya.
Sementara Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan Permenas Mandenas mengatakan, meski mendukung pemekaran, namun harus ada kajian yang memadai.
“Misalnya harus ada data pendukung dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), penempatan jumlah penduduk, melihat potensi daerah, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Itu yang harus jadi tolok ukur,” kata Yan. [Jubi]
Katanya, tidak selamanya suatu wilayah dimekarkan. Namun bisa saja digabungkan kembali ke kabupaten induk jika dianggap tak berkembang dan tidak berpotensi berkembang. Beberapa waktu lalu DPR Papua mengusulkan 22 rancangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Tapi kini sedang dikaji ulang.
“Gubernur Papua akan membuat regulasi, kira-kira Papua dalam kurun waktu sekian tahun berapa provinsi maupun kabupaten dan kota yang terbentuk,” kata Charles Simare-mare, Sabtu (27/12).
Menurutnya, ia mendukung dilakukannya kajian dan evaluasi pemekaran. Baik yang sudah dilakukan maupun yang baru sebatas rencana. Ia khawatir jika tanpa kajian, pemekaran kabupaten maupun provinsi akan bermasalah dikemudian hari.
“Jadi tidak serta merta pemekaran. Ada prosedur dan sejumlah kajian dan evaluasi yang harus dilakukan. Itu merupakan salah satu tugas DPD. Melakukan pengawasan undang-undang, baik soal pemekaran maupun penggabungan,” ucapnya.
Sementara Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan Permenas Mandenas mengatakan, meski mendukung pemekaran, namun harus ada kajian yang memadai.
“Misalnya harus ada data pendukung dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), penempatan jumlah penduduk, melihat potensi daerah, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Itu yang harus jadi tolok ukur,” kata Yan. [Jubi]