17 Kepala SKPD di Lingkungan Pemda Tolikara Diperiksa
pada tanggal
Monday, 22 December 2014
KARUBAGA (TOLIKARA) - Setelah dilantik sumpah dan janji oleh bupati Tolikara Usman G Wanimbo, tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Kabupaten Tolikara melakukan pemeriksaan terhadap 17 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Tolikara.
SKPD yang diperiksa tersebut terindikasi telah merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah, dengan jumlah kasus sebanyak 32 dalam beberapa kegiatan pembangunan yang melibatkan pihak rekanan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tolikara Drs. Maas siagian mengatakan, pihaknya melakukan sidang pemeriksaan untuk memeriksa 17 Kepala SKPD Tolikara dari 32 kasus lebih yang ada di beberapa SKPD Tolikara.
“Semua kepala SKPD baik mantan Kepala maupun yang masih aktif menjabat kita terus melakukan pemeriksaan, tidak pandang dia dari kelompok mana atau golongan, kita tidak pandang buluh semua yang terindikasi telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau lainnya tetap kita panggil dan akan dimintai keterangan,”ujarnya.
Dikatakannya, jika dalam pemeriksaan kasusnya benar – benar merugikan negara dan yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan maka yang bersangkutan diserahkan kepada lembaga lain untuk diproses lebih lanjut seperti pihak polda atau pihak kejaksaan tinggi.
Sekadar diketahui, pemeriksaan dilakukan oleh tim MP TPTGR yang sudah dilantik yakni ketua MP-TPTGR Tolikara Drs. A. Panjaitan dengan 8 anggota lainnya. Pemeriksaaan terhadap dua kepala SKPD Tolikara masing–masing mantan Kepala Dinas Pertanian Tolikara Anton Arung Ramba dan mantan Kepala Dinas sosial tolikara yang telah terindikasi melakukan pengelapan dana tahun anggaran 2009. [WorldPapuaNews]
SKPD yang diperiksa tersebut terindikasi telah merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah, dengan jumlah kasus sebanyak 32 dalam beberapa kegiatan pembangunan yang melibatkan pihak rekanan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tolikara Drs. Maas siagian mengatakan, pihaknya melakukan sidang pemeriksaan untuk memeriksa 17 Kepala SKPD Tolikara dari 32 kasus lebih yang ada di beberapa SKPD Tolikara.
“Semua kepala SKPD baik mantan Kepala maupun yang masih aktif menjabat kita terus melakukan pemeriksaan, tidak pandang dia dari kelompok mana atau golongan, kita tidak pandang buluh semua yang terindikasi telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau lainnya tetap kita panggil dan akan dimintai keterangan,”ujarnya.
Dikatakannya, jika dalam pemeriksaan kasusnya benar – benar merugikan negara dan yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan maka yang bersangkutan diserahkan kepada lembaga lain untuk diproses lebih lanjut seperti pihak polda atau pihak kejaksaan tinggi.
Sekadar diketahui, pemeriksaan dilakukan oleh tim MP TPTGR yang sudah dilantik yakni ketua MP-TPTGR Tolikara Drs. A. Panjaitan dengan 8 anggota lainnya. Pemeriksaaan terhadap dua kepala SKPD Tolikara masing–masing mantan Kepala Dinas Pertanian Tolikara Anton Arung Ramba dan mantan Kepala Dinas sosial tolikara yang telah terindikasi melakukan pengelapan dana tahun anggaran 2009. [WorldPapuaNews]