Yotje Mende Perintahkan Penyidik Tahan Asisten III Setda Kabupaten Mappi
pada tanggal
Saturday, 15 November 2014
KOTA JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi, Drs. Yotje Mende memerintahkan kepada penyidik Reskrim Khusus, untuk melakukan penahanan terhadap Asisten III Setda Kabupaten Mappi berinisial GK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Kabupaten Mappi tahun anggaran 2013.
Asisten III Setda Kabupaten Mappi disebut-sebut sebagai penanggung jawab anggaran Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp40 miliar, yang mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua panitia Bansos.
“Saya sudah perintahkan agar yang bersangkutan segera ditahan. Kalau korupsi kita tidak bisa tolerir. Saya sudah pernah sampaikan ke yang bersangkutan bahwa konsekuensi anda, kalau sudah jadi tersangka maka harus ditahan,” ungkap Kapolda kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (13/11).
Sebelumnya, Kapolres Mappi AKB Jafar Z. Sadid menuturkan status tersangka GK ditetapkan setelah penyidik Polres setempat menyelidiki dan menemukan setidakya dua alat bukti kuat untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Mappi tahun 2013.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Mappi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp400 juta lebih, sejumlah dokumen termasuk disposisi keuangan, bukti pencairan dana dan bukti dana yang masuk ke rekening pribadi para tersangka. Atas perbuatannya GK dijerat pasal 2 dan pasal 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [Antara]
Asisten III Setda Kabupaten Mappi disebut-sebut sebagai penanggung jawab anggaran Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp40 miliar, yang mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua panitia Bansos.
“Saya sudah perintahkan agar yang bersangkutan segera ditahan. Kalau korupsi kita tidak bisa tolerir. Saya sudah pernah sampaikan ke yang bersangkutan bahwa konsekuensi anda, kalau sudah jadi tersangka maka harus ditahan,” ungkap Kapolda kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (13/11).
Sebelumnya, Kapolres Mappi AKB Jafar Z. Sadid menuturkan status tersangka GK ditetapkan setelah penyidik Polres setempat menyelidiki dan menemukan setidakya dua alat bukti kuat untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Mappi tahun 2013.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Mappi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp400 juta lebih, sejumlah dokumen termasuk disposisi keuangan, bukti pencairan dana dan bukti dana yang masuk ke rekening pribadi para tersangka. Atas perbuatannya GK dijerat pasal 2 dan pasal 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [Antara]