Warga Papua Tunggu Implementasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
pada tanggal
Monday, 10 November 2014
KOTA JAYAPURA - Warga di Provinsi Papua yang belum terakomodasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena belum masuk database, menunggu implementasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
"KIS sebenarnya diperuntukan bagi warga yang belum mengantongi kartu JKN yang selama ini dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Jadi yang belum masuk JKN tunggu KIS itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua drg Aloysius Giyai, di Jayapura, Sabtu.
Ia mengatakan, KIS sangat positif karena masih banyak warga Papua di kampung-kampung yang belum menjadi peserta JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Program KIS mengacu pada regulasi pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerima Iuran Bantuan Kesehatan.
"Jadi masyarakat jangan bingung, tinggal atur JKN yang dikelola oleh BPJS dan pengelola KIS, sistem kepesertaanya berbeda," ujarnya.
Seluruh masyarakat khususnya masyarakat Papua yang tidak masuk dalam data BPJS, dengan sendirinya masuk sebagai penerima KIS.
Kriteria untuk mendapatkan KIS adalah cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan tidak mampu atau surat berdomisili.
Meski demikian, dijamin tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan katu sehat lainnya yakni JKN dan Kartu Papua Sehat (KPS).
"Jadi sama sekali tidak tumpang tindih," ujarnya.
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi), selain meluncurkan KIS, juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).[Antara]
"KIS sebenarnya diperuntukan bagi warga yang belum mengantongi kartu JKN yang selama ini dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Jadi yang belum masuk JKN tunggu KIS itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua drg Aloysius Giyai, di Jayapura, Sabtu.
Ia mengatakan, KIS sangat positif karena masih banyak warga Papua di kampung-kampung yang belum menjadi peserta JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Program KIS mengacu pada regulasi pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerima Iuran Bantuan Kesehatan.
"Jadi masyarakat jangan bingung, tinggal atur JKN yang dikelola oleh BPJS dan pengelola KIS, sistem kepesertaanya berbeda," ujarnya.
Seluruh masyarakat khususnya masyarakat Papua yang tidak masuk dalam data BPJS, dengan sendirinya masuk sebagai penerima KIS.
Kriteria untuk mendapatkan KIS adalah cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan tidak mampu atau surat berdomisili.
Meski demikian, dijamin tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan katu sehat lainnya yakni JKN dan Kartu Papua Sehat (KPS).
"Jadi sama sekali tidak tumpang tindih," ujarnya.
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi), selain meluncurkan KIS, juga Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).[Antara]