Timsus Polda Papua Tangkap Jaringan Penjualan Amunisi di Papua
pada tanggal
Monday 10 November 2014
KOTA JAYAPURA - Tim khusus (Timsus) Polda Papua berhasil mengungkap jaringan penjualan amunisi di Manokwari, Papua Barat dan menangkap enam orang beserta barang bukti berupa amunisi dan senjata api.
Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende kepada Antara, di Jayapura, Minggu, mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan 180 butir amunisi dan satu pucuk senjata api rakitan yang menyerupai revolver.
Penangkapan yang dilakukan Sabtu (1/11) dini hari sekitar pukul 03.45 WIT di kawasan jalan raya Rendani yakni rumah Bapak Ambon.
Irjen Mende menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 180 (seratus delapan puluh ) butir amunisi kaliber 5,56 MM 5 TJ,
Selain itu, satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver, satu buah amunisi kaliber 38 spesial buatan luar, lima buah telepon genggam, uang tunai Rp21.001.000 yang diduga hasil penjualan senpi rakitan milik Leo dan uang tunai Rp950.000 upah penjualan senpi milik Stenly.
Sedangkan keenam orang yang diamankan itu masing-masing Saiful Duila (26), Stenly Salmau alias Stenly (37), Samuel Hukom alias Om Ambon (45), Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata (19).
Selanjutnya, pada pukul 06.00 WIT kembali dilakukan penangkapan terhadap Amirullah (34) dilokasi berbeda yakni Jalan Trikora Andai Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari.
"Amirullah ditangkap karena memiliki dan menyimpan senjata api tanpa dokumen," kata Mende. [Antara]
Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende kepada Antara, di Jayapura, Minggu, mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan 180 butir amunisi dan satu pucuk senjata api rakitan yang menyerupai revolver.
Penangkapan yang dilakukan Sabtu (1/11) dini hari sekitar pukul 03.45 WIT di kawasan jalan raya Rendani yakni rumah Bapak Ambon.
Irjen Mende menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 180 (seratus delapan puluh ) butir amunisi kaliber 5,56 MM 5 TJ,
Selain itu, satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver, satu buah amunisi kaliber 38 spesial buatan luar, lima buah telepon genggam, uang tunai Rp21.001.000 yang diduga hasil penjualan senpi rakitan milik Leo dan uang tunai Rp950.000 upah penjualan senpi milik Stenly.
Sedangkan keenam orang yang diamankan itu masing-masing Saiful Duila (26), Stenly Salmau alias Stenly (37), Samuel Hukom alias Om Ambon (45), Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata (19).
Selanjutnya, pada pukul 06.00 WIT kembali dilakukan penangkapan terhadap Amirullah (34) dilokasi berbeda yakni Jalan Trikora Andai Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari.
"Amirullah ditangkap karena memiliki dan menyimpan senjata api tanpa dokumen," kata Mende. [Antara]