Tiga Serikat Pekerja dalam PT Freeport Indonesia Sayangkan Penyegelan dan Pemblokiran kantor Sekretariat SPSI
pada tanggal
Wednesday, 5 November 2014
TIMIKA (MIMIKA) - Tiga serikat pekerja dalam hal ini persatuan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP-KEP SPSI) PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Kuala Pelabuhan Indonesia (PT KPI) dan PT Puncak Jaya Power (PT PJP), secara bersama mengeluarkan empat point tuntutan melalui bidang Advokasi dan PHI (Perjanjian Hubungan Industrial).
Tiga serikat pekerja dari tiga perusahaan saat menggelar jumpa pers pada Selasa (4/11) di kantor sekretariat SPSI PT KPI jalan Kartini, menyatakan rasa keprihatinannya atas tindakan penyegelan dan pemblokiran yang terjadi dan dilakukan oleh Forum Komunitas Peduli PT Freport Indonesia (PKP-PTFI) pada kantor sekretariat SPSI Freepot di jalan Budi Utomo pada Senin (3/11) kemarin.
Atas aksi yang dilakukan menyebabkan aktivitas organisasi dan pengurus serikat menjadi terganggu. Demikian atas aksi itu pula, dianggap telah menimbulkan keresahan dikalangan pekerja yang tergabung kedalam tiga serikat tersebut.
Dijelaskan, sesungguhnya aspirasi yang disampaikan oleh FKP-PTFI adalah sama dan searah dengan perjuangan PUK SP-KEP SPSI, yang mana menghendaki PTFI tetap beroperasi di tanah Amungsa bumi Kamoro, karena telah membawa manfaat bagi Bangsa dan Negara, bukan untuk kelompok maupun golongan tertentu.
Selain itu, ketiga serikat tidak pernah bermaksud untuk menghentikan operasional guna menghancurkan, karena perusahaan dianggap sumber penghidupan bagi banyak orang dan bukan hanya pekerja melainkan juga masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) nomor 40 tahun2007 tentang perseroan terbatas.
Tiga serikat pekerja juga menyatakan, bahwa tetap menghormati siapapun pimpinan perusahaan pada perusahaan, termasuk jajarannya. Namun yang sebenarnya ditentang pekerja melalui serikat pekerja adalah tindakan dan/atau perilaku beberapa oknum pimpinan, yang dianggap telah merugikan pekerja anggota serikat pekerja. Sehingga dengan demikian, sudah menjadi tanggungjawab bagi setiap serikat dimana saja, untuk membela dan memperjuangkan aspirasi dari pada setiap pekerja yang menjadi anggotanya sesuai dengan AD/ART dan aturan perundang-undangan di Negara ini.
Sementara itu, terkait dengan aksi mogok, adalah merupakan hak dasar pekerja sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam rangka memperjuangkan perubahan dalam lingkup PTFI ke arah yang lebih baik, aman, nyaman, manusiawi dan tidak berkalu diskriminatif terhadap pekerjanya, sehingga dapat tercipta iklim kerja yang harmonis.
Selanjutnya terkait aksi penyegelan dan pemblokiran yang dilakukan, merupakan bagian dari apa yang juga diperjuangkan oleh serikat, dan diantara para pelaku, juga terdapat fungsionaris serikat pekerja yang seharusnya lebih memahami tata cara menyampakan pendapat di muka umum sesuai UU nomor 9 tahun 1998. SPSI merupakan lembaga resmi saluran aspirasi pekerja dan terbuka terhadap saran atau kritik yang bersifat konstruktif, dan disampaikan secara damai berdasarkan asas kekeluargaan, buan secara paksa dan intimidatif.
Terkait dengan permasalahan hubungan industrial dalam internal perusahaan antara pekerja anggota serikat pekerja dengan manajemen, telah diatur dengan jelas didalam UU nomor 13 tahun 2003, yang mengatur mekanisme penyelesaian masalah. Dimana jika terjadi persoalan hubungan industrial, harus diselesaikan dengan hanya melibatkan pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah sebagai pelaku hubungan industrial.
Selanjutnya terkait dengan rencana pembatalan mogok yang telah disampaikan melalui press release yang dikeluarkan oleh ketiga serikat pekerja pada tanggal 31 Oktober 2014 lalu, merupakan langkah telah dicapai bersama sebagai bentuk penyelesaian yang berkeadilan dengan semangat kekeluargaan.
Dengan telah tercapainya kesepakatan bersama tersebut, maka tidak seharusnya ada pihak-pihak yang merancang dan melakukan aksi provokatif dan konfrontatif yang berdampak meresahkan pihak lain. Sehingga menyikapi aksi tersebut, ketiga serikat pekerja menganggap aksi itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU nomor 21 tahun 2002 tentang serikat pekerja atau serikat buruh, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan konvensi Internasional Labour Organization (ILO) nomor 87 tahun 1998.
Sehingga dengan demikian, terhadap perlakuan tersebut, serikat pun menghimbau kepada pekerja untuk tetap tenang dan menahan diri, serta menghindar dari tindakan provokastif, serta tdiak terpancing oleh isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
Ketiga serikat menuntut empat point yakni, kepada Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini, S.Ik, diminta mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dan penanggungjawab tindakan penyegelan dan pemblokiran kantor sekretraiat serikat pekerja Freeport sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya dapat menindak tegas pengancaman baik secara tertulis maupun secara lisan yang ditujukan kepada pengurus serikat pekerja. Selanjutnya meminta jaminan keamanan bagi semua pengurus serikat pekerja, anggota dan keluarganya dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum. Dan pelaku hubungan industrial dalam hal ini pengusaha, serikat pekerja dan pemrintah, tidak melibatkan pihak lain yang tidak memahami permasalaah hubungan industrial dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang ada.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan diatas, ditandatangai oleh ketiga ketua Bidang Advokasi atau PHI pada tiga serikat yang bersangkutan, yakni Joppi Morin dari PTFI, Aser Gobai dari PT KPI dan Dadan Sudarna dari PT PJP.
Sementara itu Joppi Morin saat ditanya terkait apakah pihaknya telah membuat laporan Polisi atas tindakan penyegelan dan pemblokiran yang dilakukan oleh FKP-PTFI, ia mengatakan bahwa hingga kini belum dilakukan.
“Kita akan melalui jalur hukum, hal-hal tersebut kita akan komunikasi dengan legal kita untuk melakukan tuntutan hukum. Kita menyampaikan ini agar masyarakat tau dulu, dan pihak-pihak yang mau melakukan seperti itu supaya mengetahui, bahwa kita kalau mau melakukan seperti itu, harus mengetahui undang-undang,” terang Joppi Morin. [SalamPapua]
Tiga serikat pekerja dari tiga perusahaan saat menggelar jumpa pers pada Selasa (4/11) di kantor sekretariat SPSI PT KPI jalan Kartini, menyatakan rasa keprihatinannya atas tindakan penyegelan dan pemblokiran yang terjadi dan dilakukan oleh Forum Komunitas Peduli PT Freport Indonesia (PKP-PTFI) pada kantor sekretariat SPSI Freepot di jalan Budi Utomo pada Senin (3/11) kemarin.
Atas aksi yang dilakukan menyebabkan aktivitas organisasi dan pengurus serikat menjadi terganggu. Demikian atas aksi itu pula, dianggap telah menimbulkan keresahan dikalangan pekerja yang tergabung kedalam tiga serikat tersebut.
Dijelaskan, sesungguhnya aspirasi yang disampaikan oleh FKP-PTFI adalah sama dan searah dengan perjuangan PUK SP-KEP SPSI, yang mana menghendaki PTFI tetap beroperasi di tanah Amungsa bumi Kamoro, karena telah membawa manfaat bagi Bangsa dan Negara, bukan untuk kelompok maupun golongan tertentu.
Selain itu, ketiga serikat tidak pernah bermaksud untuk menghentikan operasional guna menghancurkan, karena perusahaan dianggap sumber penghidupan bagi banyak orang dan bukan hanya pekerja melainkan juga masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) nomor 40 tahun2007 tentang perseroan terbatas.
Tiga serikat pekerja juga menyatakan, bahwa tetap menghormati siapapun pimpinan perusahaan pada perusahaan, termasuk jajarannya. Namun yang sebenarnya ditentang pekerja melalui serikat pekerja adalah tindakan dan/atau perilaku beberapa oknum pimpinan, yang dianggap telah merugikan pekerja anggota serikat pekerja. Sehingga dengan demikian, sudah menjadi tanggungjawab bagi setiap serikat dimana saja, untuk membela dan memperjuangkan aspirasi dari pada setiap pekerja yang menjadi anggotanya sesuai dengan AD/ART dan aturan perundang-undangan di Negara ini.
Sementara itu, terkait dengan aksi mogok, adalah merupakan hak dasar pekerja sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam rangka memperjuangkan perubahan dalam lingkup PTFI ke arah yang lebih baik, aman, nyaman, manusiawi dan tidak berkalu diskriminatif terhadap pekerjanya, sehingga dapat tercipta iklim kerja yang harmonis.
Selanjutnya terkait aksi penyegelan dan pemblokiran yang dilakukan, merupakan bagian dari apa yang juga diperjuangkan oleh serikat, dan diantara para pelaku, juga terdapat fungsionaris serikat pekerja yang seharusnya lebih memahami tata cara menyampakan pendapat di muka umum sesuai UU nomor 9 tahun 1998. SPSI merupakan lembaga resmi saluran aspirasi pekerja dan terbuka terhadap saran atau kritik yang bersifat konstruktif, dan disampaikan secara damai berdasarkan asas kekeluargaan, buan secara paksa dan intimidatif.
Terkait dengan permasalahan hubungan industrial dalam internal perusahaan antara pekerja anggota serikat pekerja dengan manajemen, telah diatur dengan jelas didalam UU nomor 13 tahun 2003, yang mengatur mekanisme penyelesaian masalah. Dimana jika terjadi persoalan hubungan industrial, harus diselesaikan dengan hanya melibatkan pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah sebagai pelaku hubungan industrial.
Selanjutnya terkait dengan rencana pembatalan mogok yang telah disampaikan melalui press release yang dikeluarkan oleh ketiga serikat pekerja pada tanggal 31 Oktober 2014 lalu, merupakan langkah telah dicapai bersama sebagai bentuk penyelesaian yang berkeadilan dengan semangat kekeluargaan.
Dengan telah tercapainya kesepakatan bersama tersebut, maka tidak seharusnya ada pihak-pihak yang merancang dan melakukan aksi provokatif dan konfrontatif yang berdampak meresahkan pihak lain. Sehingga menyikapi aksi tersebut, ketiga serikat pekerja menganggap aksi itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU nomor 21 tahun 2002 tentang serikat pekerja atau serikat buruh, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan konvensi Internasional Labour Organization (ILO) nomor 87 tahun 1998.
Sehingga dengan demikian, terhadap perlakuan tersebut, serikat pun menghimbau kepada pekerja untuk tetap tenang dan menahan diri, serta menghindar dari tindakan provokastif, serta tdiak terpancing oleh isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
Ketiga serikat menuntut empat point yakni, kepada Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini, S.Ik, diminta mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dan penanggungjawab tindakan penyegelan dan pemblokiran kantor sekretraiat serikat pekerja Freeport sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya dapat menindak tegas pengancaman baik secara tertulis maupun secara lisan yang ditujukan kepada pengurus serikat pekerja. Selanjutnya meminta jaminan keamanan bagi semua pengurus serikat pekerja, anggota dan keluarganya dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum. Dan pelaku hubungan industrial dalam hal ini pengusaha, serikat pekerja dan pemrintah, tidak melibatkan pihak lain yang tidak memahami permasalaah hubungan industrial dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang ada.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan diatas, ditandatangai oleh ketiga ketua Bidang Advokasi atau PHI pada tiga serikat yang bersangkutan, yakni Joppi Morin dari PTFI, Aser Gobai dari PT KPI dan Dadan Sudarna dari PT PJP.
Sementara itu Joppi Morin saat ditanya terkait apakah pihaknya telah membuat laporan Polisi atas tindakan penyegelan dan pemblokiran yang dilakukan oleh FKP-PTFI, ia mengatakan bahwa hingga kini belum dilakukan.
“Kita akan melalui jalur hukum, hal-hal tersebut kita akan komunikasi dengan legal kita untuk melakukan tuntutan hukum. Kita menyampaikan ini agar masyarakat tau dulu, dan pihak-pihak yang mau melakukan seperti itu supaya mengetahui, bahwa kita kalau mau melakukan seperti itu, harus mengetahui undang-undang,” terang Joppi Morin. [SalamPapua]