Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka Penyeludupan Senjata dan Amunisi ke Papua
pada tanggal
Saturday, 15 November 2014
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Polda Papua telah menetapkan lima orang masing-masing SD (26), SS (37), AM(34), LT (34) dan HW (19) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata dan amunisi ke Papua Barat dan Papua.
Sedangkan satu lainnya yakni SH (45) dilepas sebab berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam transaksi senjata dan amunisi.
Keenam orang itu ditangkap Timsus Polda Papua, Sabtu (1/11) subuh sekitar pukul 03.00 Wit di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Saat ini mereka tengah ditahan di Rutan Mapolda Papua. Kini penyidik Polda Papua menjerat mereka Undang-Undang Darurat 12 No.51 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 tentang Kepemilikan senjata dan benda-benda berbahaya dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Hal itu terungkap setelah penyidik Polda Papua menggelar perkara kelima tersangka pemasok amunisi dan senpi di Aula Dit.Reskrimum Polda Papua, Selasa (4/11/2014).
Wakil Kepolisian Polda Papua, Brigjend Pol Paulus Waterpauw mengatakan penyidik masih terus mengembangkan dari mana asal amunisi tersebut, dan untuk apa mereka memiliki amunisi dan senpi itu.
"Apakah akan dijual untuk kelompok bersenjata ataukah demi kepentingan mereka sendiri dalam konteks usaha atau upaya mereka. Itu sedang dikembangkan. Hari ini barang bukti dibawa ke Polda Papua dan lima orang pemiliknya. Kami akan proses itu," ucapnya.
Wakapolda menjelaskan dari data dua hingga tiga tahun terakhir, penyeludupan senjatan api dan amunisi tersebut berasal dari Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Utara.
“ Dari hasil kesimpulan dan pemeriksaan penyidik terhadap 5 tersangka itu, maka langkah akan dilakukan oleh Polda Papua menjalin koordinasi dengan Mabes Polri agar memback up Polda Papua dalam upaya mengeleminir masuknya senpi dan amunisi ke Papua termasuk dari negara tetangga seperti Papua Nugini dan Philipina Selatan,” katanya.
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa tertangkap lima tersangka tersebut berdasarkan keterangan tersangka yang telah lebih dulu ditangkap dan dimintai keterangan. Sehingga dari keterangan itu, Timsus bergerak cepat menangkap lima tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan mereka disita sepucuk senpi jenis laras pendek jenis revolver dan beberapa amunisi. Setelah dikembangkan jumlah amunisi sekitar 180 butir caliber 5,56 mm, 1 butir caliber ukuran 3,8 mm. Sedangkan barang bukti uang senilai Rp 23 juta lebih, Handphone”katanya.
Sementara, Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan berdasarkan pengakuan lima tersangka, senjata maupun amunisi merupakan sisa-sisa peningalan perang. [PapuaPos]
Sedangkan satu lainnya yakni SH (45) dilepas sebab berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam transaksi senjata dan amunisi.
Keenam orang itu ditangkap Timsus Polda Papua, Sabtu (1/11) subuh sekitar pukul 03.00 Wit di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Saat ini mereka tengah ditahan di Rutan Mapolda Papua. Kini penyidik Polda Papua menjerat mereka Undang-Undang Darurat 12 No.51 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 tentang Kepemilikan senjata dan benda-benda berbahaya dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Hal itu terungkap setelah penyidik Polda Papua menggelar perkara kelima tersangka pemasok amunisi dan senpi di Aula Dit.Reskrimum Polda Papua, Selasa (4/11/2014).
Wakil Kepolisian Polda Papua, Brigjend Pol Paulus Waterpauw mengatakan penyidik masih terus mengembangkan dari mana asal amunisi tersebut, dan untuk apa mereka memiliki amunisi dan senpi itu.
"Apakah akan dijual untuk kelompok bersenjata ataukah demi kepentingan mereka sendiri dalam konteks usaha atau upaya mereka. Itu sedang dikembangkan. Hari ini barang bukti dibawa ke Polda Papua dan lima orang pemiliknya. Kami akan proses itu," ucapnya.
Wakapolda menjelaskan dari data dua hingga tiga tahun terakhir, penyeludupan senjatan api dan amunisi tersebut berasal dari Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Utara.
“ Dari hasil kesimpulan dan pemeriksaan penyidik terhadap 5 tersangka itu, maka langkah akan dilakukan oleh Polda Papua menjalin koordinasi dengan Mabes Polri agar memback up Polda Papua dalam upaya mengeleminir masuknya senpi dan amunisi ke Papua termasuk dari negara tetangga seperti Papua Nugini dan Philipina Selatan,” katanya.
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa tertangkap lima tersangka tersebut berdasarkan keterangan tersangka yang telah lebih dulu ditangkap dan dimintai keterangan. Sehingga dari keterangan itu, Timsus bergerak cepat menangkap lima tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan mereka disita sepucuk senpi jenis laras pendek jenis revolver dan beberapa amunisi. Setelah dikembangkan jumlah amunisi sekitar 180 butir caliber 5,56 mm, 1 butir caliber ukuran 3,8 mm. Sedangkan barang bukti uang senilai Rp 23 juta lebih, Handphone”katanya.
Sementara, Kabidhumas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan berdasarkan pengakuan lima tersangka, senjata maupun amunisi merupakan sisa-sisa peningalan perang. [PapuaPos]