-->

Polda Papua Bekuk 8 Penimbun BBM di Wilayah Jayapura

KOTA JAYAPURA - Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menunjukkan foto delapan tersangka penimbun BBM yang dibekuk Timsus,Jumat (28/11/2014).Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura berhasil tangkap  anggota Tim Khusus (Timsus) Polda.

Mereka ditangkap Timsus di dua tempat yang berbeda dalam bulan ini. Kedelapan orang itu antara lain TR AK, OS, AL, M, FM,W dan S. Kini mereka berstatus sebagai tersangka.

“Penyidik menjerat kedelapannya dengan pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KHUP dan/ atau pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 KHUP dengan ancaman 6 tahun tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono didampingi Direskrimsus, Kombes Guntur Setyanto di Mapolda Papua, Jumat (28/11/2014).

Kabid Humas mengatakan Timsus berhasil mengungkap  penyalahgunaan BBM bersubdi di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sesaat rencana kenaikan BBM, 18 November lalu.

“Menjelang pelaksanaan kenaikan BBM Bersubdisi Polda Papua telah melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, delapan tersangka itu tertangkap tangan sedang mengisi BBM di SPBU di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura selama bulan November 2014.

Ini berawal, saat empat tersangka masing-masing TR, AK, OS, AL tertangkap tangan saat mengisi BBM dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Tangki mobil yang dimodifikasi itu mampu menampung 400 liter BBM jenis solar.

Dari tangan para tersangka polisi menyita 1 mobil jenis Toyota Kijang dengan nomor polisi DS 1574 Q, satu mobil jenis panther dengan nomor polisi DS 1920 AD.

Rencananya BBM jenis solar itu akan dengan harga antara Rp 7.500 sampai dengan Rp 10.000 dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar.

Kabid Humas melanjutkan, beredasarkan penangkapan empat tersangka itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap empat tersangka lainnya masing-masing

Berinisial M, FM,W pada 16 November lalu.

Saat penangkapan itu, polisi menyita 1 mobil jenis suzuki carry dengan nomor polisi DS 7343 AE, 1 unit mobil jenis daihatsu zebra DS 7698 AB, BBM jenis premium sebanyak 495 liter.

Sehari setelah penangkapan itu, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisi S karena membawa 16 jirigen berukuran 35 liter untuk mengisi bensin.

Kabid Humas meminta masyarakat untuk ikut membantu polisi dengan memberikan informasi jika mengetahui ada aksi-aksi penimbunan BBM. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah