Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Papua Pastikan Tidak Semua Anggota Miliki Senpi
pada tanggal
Thursday, 20 November 2014
ABEPURA( KOTA JAYAPURA) - Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Papua memastikan tidak semua anggota federasi olahraga tembak itu memiliki senjata api (senpi).
"Tidak semua anggota Perbakin Papua punya atau memegang senpi, yang berhak memegang senpi harus miliki rekomendasi khusus," kata Ketua Perbakin Papua Johan Banua Rouw, saat dikonfirmasi via telepon, terkait penertiban senpi di semua organisasi terkait, Selasa.
Johan mengatakan, upaya penertiban penggunaan senpi sudah dijelaskan secara detail usai upacara Hari Ulang Tahun ke-69 Brimob, Jumat (14/11), di Lapangan Brimob, Kotaraja, Abepura, Jayapura.
Saaat itu, Johan menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan atau memegang peralatan perbakin hanya orang yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional dan sudah melalui uji psikotest dari aparat kepolisian.
"Kami tidak memberikan sembarangan. Yang kami berikan adalah betul-betul yang terseleksi, terutama protap penggunaan dan pengamanan peralatan itu," katanya.
Selanjutnya, yang berhak mengeluarkan ijin bukan Perbakin. "Kami memberikan rekomendasi dan dites oleh polda lalu dikirim ke Mabes polri untuk mengeluarkan ijinnya," ujarnya.
Johan mengakui bahwa hingga kini, belum ada anggota perbakin yang menyalahgunakan peralatan ataupun senpi.
"Kalaupun ada yang menggunakan secara bebas untuk kepentingan lain, itu di luar kewenangan Perbakin," ujarnya.
Proses untuk mendapatkan ijin memegang senpi, katanya, sangat ketat. "Dari 600 anggota, mungkin hanya 20 orang saja yang bisa memegang senpi," katanya.
Ditanya soal kelayakan peralatan atau senpi tersebut, Johan mengaku bukan kewenangannya untuk menjelaskan karena merupakan wewenang Mabes polri.
"Soal kelayakan untuk memegang senpi, bukan kewenangan Perbakin tetapi melalui proses test di Mabes Polri, jika lolos maka bisa memegang senpi," ujarnya.
Menurut dia, senpi yang selama ini beredar di kalangan warga sipil di Papua dianggap ilegal karena tidak melalui rekomendasi perbakin.
"Kalau pihak kepolisian mau rasia silahkan, karena itu bukan tanggung jawab perbakin, mungkin saja anggota perbakin, tetapi keanggotaannya hanya Klub dan bukan KTA nasional," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan ditandatangani MoU dengan Pengurus Besar Perbakin, untuk dibuatkan Koperasi perbakin di Papua, sehingga pembelian "soft gun" tidak lagi secara liar.
Dia juga mengklaim bahwa pelatihan dan tata cara penggunaan senjata terus dilakukan meskipun secara bertahap.
Air soft gun juga bukan untuk dibawa-bawa jalan, ke tempat hiburan dan lain sebagainya. Jenis senjata itu harus digunakan di lapangan latihan.
"Tempat kita sudah ada, itulah tempat untuk digunakan latihan menembak, untuk diketahui perbakin di Papua berdiri sejak tahun 80-an, namun aktifnya baru 6 tahun lalu," ujar Johanya. [Antara]
"Tidak semua anggota Perbakin Papua punya atau memegang senpi, yang berhak memegang senpi harus miliki rekomendasi khusus," kata Ketua Perbakin Papua Johan Banua Rouw, saat dikonfirmasi via telepon, terkait penertiban senpi di semua organisasi terkait, Selasa.
Johan mengatakan, upaya penertiban penggunaan senpi sudah dijelaskan secara detail usai upacara Hari Ulang Tahun ke-69 Brimob, Jumat (14/11), di Lapangan Brimob, Kotaraja, Abepura, Jayapura.
Saaat itu, Johan menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan atau memegang peralatan perbakin hanya orang yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional dan sudah melalui uji psikotest dari aparat kepolisian.
"Kami tidak memberikan sembarangan. Yang kami berikan adalah betul-betul yang terseleksi, terutama protap penggunaan dan pengamanan peralatan itu," katanya.
Selanjutnya, yang berhak mengeluarkan ijin bukan Perbakin. "Kami memberikan rekomendasi dan dites oleh polda lalu dikirim ke Mabes polri untuk mengeluarkan ijinnya," ujarnya.
Johan mengakui bahwa hingga kini, belum ada anggota perbakin yang menyalahgunakan peralatan ataupun senpi.
"Kalaupun ada yang menggunakan secara bebas untuk kepentingan lain, itu di luar kewenangan Perbakin," ujarnya.
Proses untuk mendapatkan ijin memegang senpi, katanya, sangat ketat. "Dari 600 anggota, mungkin hanya 20 orang saja yang bisa memegang senpi," katanya.
Ditanya soal kelayakan peralatan atau senpi tersebut, Johan mengaku bukan kewenangannya untuk menjelaskan karena merupakan wewenang Mabes polri.
"Soal kelayakan untuk memegang senpi, bukan kewenangan Perbakin tetapi melalui proses test di Mabes Polri, jika lolos maka bisa memegang senpi," ujarnya.
Menurut dia, senpi yang selama ini beredar di kalangan warga sipil di Papua dianggap ilegal karena tidak melalui rekomendasi perbakin.
"Kalau pihak kepolisian mau rasia silahkan, karena itu bukan tanggung jawab perbakin, mungkin saja anggota perbakin, tetapi keanggotaannya hanya Klub dan bukan KTA nasional," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan ditandatangani MoU dengan Pengurus Besar Perbakin, untuk dibuatkan Koperasi perbakin di Papua, sehingga pembelian "soft gun" tidak lagi secara liar.
Dia juga mengklaim bahwa pelatihan dan tata cara penggunaan senjata terus dilakukan meskipun secara bertahap.
Air soft gun juga bukan untuk dibawa-bawa jalan, ke tempat hiburan dan lain sebagainya. Jenis senjata itu harus digunakan di lapangan latihan.
"Tempat kita sudah ada, itulah tempat untuk digunakan latihan menembak, untuk diketahui perbakin di Papua berdiri sejak tahun 80-an, namun aktifnya baru 6 tahun lalu," ujar Johanya. [Antara]