Perekrutan 14 Kursi Otsus di DPR Papua akan Dilaksanakan pada Januari 2015
pada tanggal
Friday, 21 November 2014
“Kami akan mulau proses seleksi tahun depan, saat ini belum dapat dilakukan, karena saat ini DPR Papua belum mempunyai alat kelengkapan dewan,” ungkapnya kepada wartawan di kantor DPR Papua, Kamis (20/11/2014).
Terkait perekrutan untu 14 kursi yunus mengatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah DPR Papua akan bentuk Pansel (Panitia Seleksi) tingat Provinsi ditindaklanjutui SK yang dikeluarkan Gubernur untuk merekrut 5 anggota, dimana lima anggota ini yang akan membentuk Pansel Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan kesbangpol provinsi Papua.
"Rekrutmennya itu mulai dari bawah sampai dibawah ke tingkat provinsi. Setelah itu sesuai dengan persyaratan baru ada keputusan selanjutnya akan diajuhkan ke Kementrian Dalam Negeri. Dimana prosesnya hampir sama pemilihan anggota MRP," ujar Yunus.
Menurut Yunus, perekrutan ini mulai dari lima daerah pemilihan atau lima suku wilayah adat dan perwakilannya diharapkan sesuai dengan jumlah penduduk terbanyak "tapi intinya bahwa keterwakiilan dari adat dan semuanya sesuai dengan persyaratan otonomi khusus,"ungkapnya.
Terkait persyaratan anggota, Yunus mengatakan semuanya mengacu pada undang-undang otonomi khusus, baik usia maupun jenjang pendidikan calon anggota.
Politisi Demokrat ini menambahkan, apabila disahkan 14 tersebut maka mereka secara langsung membaur, namun belum bisa mempunyai alat kelengkapan sendiri .
"Empat belas kursi ini akan membaur di semua komisi yang ada di DPR,untuk itu kami akan mendorong agar 2019 mereka masuk dalam pembentukan partai lokal itu," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ketika mereka masuk dalam partai local, maka mereka memiliki kewenangan kelengkapan yang ada di DPR.
Untuk itu Yunus menghimbau kepada masyarakat Papua bahwa proses 14 kursi akan dilakukan sesuai dengan Perdasus, dan Perdasus itu hanya dibuat oleh dewan perwakilan rakyat Papua. Rekrutmen dan proses itu akan terjadi di dalam DPR Papua.
"Biarkan rekrutmen itu terjadi melalui perdasus dan diluar daripada itu. Tidak ada, 14 kursi hanya. Bisa direbut melalui perdasus yang mana prosesnya dibuat oleh DPR Papua itu yang resmi."Pungkasnya. [PapuaPos]