-->

Peniadaan Otonomi Khusus Adalah Tindakan Melawan Konstitusi Negara

KOTA JAYAPURA - Jika benar ada upaya dari Pemerintah Pusat untuk meniadakan keberadaan UU No. 21/2001, sebagaimana dinyatakan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, maka hal tersebut jelas-jelas merupakan suatu tindakan melawan hukum, dan utamanya melawan konstitusi NKRI, yaitu Undang Undang Dasar 1945.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat, Yan CH Warinussy, dalam keterangan pers, yang dikirim kepada redaksi Papua Pos, Senin (17/11/2014).

Menurut Warinussy, isi pasal 18B dari UUD 1945 jelas-jelas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.

Kemudian, pada ayat (20) disebutkan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepnajnga masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam Undang Undang.

“Inilah pasal krusial yang mendasari dan sekaligus mengilhami lahirnya kebijakan Pemerintah Jakarta untuk memberikan status Otsus kepada Papua pada tahun 2001 yang lalu. Jadi tidak bisa meniadakan Otsus seenaknya,” katanya.

Menurut Warinussy, pemerintah pusat selanjutnya menyadari sungguh bahwa pemberian status otonomi khusus bagi Tanah Papua adalah suatu prasyarat penting dalam konteks pembangunan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Cenderawasih ini.

“Sehingga menghilangkan Otsus Papua adalah sesuatu tindakan bodoh, konyol, tidak berdasar hukum dan sekaligus merupakan sebuah bentuk tindak pelanggaran paling berat terhadap hak asasi manusia rakyat Papua,” kata pengacara senior ini.

Warinussy juga denga tegas meminta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengajukan sebuah petisi berupa mosi tidak percaya kepada Pemerintah ultranasionalis NKRI di bawah kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo.

“Hal ini sangat penting demi kepentingan mempertahankan keberadaan kebijakan Otsus yang jelas-jelas merupakan hak rakyat Papua sebagaimana diatur di dalam pasal 18B UUD 1945, serta UU No. 21/2001 sebagaimana dirubah dengan UU No. 35/2008,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe mengatakan, ia mendapatkan sebuah kabar, jika pemerintah pusat berniat meniadakan status Otonomi Khusus untuk Papua dan Papua Barat.

"Jangan pemerintah pusat pikir uang 36 triliuan yang dikasi ke Papua dipakai untuk tiap tahunnya, tapi untuk diberikan selama 13 tahun Otsus berjalan, jadi kenapa mau tiadakan Otsus lagi," tegasnya beberapa waktu lalu. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah