Pekerja PT Freeport Indonesia Diminta Kembali Bekerja Sebelum Tanggal 21 November
pada tanggal
Tuesday, 18 November 2014
TIMIKA (MIMIKA) – Para pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama sejumlah perusahaan privatisasi serta kontraktornya yang saat ini masih belum bekerja pasca aksi mogok kerja yang dilakukan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PTFI diminta manajemen untuk kembali bekerja.
Melalui rilis inter office memo yang diterima Salam Papua, manajemen PTFI memberikan peringatan agar para pekerja dapat menyadari tugas dan kewajiban yang telah dilalaikan dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Kami menyampaikan penghargaan tulus kepada sebagian besar karyawan berdedikasi yang telah bekerja. Kami kembali mengajak para karyawan yang belum kembali bekerja agar segera melapor ke tempat kerja masing-masing sesuai dengan jadwal kerja normal,” tulis rilis tersebut.
“Proses penerapan seluruh aturan dalam BPHI 2013-2015 perlu kita lanjutkan demi menjaga ketertiban dalam lingkungan kerja yang harmonis. Sejalan dengan himbauan-himbauan yang telah diberikan sebelumnya , baik dari pihak manajemen dan serikat pekerja,” demikian juga tertulis dalam rilisnya.
Ditandaskan bahwa, batas akhir dari imbauan untuk bekerja ini adalah hari, Jumat (21 November 2014). Sehingga dalam tiga hari terakhir ini seluruh pekerja diminta untuk dapat melaporkan diri.
“Jika sampai pada batas yang telah ditentukan, para karyawan belum kembali bekerja atau belum melapor kepada atasannya maka akan dianggap mengundurkan diri dari pekerjaan mereka masing-masing atas kemauan sendiri,” tandas rilis tersebut.
Senada dengan memo tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Mimika, Virgo Solossa menyatakan, himbauan PTFI melalui memo antar kantor ini adalah peringatan yang tegas namun bijaksana.
“Inter office memo PT Freeport Indonesia haruslah ditaati oleh semua karyawan. Terutama mereka yang hingga saat ini masih ikut mogok dan tidak mau bekerja,” ujarnya saat ditemui di SP3, Senin (17/11).
Sembari mengutip pasal 162 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak mendapat hak-hak dan mereka dikategorikan untuk masuk kesana karena perusahaan telah panggil secara patut. Dirinya meminta agar para pekerja ini dapat menyadari imbauan ini.
“Apabila sampai tanggal 21, para pekerja masih tetap memilih untuk tidak bekerja seperti kondisi sekarang maka perusahaan menganggap yang bersangkutan mengundurkan diri maka akan dilakukan PHK,” ujarnya.
Ditegaskan, sesuai dengan Ketentuan Menteri no 232 tahun 2003 tentang akibat hukum dari mogok yang Tidak Sah, pihaknya meminta agar para karyawan PTFI yang hanya ikut-ikutan dalam kegiatan ini dapat menyadari berbagai kekeliruan yang terjadi dalam aksi mogok ini.
“Mogok kerja yang tidak sah. Pertama, bukan akibat gagalnya perundingan. Kedua, tidak ada pemberitahuan kepada pengusaha atau instansi terkait. Ketiga, tidak ada pemberitahuan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum mogok dimaksud. Keempat, syarat-syarat dari aksi mogok tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 140, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika unsur-unsur itu tidak terpenuhi maka mogok tersebut dianggap illegal,” tukasnya dengan mengimbuh, “Sedangkan kepada pekerja yang ikut dalam mogok tersebut dan tidak kembali melakukan aktivitas pekerjaan selama lima hari, ia dianggap mangkir. Dengan dianggap mangkir maka perusahaan secara patut memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali dengan rentang waktu, tujuh-tujuh hari.”
Pihaknya berharap agar para pekerja yang belum mengetahui hal ini dan menyadari bahwa aksi yang mereka lakukan hanya merugikan diri sendiri dan juga merugikan keluarga sehingga batas waktu hingga tanggal 21 November 2014 adalah kesempatan terakhir mereka untuk membuktikan konsistensi mereka mendukung kinerja perusahaan.
“Apabila dalam empat belas hari itu pekerja tidak kembali maka perusahaan pekerja akan mengundurkan diri dan tidak akan mendapat hak-haknya, ini adalah fakta yang dibicarakan dalam konteks undang-undang dan sudah dijalankan selama ini, tapi perusahaan (PTFI-red) masih amat sangat luar biasa bijaksananya dengan baik. Masih memberi ruang kepada seluruh teman-teman untuk kembali bekerja sampai dengan tanggal 21 nanti. Teman-teman masih berasumsi bahwa aksi mogok hanya tanggal 2 dan 3, sedangkan aksi spontanitas setelah itu dilanjutkan dengan naik ke tempat kerja, tidak melakukan aktivitas kerja dan memilih untuk turun kembali ke barak, tinggal di barak dan tidak melakukan pekerjaan. Hal ini juga merupakan mogok yang merupakan bagian dari memperlambat pekerjaan dan produksi,” jelasnya panjang lebar.
Ditegaskan aksi spontanitas melalui mogok ini merupakan aksi yang illegal sebab tidak disertai dengan surat-surat ijin sehingga segala tuntutan dan permintaan yang diajukan dalam mogok tersebut dianggap tidak ada, sebab tidak berdasar.
“Aksi spontanitas ini tidak sah sebab tidak dilakukan dengan surat-surat, kalau kita bicara tentang gagal perundingan antara PTFI dan Sudiro, sebenarnya tidak ada substansi yang gagal. Sebab unjuk rasa dari tanggal 2 hingga tanggal 23 tidak ada sama sekali lengkapi surat,” tuturnya.
“Apabila hingga tanggal 21 teman-teman tidak kembali bekerja, maka mereka akan mendapatkan warning dan status mereka naik menjadi skorsing dan tinggal menunggu keputusan dari arbitrase yang saat ini sedang berjalan, sebab itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,”
Ia mengharapkan agar 1100 pekerja yang diklaim ketua SPSI PTFI, Sudiro telah mengikuti aspirasi mereka dalam aksi mogok ini dapat melihat jelas masalah ini sehingga tidak akan rugi dikemudian hari, sebab hanya tersisa tiga hari lagi dari peringatan manajemen.
“Saya berharap keputusan arbitrasenya memenangkan semua pihak, sebab jika tidak maka yang dirugikan adalah pekerja yang ikut mogok itu bersama pengurus serikatnya. Apakah ini yang kita semua harapkan? Saya harap kita semua sadari hal ini. Oleh sebab itu kepada saudara-saudara yang tidak mengerti hal ini dan cuma ikut-ikut pengurus serikat, agar kembali bekerja dan biarkanlah pengurus saja yang selama ini telah diberikan iuran-iuran yang menyelesaikan sebab ini hanya untuk kepentingan tertentu saja,” tandasnya. [SalamPapua]
Melalui rilis inter office memo yang diterima Salam Papua, manajemen PTFI memberikan peringatan agar para pekerja dapat menyadari tugas dan kewajiban yang telah dilalaikan dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Kami menyampaikan penghargaan tulus kepada sebagian besar karyawan berdedikasi yang telah bekerja. Kami kembali mengajak para karyawan yang belum kembali bekerja agar segera melapor ke tempat kerja masing-masing sesuai dengan jadwal kerja normal,” tulis rilis tersebut.
“Proses penerapan seluruh aturan dalam BPHI 2013-2015 perlu kita lanjutkan demi menjaga ketertiban dalam lingkungan kerja yang harmonis. Sejalan dengan himbauan-himbauan yang telah diberikan sebelumnya , baik dari pihak manajemen dan serikat pekerja,” demikian juga tertulis dalam rilisnya.
Ditandaskan bahwa, batas akhir dari imbauan untuk bekerja ini adalah hari, Jumat (21 November 2014). Sehingga dalam tiga hari terakhir ini seluruh pekerja diminta untuk dapat melaporkan diri.
“Jika sampai pada batas yang telah ditentukan, para karyawan belum kembali bekerja atau belum melapor kepada atasannya maka akan dianggap mengundurkan diri dari pekerjaan mereka masing-masing atas kemauan sendiri,” tandas rilis tersebut.
Senada dengan memo tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Mimika, Virgo Solossa menyatakan, himbauan PTFI melalui memo antar kantor ini adalah peringatan yang tegas namun bijaksana.
“Inter office memo PT Freeport Indonesia haruslah ditaati oleh semua karyawan. Terutama mereka yang hingga saat ini masih ikut mogok dan tidak mau bekerja,” ujarnya saat ditemui di SP3, Senin (17/11).
Sembari mengutip pasal 162 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak mendapat hak-hak dan mereka dikategorikan untuk masuk kesana karena perusahaan telah panggil secara patut. Dirinya meminta agar para pekerja ini dapat menyadari imbauan ini.
“Apabila sampai tanggal 21, para pekerja masih tetap memilih untuk tidak bekerja seperti kondisi sekarang maka perusahaan menganggap yang bersangkutan mengundurkan diri maka akan dilakukan PHK,” ujarnya.
Ditegaskan, sesuai dengan Ketentuan Menteri no 232 tahun 2003 tentang akibat hukum dari mogok yang Tidak Sah, pihaknya meminta agar para karyawan PTFI yang hanya ikut-ikutan dalam kegiatan ini dapat menyadari berbagai kekeliruan yang terjadi dalam aksi mogok ini.
“Mogok kerja yang tidak sah. Pertama, bukan akibat gagalnya perundingan. Kedua, tidak ada pemberitahuan kepada pengusaha atau instansi terkait. Ketiga, tidak ada pemberitahuan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum mogok dimaksud. Keempat, syarat-syarat dari aksi mogok tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 140, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika unsur-unsur itu tidak terpenuhi maka mogok tersebut dianggap illegal,” tukasnya dengan mengimbuh, “Sedangkan kepada pekerja yang ikut dalam mogok tersebut dan tidak kembali melakukan aktivitas pekerjaan selama lima hari, ia dianggap mangkir. Dengan dianggap mangkir maka perusahaan secara patut memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali dengan rentang waktu, tujuh-tujuh hari.”
Pihaknya berharap agar para pekerja yang belum mengetahui hal ini dan menyadari bahwa aksi yang mereka lakukan hanya merugikan diri sendiri dan juga merugikan keluarga sehingga batas waktu hingga tanggal 21 November 2014 adalah kesempatan terakhir mereka untuk membuktikan konsistensi mereka mendukung kinerja perusahaan.
“Apabila dalam empat belas hari itu pekerja tidak kembali maka perusahaan pekerja akan mengundurkan diri dan tidak akan mendapat hak-haknya, ini adalah fakta yang dibicarakan dalam konteks undang-undang dan sudah dijalankan selama ini, tapi perusahaan (PTFI-red) masih amat sangat luar biasa bijaksananya dengan baik. Masih memberi ruang kepada seluruh teman-teman untuk kembali bekerja sampai dengan tanggal 21 nanti. Teman-teman masih berasumsi bahwa aksi mogok hanya tanggal 2 dan 3, sedangkan aksi spontanitas setelah itu dilanjutkan dengan naik ke tempat kerja, tidak melakukan aktivitas kerja dan memilih untuk turun kembali ke barak, tinggal di barak dan tidak melakukan pekerjaan. Hal ini juga merupakan mogok yang merupakan bagian dari memperlambat pekerjaan dan produksi,” jelasnya panjang lebar.
Ditegaskan aksi spontanitas melalui mogok ini merupakan aksi yang illegal sebab tidak disertai dengan surat-surat ijin sehingga segala tuntutan dan permintaan yang diajukan dalam mogok tersebut dianggap tidak ada, sebab tidak berdasar.
“Aksi spontanitas ini tidak sah sebab tidak dilakukan dengan surat-surat, kalau kita bicara tentang gagal perundingan antara PTFI dan Sudiro, sebenarnya tidak ada substansi yang gagal. Sebab unjuk rasa dari tanggal 2 hingga tanggal 23 tidak ada sama sekali lengkapi surat,” tuturnya.
“Apabila hingga tanggal 21 teman-teman tidak kembali bekerja, maka mereka akan mendapatkan warning dan status mereka naik menjadi skorsing dan tinggal menunggu keputusan dari arbitrase yang saat ini sedang berjalan, sebab itu sudah sesuai dengan aturan yang ada,”
Ia mengharapkan agar 1100 pekerja yang diklaim ketua SPSI PTFI, Sudiro telah mengikuti aspirasi mereka dalam aksi mogok ini dapat melihat jelas masalah ini sehingga tidak akan rugi dikemudian hari, sebab hanya tersisa tiga hari lagi dari peringatan manajemen.
“Saya berharap keputusan arbitrasenya memenangkan semua pihak, sebab jika tidak maka yang dirugikan adalah pekerja yang ikut mogok itu bersama pengurus serikatnya. Apakah ini yang kita semua harapkan? Saya harap kita semua sadari hal ini. Oleh sebab itu kepada saudara-saudara yang tidak mengerti hal ini dan cuma ikut-ikut pengurus serikat, agar kembali bekerja dan biarkanlah pengurus saja yang selama ini telah diberikan iuran-iuran yang menyelesaikan sebab ini hanya untuk kepentingan tertentu saja,” tandasnya. [SalamPapua]