Korps Brimob Capai 88 Persen Kualitas Pelayanan Publik
pada tanggal
Sunday, 16 November 2014
KOTA JAYAPURA - Hingga Semester II Tahun 2014 Korps Brimob Polri telah mencapai 88 % dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Brimob.
Demikian sambutan Kepala Korp Brimob Polri Irjen (Pol) Drs. Robby Kaligis yang dibacakan Kapolda Papua Irjen (Pol) Yotje Mende, ketika Acara Syukuran peringatan HUT ke-69 Korps Brimob Polri di Lapangan Brimob, Kotaraja, Koa Jayapura, Jumat (14/11).
Dikatakan, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Brimob meliputi. Pertama, penerapan standar pelayanan publik: Korsp Brimob telah menyusun 4 Peraturan Kapolri, antara lain.
Perkab 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian (mekanisme perbantuan kekuatan Brimob kepada Satwil), Perkab 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam PHH (Unras Anarkis dan Kerusuhan Massa, Perkap 25 Tahun 2011 tentang standar pelayanan SAR untuk pelayanan korban bencana alam.
Kedua, stop tentang standar pelayanan Quick Respon Brimob terhadap gangguan keamanan dalam negeri berkadar tinggi (bom, KBR dan kejahatan yang berdampak luas). Ketiga, penerapan standar pelayanan minimal pada Polres/TA/TABES/Metro: Korps Brimob telah melaksanakan 2 Rencana Aksi yaitu menerapkan stop penanganan bencana alam dan penanganan kegiatan masyarakat dengan tingkat kerawanan yang tinggi (PHH dan rusuh massa). Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik : Korps Brimob Polri menyiagakan Detasemen PHH, Unit SAR, Unit Jibon dan Unit KBR di tingkat pusat hingga jajaran Satbrimob Polda dengan memanfaatkan Call Center di masing-masing satuan dan pemberdayaan komunitas-komunitas relawan tanggap bencana alam di tiap-tiap daerah.
Keempat, meningkatkan efektivitas Quick Wings dengan mengoptimalkan pusat pelaporan di masing-masing Satuan Brimob melahirkan anggota Brimob dalam melakanakan standar pelayanan Quick Wings. [BintangPapua]
Demikian sambutan Kepala Korp Brimob Polri Irjen (Pol) Drs. Robby Kaligis yang dibacakan Kapolda Papua Irjen (Pol) Yotje Mende, ketika Acara Syukuran peringatan HUT ke-69 Korps Brimob Polri di Lapangan Brimob, Kotaraja, Koa Jayapura, Jumat (14/11).
Dikatakan, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Brimob meliputi. Pertama, penerapan standar pelayanan publik: Korsp Brimob telah menyusun 4 Peraturan Kapolri, antara lain.
Perkab 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian (mekanisme perbantuan kekuatan Brimob kepada Satwil), Perkab 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam PHH (Unras Anarkis dan Kerusuhan Massa, Perkap 25 Tahun 2011 tentang standar pelayanan SAR untuk pelayanan korban bencana alam.
Kedua, stop tentang standar pelayanan Quick Respon Brimob terhadap gangguan keamanan dalam negeri berkadar tinggi (bom, KBR dan kejahatan yang berdampak luas). Ketiga, penerapan standar pelayanan minimal pada Polres/TA/TABES/Metro: Korps Brimob telah melaksanakan 2 Rencana Aksi yaitu menerapkan stop penanganan bencana alam dan penanganan kegiatan masyarakat dengan tingkat kerawanan yang tinggi (PHH dan rusuh massa). Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik : Korps Brimob Polri menyiagakan Detasemen PHH, Unit SAR, Unit Jibon dan Unit KBR di tingkat pusat hingga jajaran Satbrimob Polda dengan memanfaatkan Call Center di masing-masing satuan dan pemberdayaan komunitas-komunitas relawan tanggap bencana alam di tiap-tiap daerah.
Keempat, meningkatkan efektivitas Quick Wings dengan mengoptimalkan pusat pelaporan di masing-masing Satuan Brimob melahirkan anggota Brimob dalam melakanakan standar pelayanan Quick Wings. [BintangPapua]