-->

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nilai SK 20 Kabupaten Mimika Sah

TIMIKA (MIMIKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoy menegaskan, Surat Keputusan KPUD Mimika Nomor 20 adalah sah dan sudah final. Sehingga menurutnya, SK tersebut tidak bisa lagi diganggu dengan adanya intervensi-intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah Kabupaten Mimika.

Adam Arisoy kepada Salam Papua, Senin (17/11) malam ketika dihubungi via selulernya mengatakan, SK KPUD Mimika nomor 20 tertangal 25 Mei 2014 adalah sah. Atas dasar SK tersebut sehingga pengusulan pengajuan pengangkatan dari pemerintah Kabupaten Mimika yang ditandatangani mantan Bupati Caretaker Mimika, Ausilius You terhadap 35 calon legislatif (caleg) terpilih, diajukan ke Gubernur.

Selanjutnya pengajuan yang disampaikan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe itu, yang hingga kini masih menunggu tindak-lanjuti penerbitkan SK pelantikan terhadap 35 caleg yang dimaksudkan dalam SK 20 KPUD Mimika dan sesuai pengusulan pengajuan pengangkatan yang direkomendasikan.

“Kami KPU berpendapat ini sudah final, sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, sekalipun Bupati. Karena keputusan KPU itu sudah final, karena prosesnyaitu sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Adam Arisoy.

Ditambahakan Arisoy, nama-nama caleg yang terdapat pada SK 20 KPUD Mimika adalah sah dan tidak bermasalah.Hal itu karena keputusan MK sudah final, karena penetapan nama-nama caleg terpilih sudah disahkan melalui SK dan berita acara. Bahkan penetapan keputusan berdasarkan keputusan MK secara nasional.

“Nama yang sudah ada ini tidak menjadi masalah, karena keputusan MK sudah final dan penetapan nama-nama sudah disahkan melalui SK dan berita acara,” jelasnya.

Arisoy mengharapkan agar setiap pejabat daerah tidak mengintervensi apa yang sudah menjadi keputusan KPU dan sudah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini KPUD Mimika terhadap SK 20 sudah diusulkan kepada pemerintah Provinsi Papua, langsung kepada Gubernur.

“Kita berharap agar setiap pejabat daerah tidak mengintervensi keputusan KPU yang sudah diusulkan oleh pihak-pihak pemerintah Provinsi Papua, karena itu sudah final,” harapnya.

KPU Provinsi sendiri terus mendorong agar SK pelantikan terhadap sejum;ahn Kabupaten/Kota cepat diselesaikan oleh pemerintah Provinsi. Dalam hal ini masih ada terdapat sejumlah Kabupaten/Kota selain Mimika, yang juga belum diterbitkan SK pelantikan terhadap caleg terpilih pada Pileg 2014.

“Kita dorong untuk SK pelantikan ini cepat selesai, kalau SK sudah keluar berarti tinggal tandatangan dan sudah bisa pelantikan,” ujarnya.

Sementara itu ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong, saat menghubungi Salam Papua Jumat (14/11) terkait proses yang sama, mengatakan, pihaknya akan terus berusaha dan mendorong agar SK pelantikan segera diterbitkan oleh Gubernur. Karena menurutnya, sudah menjadi tugas KPUD Mimika untuk mengawal proses ini hingga pada pelantikan caleg terpilih.

Dijelaskan pula bahwa, KPUD Mimika sempat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Papua, sehingga dari hasil koordinasi tersebut ternyata pengajuan pengusulan pengangkatan yang diajukan telah dicabut oleh asisten I dan Sekda Provinsi Papua. Alasan hal itu dilakukan karena adanya informasi dari Bupati Kabupaten Mimika pengusulan berdasarka SK 20 tersebut, sedang bermasalah di daerah.

“Alasannya ada informasi dari Bupati bahwa  ada masalah di daerah terkait pengajuan itu,” kata Kemong.

Sehingga dengan demikian, KPUD Mimika kembali melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, serta melihat aturan-aturan yang ada, akhirnya KPU Provinsi mengajukan rekomendasi tertanggal 7 November 2014, bernomor 475/B2/KPU-Prov.030/XI/2014 kepada Gubernur Papua terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mimika.

“Rekomendasi itu ada beberapa daerah, dan termasuk Mimika didalamnya,” ujar Kemong.

Sehingga dengan demikian KPUD Mimika bersama pihak lainnya akan terus mendorong agar proses  pelantikan terhadap 35 caleg terpilih berdasarkan SK 20 tertanggal 25 Mei secepatnya dapat dilakukan. Hal itu dikarenakan SK 20 sudah dinyatakan sah oleh sejumlah pengadilan, diantaranya dengan putusan MK maupun PTUN yang menolak sejumlah gugatan terhadap KPUD Mimika terkait SK 20.

“Itu sudah dinyatakan sah dengan beberapa keputusan pengadilan, mulai PTUN sampai dengan MK sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua KPU Provinsi saat ditanya terkait waktu pelantikan terhadap 35 caleg terpilih dari Kabupaten Mimika, dikatakannya kemungkinan akan terjadi pada bulan Desember, namun secara pasti tanggalnya belum bisa dipastikan.

“Nanti bulan Desember, karena menunggu terbit SK pelantikan,” ungkap Adam Arisoy. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah