Kejati Papua Tetapkan Mantan Pelaksana Tugas Bank BNI Cabang Manokwari jadi Tersangka Kasus Korupsi 78 Miliar
pada tanggal
Saturday, 15 November 2014
KOTA JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Cabang Bank BNI Manokwari, berinsial, RY menjadi tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi kurang bayar dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2012 senilai Rp78 Milliar.
Penyidik Kejati Papua menetapkan RY sebagai tersangka karena diduga kuat memindahkan buku dana dari rekening BNI senilai Rp 78 Milliar kepada PT. Putra Papua Perkasa.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati telah lebih dulu menetapkan Mantan Sekda Papua Baratm MLR dan kontraktor, RS sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Abepura.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S. Maruli Hutagalung, SH.MH mengatakan sebelumnya, RY sebagai saksi namun setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Penyidik menemukan keterlibatannya atas kasus korupsi itu, dengan berperan sebagai orang yang melakukan pemindahan dana sebesar Rp 78 Milliar dari Bank Cabang Manokwari kepada PT. Putra Papua Perkasa berdasarkan surat dari Mantan Sekda Papua Barat, MLR,” ucap E.S. Maruli Hutagalung kepada Papua Pos melalui ponselnya, Jumat (31/10/2014).
Kajati menjelaskan sebenarnya, RY tidak memiliki kewenangan terhadap dana tersebut walaupun berdasarkan surat Mantan Sekda Papua Barat. Namun dia tetap saja tetap saja dilakukannya tanpa prosedur.Akibatnya, uang negara hilang Rp78 milliar.
Soal apakah RY nantinya ditahan seperti dua tersangka lainnya, Kajati mengatakan akan menunggu Kajati yang baru sebab jabatan Kajati akan diserah terimakan di
Selain, kata Kajati, masih ada 3 tersangka yang belum ditahan. Ia berharap tugas itu akan dituntaskan Kajati yang baru. [PapuaPos]
Penyidik Kejati Papua menetapkan RY sebagai tersangka karena diduga kuat memindahkan buku dana dari rekening BNI senilai Rp 78 Milliar kepada PT. Putra Papua Perkasa.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati telah lebih dulu menetapkan Mantan Sekda Papua Baratm MLR dan kontraktor, RS sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Abepura.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S. Maruli Hutagalung, SH.MH mengatakan sebelumnya, RY sebagai saksi namun setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Penyidik menemukan keterlibatannya atas kasus korupsi itu, dengan berperan sebagai orang yang melakukan pemindahan dana sebesar Rp 78 Milliar dari Bank Cabang Manokwari kepada PT. Putra Papua Perkasa berdasarkan surat dari Mantan Sekda Papua Barat, MLR,” ucap E.S. Maruli Hutagalung kepada Papua Pos melalui ponselnya, Jumat (31/10/2014).
Kajati menjelaskan sebenarnya, RY tidak memiliki kewenangan terhadap dana tersebut walaupun berdasarkan surat Mantan Sekda Papua Barat. Namun dia tetap saja tetap saja dilakukannya tanpa prosedur.Akibatnya, uang negara hilang Rp78 milliar.
Soal apakah RY nantinya ditahan seperti dua tersangka lainnya, Kajati mengatakan akan menunggu Kajati yang baru sebab jabatan Kajati akan diserah terimakan di
Selain, kata Kajati, masih ada 3 tersangka yang belum ditahan. Ia berharap tugas itu akan dituntaskan Kajati yang baru. [PapuaPos]