Kejari Wamena Tahan Kepala Dinas PU Kabupaten Yalimo Terkait Kasus Korupsi PLTH tahun 2013
pada tanggal
Saturday, 15 November 2014
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Wamena, Senin (3/11/2014) resmi menahan kepala dinas PU Kabupaten Yalimo berinial TY bersama tiga orang lainnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTH di kabupaten itu tahun 2013.
Tiga tersangka yang ditahan lainnya pejabat pembuat komitmen berinisial SP, kontraktor AH dan konsultan IT.
Selain menahan empat tersangka ini, penyidik Kejari Wamena juga menahan tersangka OP dalam kasus dugaan korupsi di Kandep Agama Kabupaten Yahukimo.
“Kelimanya sudah berstatus sebagai tersangka, dan mereka sudah ditahan di Lapas Wamena,” ucap Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajari) Wamena D. F Nalle, SH didampingi Kepala Seksi Pida Khsus (Kasie Pindsus) I Ketut Hasta Dana,SH.MH di Wamena, Senin (3/11/2014).
Kajari mengatakan akibat perbuatan YT bersama tiga rekannya dalam kasus dugaan korupsi PLTH di Yalimo negara dirugikan sekitar Rp5 miliar.”Pembangunan PLTH di Kabupaten Yalimo pada tahun anggaran 2013 adalah fiktif,” katanya.
Sedang OP yang adalah bendahara Depag Yahukimi dalam kasus ini merugikan negara sebesar Rp1 miliar. “OP Sendiri merupakan bendahara Depag Kabupaten Yahukimo kita tahan katena menyalahgunakan anggaran di Depak Yahukimo sejak tahun 2008 lalu hingga tahun 2011,” ucapnya.
Menurut Kajari, penahanan terhadap 5 tersangka dugaan Korupsi tersebut karena berdasarkan peyelidikan selama ini ada temuan yang mengarah pada inidikasi penyalahgunaan anggaran.
”tujuan kita menahan kelima tersangka ini sebagaimana di atur dalam pasal 21 KUHP agar mempermudah proses persidangan dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Masih menurut Kajari, pihaknya harus menahan kelimanya tersangka dugaan korupsi itu karena telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Para tersangka dugaan korupsi ini terancan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kajari menabahkan pula, dalam proses penyidikan lebih lanjut nanti terhadap dua kasus dugaan korupsi yang bebeda itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi yang menyusul jika ada keterangan dari tersangka OP bendahara Depak Yahukimo maupun YT dan ketiga rekannya yang mengarah pada tersangka lainnya. [Antara]
Tiga tersangka yang ditahan lainnya pejabat pembuat komitmen berinisial SP, kontraktor AH dan konsultan IT.
Selain menahan empat tersangka ini, penyidik Kejari Wamena juga menahan tersangka OP dalam kasus dugaan korupsi di Kandep Agama Kabupaten Yahukimo.
“Kelimanya sudah berstatus sebagai tersangka, dan mereka sudah ditahan di Lapas Wamena,” ucap Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajari) Wamena D. F Nalle, SH didampingi Kepala Seksi Pida Khsus (Kasie Pindsus) I Ketut Hasta Dana,SH.MH di Wamena, Senin (3/11/2014).
Kajari mengatakan akibat perbuatan YT bersama tiga rekannya dalam kasus dugaan korupsi PLTH di Yalimo negara dirugikan sekitar Rp5 miliar.”Pembangunan PLTH di Kabupaten Yalimo pada tahun anggaran 2013 adalah fiktif,” katanya.
Sedang OP yang adalah bendahara Depag Yahukimi dalam kasus ini merugikan negara sebesar Rp1 miliar. “OP Sendiri merupakan bendahara Depag Kabupaten Yahukimo kita tahan katena menyalahgunakan anggaran di Depak Yahukimo sejak tahun 2008 lalu hingga tahun 2011,” ucapnya.
Menurut Kajari, penahanan terhadap 5 tersangka dugaan Korupsi tersebut karena berdasarkan peyelidikan selama ini ada temuan yang mengarah pada inidikasi penyalahgunaan anggaran.
”tujuan kita menahan kelima tersangka ini sebagaimana di atur dalam pasal 21 KUHP agar mempermudah proses persidangan dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Masih menurut Kajari, pihaknya harus menahan kelimanya tersangka dugaan korupsi itu karena telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Para tersangka dugaan korupsi ini terancan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kajari menabahkan pula, dalam proses penyidikan lebih lanjut nanti terhadap dua kasus dugaan korupsi yang bebeda itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi yang menyusul jika ada keterangan dari tersangka OP bendahara Depak Yahukimo maupun YT dan ketiga rekannya yang mengarah pada tersangka lainnya. [Antara]