Interoffice Memorandum dari Manajemen PTFI Dijabut, Sejumlah Karyawan akan di PHK
pada tanggal
Saturday, 29 November 2014
Teleconference yang dilakukan di Kuala Kencana tepatnya di gedung Office Building dan Tembagapura di gedung Main Office Mile 68 pada saat yang bersamaan, akhirnya memutuskan bahwa Interoffice Memorandum di cabut kembali dan tidak berlaku lagi.
Keputusan tersebut terjadi setelah diskusi yang dilakukan secara alot antara masyarakat tujuh suku, karyawan tujuh suku dan pemilik hak ulayat, serta pihak menajemen PT Freeport Indonesia.
Sementara itu, di Tembagapura, ratusan massa dari karyawan tujuh suku, Papua dan non Papua, berkumpul di Main Office mile 68 Tembagapura menunggu hasil diskusi yang dilakukan dengan CEO Freeport MC Moran, James R Moffet.
Dalam diskusi yang dilakukan cukup alot, akhirnya Interoffice Memorandum yang notabene tidak disetujui oleh karyawan aktif yang tidak melakukan aksi mogok dan tetap bekerja, akhirnya dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Jadi surat Moffet dicabut demi kenyamanan produktifitas. Dalam diskusi, salah satu yang kami minta adalah Interoffice Memo tanggal 25 November 2014yang menaggapi surat Moffet atas kesepakatan yang dilakukan oleh PUK dengan semua tim PUK, kami cabut,” jelas Yonpis Tabuni, selaku koordinator tim karyawan aktif yang tidak mogok pada aksi mogok dilakukan, sekaligus perwakilan karyawan masyarakat tujuh suku.
Dengan dicabutnya Interoffice Memorandum, anggota Serikat Pekerja yang tidak masuk kerja maka dianggap sudah melanggar aturan dalam Pedoman Hubungan Industrial pada pasal 16 poin 10, yang mana didalamnya dijelaskan, tidak masuk kerja atau mangkir selama lima hari pada hari kerja, atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah meski telah dipanggil secara patut dan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, maka sanksi yang diberikan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Dan ini menjadi patokan PUK mau masuk kerja atau tidak, semua aturan kami tadi sudah tegakkan dan aturan harus ditegakkan. Mereka (karyawan yang mogok-Red) dianggap mangkir, mereka dianggap melakukan pasal BPHI 16 poin 10, dianggap mangkir,” jelas Yonpis.
Dengan demikian, Yonpis menjamin bahwa dirinya bersama manajemen maupun keamanan, tetap akan secara bersama-sama menjalankan segala aktifitas maupun produksi, agar perusahaan tetap dapat beroperasi dan menghasilkan. Ia juga mengatakan bahwa operasional akan jalan dan dimulai Rabu malam, dan semua karyawan akan diintruksikan untuk bekerja kembali.
“Malam ini sudah masuk running normal, karena pak Moffet hanya mau produksi jalan normal dan masalah ini kita selesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Sebelumnya, CEO Freeport McMoran, James R Moffet menginstruksikan kepada Manajemen PT Freeport Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan New Era Agreement yang disepakati dengan tiga pimpinan PUK SPSI, yakni PUK SPSI PTFI, PUK SPSI KPI dan PUK SPSI PJP tanggal 20 November 2014.
Dalam New Era Agreement tersebut, salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah tidak ada tindakan warning atau peringatan dan sanksi terhadap para pekerja yang terlibat mogok awal November 2014 lalu.
Hal inilah yang menyulut kekecewaan karyawan tujuh suku, pemilik hak ulayat dan mereka yang tetap bekerja pada saat mogok, sehingga melakukan pemalangan di sejumlah areal kerja, dan meminta agar manajemen tetap diberikan sanksi kepada pekerja yang melakukan aksi mogok [SalamPapua]