Diduga Korupsi Dana Hibah KPUD Waropen, Yesaya Buinei Dipanggil Kejaksaan Negeri Serui
pada tanggal
Tuesday, 18 November 2014
KOTA JAYAPURA - Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serui telah menetapkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Waropen senilai 3 Milyar dengan tersangka Bupati Waropen Dr.Drs.Yesaya Buinei,MM telah lengkap tahap II atau P.21 sehingga rencananya tim penyidik Kejaksaan Negri Serui akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada hari kamis.
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan pada senin (10/11) kemarin kepada tersangka, dimana berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara materiil dan formil, sehingga barang bukti dan tersangka akan kita serahkan kepada Kejaksaaan Tinggi Papua,” Kata Kajari Serui, Frengky Son Laku SH.MM.MH kepada Suluh Papua.
Dijelaskan oleh Kajari bahwa pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan Bupati Waropen YB akan ditahan. Intinya pihak penyidik dari kejari Serui akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Papua terlebih dahulu karena sudah tahap II. “ Kita akan melihat situasi yang ada, selain itu juga warga masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua tersangka korupsi harus ditahan, karena intinya tahapan proses hukum yang harus berjalan,” Jelas Kajari
Kajari Serui yang dihubungi oleh Suluh Papua per telepon membenarkan kalo pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Bupati waropen untuk menghadap ke Kejati Papua. “ Jadi untuk sementara ini kita menunggu kepastian dari YB, apakah besok (hari ini) bisa memenuhi panggilan atau tidak,” ungkap Kajari.
Untuk diketahui pula bahwa menahan seorang pejabat Pemerintahan selevel kepala daerah (Bupati) pihak Kejaksaan juga harus mendapat ijin dari Presiden baru bisa lakukan penahanan badan,” Surat sudah kami kirim ke presiden namun belum ada balasan,” Ujar Kajari semalam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Suluh Papua ternyata para tersangka lainnya dalam kasus dana hibah KPUD Waropen 2013 ini yang sudah lebih dulu mendeka di Lapas Kelas II B Serui yaitu mantan Ketua KPUD Waropen Mekaline Wonatorey dan Kepala BKPAD Paulus Hallan,SE pemberkasannya juga sudah P-21 dan saat ini pihak penyidik tengah mempersiapkan dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jayapura.
Sebelumnya, Kejaksaan Negri Serui telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dana hibah KPU Waropen yang telah merugikan negara sebesar Rp.3 milyar. Masing-masing 2 mantan Ketua KPU Waropen periode 2008-2013 yakni Sony Mbaubebedari dan Mekaline Wonatorey, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paulus Hallan, SE dan Bupati Waropen Dr.Drs.Yesaya Buinei yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (18/7), namun hingga kini Bupati Waropen belum juga ditahan oleh kejaksaan, karena sesuai UU penahanan seorang kepala daerah harus mengantongi ijin Presiden, dan saat ini pihak kejati maupun kejaksaan masih menunggu surat sakti tersebut. [SuluhPapua]
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan pada senin (10/11) kemarin kepada tersangka, dimana berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara materiil dan formil, sehingga barang bukti dan tersangka akan kita serahkan kepada Kejaksaaan Tinggi Papua,” Kata Kajari Serui, Frengky Son Laku SH.MM.MH kepada Suluh Papua.
Dijelaskan oleh Kajari bahwa pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan Bupati Waropen YB akan ditahan. Intinya pihak penyidik dari kejari Serui akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Papua terlebih dahulu karena sudah tahap II. “ Kita akan melihat situasi yang ada, selain itu juga warga masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua tersangka korupsi harus ditahan, karena intinya tahapan proses hukum yang harus berjalan,” Jelas Kajari
Kajari Serui yang dihubungi oleh Suluh Papua per telepon membenarkan kalo pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Bupati waropen untuk menghadap ke Kejati Papua. “ Jadi untuk sementara ini kita menunggu kepastian dari YB, apakah besok (hari ini) bisa memenuhi panggilan atau tidak,” ungkap Kajari.
Untuk diketahui pula bahwa menahan seorang pejabat Pemerintahan selevel kepala daerah (Bupati) pihak Kejaksaan juga harus mendapat ijin dari Presiden baru bisa lakukan penahanan badan,” Surat sudah kami kirim ke presiden namun belum ada balasan,” Ujar Kajari semalam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Suluh Papua ternyata para tersangka lainnya dalam kasus dana hibah KPUD Waropen 2013 ini yang sudah lebih dulu mendeka di Lapas Kelas II B Serui yaitu mantan Ketua KPUD Waropen Mekaline Wonatorey dan Kepala BKPAD Paulus Hallan,SE pemberkasannya juga sudah P-21 dan saat ini pihak penyidik tengah mempersiapkan dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jayapura.
Sebelumnya, Kejaksaan Negri Serui telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dana hibah KPU Waropen yang telah merugikan negara sebesar Rp.3 milyar. Masing-masing 2 mantan Ketua KPU Waropen periode 2008-2013 yakni Sony Mbaubebedari dan Mekaline Wonatorey, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paulus Hallan, SE dan Bupati Waropen Dr.Drs.Yesaya Buinei yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (18/7), namun hingga kini Bupati Waropen belum juga ditahan oleh kejaksaan, karena sesuai UU penahanan seorang kepala daerah harus mengantongi ijin Presiden, dan saat ini pihak kejati maupun kejaksaan masih menunggu surat sakti tersebut. [SuluhPapua]