Bupati Sarmi, Mesak Manibor Diminta Berhenti Bohongi Publik
pada tanggal
Saturday, 29 November 2014
KOTA JAYAPURA - Pernyataan Bupati Sarmi, Drs. Mesak Manibor, M.MT, yang membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, mendapat reaksi dari Ketua LMA Kabupaten Sarmi, Zakarias J Sakweray. Ia mengatakan bantahan Bupati tersebut merupakan pembohongan publik.
“Saya minta dengan sangat hormat agar Bupatri Manibor tidak melakukan pembohongan publik kepada rakyat Papua, khususnya masyarakat Sarmi yang selama masa kepemimpinannya menderita,”tegas Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sarmi Zakarias Sakweray, semalam kepada Bintang Papua, Kamis, (27/11).
Menurutnya, Bupati Mesak Manibor sudah jelas-jelas ditetapkan menjadi tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kabupaten Sarmi Rp68 M oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dimana dalam surat pemanggilan dari Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-90/F.2/Fd.1/10/2014 tertanggal 17 Oktober 2014 atas nama Tersangka Drs. Mesak Manibor, M.MT, tertulis jelas bahwa Bupati Mesak Manibor statusnya sebagai tersangka bukan sebagai saksi.
“Jadi Kejagung RI telah menetapkan Bupati Mesak Manibor sebagai tersangka, sebagaimana surat pemanggilan yang ditujukan kepada Bupati Mesak Manibor, tetapi Bupati Mesak Manibor tidak memenuhi panggilan itu,” katanya lagi.
Terhadap hal itu, pihaknya mempertanyakan kepada Kejati Papua, Polda Papua dan Kejagung RI bahwa kenapa Bupati Mesak Manibor belum juga ditahan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut dihadapan hukum.
“Orang sudah nyata-nyatanya tersangka, tapi kenapa tidak ditahan. Ini ada apa? Apa kinerja penegak hukum. Hukum harus benar-benar ditegakkan, jangan hukum yang dibeli. Hukum harus ditegakkan, jangan hukum yang pilih kasih,” tegasnya lagi.
Pihaknya heran dengan sikap penegak hukum, karena Kabag Keuangan Pemda Sarmi sebagai bawahan yang menerima perintah Bupati Mesak Manibor untuk mencairkan dana Bansos itu sudah ditahan, lalu mengapa Bupati sebagai penguasa anggaran masih saja dibiarkan berkeliaran bebas di Sarmi. [BintangPapua]
“Saya minta dengan sangat hormat agar Bupatri Manibor tidak melakukan pembohongan publik kepada rakyat Papua, khususnya masyarakat Sarmi yang selama masa kepemimpinannya menderita,”tegas Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sarmi Zakarias Sakweray, semalam kepada Bintang Papua, Kamis, (27/11).
Menurutnya, Bupati Mesak Manibor sudah jelas-jelas ditetapkan menjadi tersangka dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kabupaten Sarmi Rp68 M oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dimana dalam surat pemanggilan dari Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-90/F.2/Fd.1/10/2014 tertanggal 17 Oktober 2014 atas nama Tersangka Drs. Mesak Manibor, M.MT, tertulis jelas bahwa Bupati Mesak Manibor statusnya sebagai tersangka bukan sebagai saksi.
“Jadi Kejagung RI telah menetapkan Bupati Mesak Manibor sebagai tersangka, sebagaimana surat pemanggilan yang ditujukan kepada Bupati Mesak Manibor, tetapi Bupati Mesak Manibor tidak memenuhi panggilan itu,” katanya lagi.
Terhadap hal itu, pihaknya mempertanyakan kepada Kejati Papua, Polda Papua dan Kejagung RI bahwa kenapa Bupati Mesak Manibor belum juga ditahan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut dihadapan hukum.
“Orang sudah nyata-nyatanya tersangka, tapi kenapa tidak ditahan. Ini ada apa? Apa kinerja penegak hukum. Hukum harus benar-benar ditegakkan, jangan hukum yang dibeli. Hukum harus ditegakkan, jangan hukum yang pilih kasih,” tegasnya lagi.
Pihaknya heran dengan sikap penegak hukum, karena Kabag Keuangan Pemda Sarmi sebagai bawahan yang menerima perintah Bupati Mesak Manibor untuk mencairkan dana Bansos itu sudah ditahan, lalu mengapa Bupati sebagai penguasa anggaran masih saja dibiarkan berkeliaran bebas di Sarmi. [BintangPapua]