Briptu Tanggap Jikwa Dipecat Dengan Tidak Hormat Setelah Menjual Senjata kepada KSB
pada tanggal
Saturday, 15 November 2014
KOTA JAYAPURA - Briptu Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga Polres Jayawijaya akhirnya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuannya, karena terbukti telah menghilangkan senjata api jenis Revolver dengan No seri CPP 530289 dan 3 buah butir amunisi caliber 38 Spc dan menjual peluru sebanyak 231 beserta 2 buah magasen kepada Kelompok Sipil Bersenjata (KSB).
Oknum polisi itu dikenakan Pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 huruf b ,peraturan pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian sebagai anggota Polri dan atau Pasal 6 huruf c dan e pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf a dan b peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Demikian terungkap dari hasil putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi yang digelar di Rasta Samara Polda Papua, Senin (10/11/2014). Dalam sidang yang menghadirkan Tanggap Jikwa, dipimpin Wakapolres Jayawijaya, Kompol Irwan Suhuddin didampingi Wakilnya, Kompol Antara , Anggota, AKP Nursalam Saka beserta Penuntun Kasi Propam Polres Jayawijaya, Aipda Ferdy Bilur.
Wakapolres Jayawijaya, Kompol Irwan Suhuddin kepada wartawan usai memimpin sidang kode etik menegaskan bahwa setelah putusan sidang dibacakan maka kepada Tanggap Jikwa diberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan banding terhitung sejak dibacakannya putusan hasil sidang tersebut.
“Apabila dalam tiga hari itu, dia belum juga mengajukan banding maka dengan sendirinya dia menerima hasil putusan itu dan bisa ditempuh langkah akhir pemecatan terhadap, Tanggap Jikwa,” ungkapnya.
Selain itu, dari pengakuan, Tanggap Jikwa dalam sidang kode etik, Wakapolres menjelaskan bahwa dia mengakui telah menjual amunisi sebanyak 231 butir.”Dari Berita Acara Pemeriksaan , Tanggap Jikwa yang kini berstatus sebagai terduga pelanggar peluru tersebut awalnya mendapatkan amunisi sebanyak 231 dari Saudara Robert Wenda namun dalam setelag sidang kode etik digelar apa yang dikatakannya sebelumnya berubah lagi. Dimana, dia mengaku mendapatkan amunisi itu dari, anggota koramil 1702 Wamena berpangkat Serda berinisial,”ujarnya.
Briptu Tanggap Jikwa tak hanya terjerat kasus penjualan amunisi ke KSB. Namun dia juga sudah 3 kali menjalani sidang kode etik terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukannya seperti melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap saudara, Man Redi Pagawak hingga mengakibatkan luka pada tanggal 10 februari 2014.
Briptu Tanggap Jikwa, kembali menjalani pelanggaran disiplin karena dianggap lalai dalam bertugas sehingga tiga tahanan Reskrim di Rutan Polres Jayawijaya atas nama, Kemi Kogoya, Peni Tabuni, dan Amsal Walela kabur dari tahanan, 5 Juni 2011 lalu.
Yang terakhir, 21 Agustus 2013 kembali menjalani sidang disiplin setelah melakukan pelanggaran penyalahgunaan barang atau surat berharga milik Dinas yakni mabuk dan melakukan pemukulan terhadap sesama rekan polisi, Briptu Rifai Ermin Satria serta penyalahgunaan senjata api.
Briptu Tanggam Jikwa ditangkap tim khusus Polda Papua di Wamena Kabupaten Jayawijaya bersama lima tersangka KSB, tanggal 26 Oktober 2014.Dalam penangkapan itu juga berhasil ditangkap Rambo Wonda bersama keempat rekannya. [PapuaPos]
Oknum polisi itu dikenakan Pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 huruf b ,peraturan pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian sebagai anggota Polri dan atau Pasal 6 huruf c dan e pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf a dan b peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Demikian terungkap dari hasil putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi yang digelar di Rasta Samara Polda Papua, Senin (10/11/2014). Dalam sidang yang menghadirkan Tanggap Jikwa, dipimpin Wakapolres Jayawijaya, Kompol Irwan Suhuddin didampingi Wakilnya, Kompol Antara , Anggota, AKP Nursalam Saka beserta Penuntun Kasi Propam Polres Jayawijaya, Aipda Ferdy Bilur.
Wakapolres Jayawijaya, Kompol Irwan Suhuddin kepada wartawan usai memimpin sidang kode etik menegaskan bahwa setelah putusan sidang dibacakan maka kepada Tanggap Jikwa diberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan banding terhitung sejak dibacakannya putusan hasil sidang tersebut.
“Apabila dalam tiga hari itu, dia belum juga mengajukan banding maka dengan sendirinya dia menerima hasil putusan itu dan bisa ditempuh langkah akhir pemecatan terhadap, Tanggap Jikwa,” ungkapnya.
Selain itu, dari pengakuan, Tanggap Jikwa dalam sidang kode etik, Wakapolres menjelaskan bahwa dia mengakui telah menjual amunisi sebanyak 231 butir.”Dari Berita Acara Pemeriksaan , Tanggap Jikwa yang kini berstatus sebagai terduga pelanggar peluru tersebut awalnya mendapatkan amunisi sebanyak 231 dari Saudara Robert Wenda namun dalam setelag sidang kode etik digelar apa yang dikatakannya sebelumnya berubah lagi. Dimana, dia mengaku mendapatkan amunisi itu dari, anggota koramil 1702 Wamena berpangkat Serda berinisial,”ujarnya.
Briptu Tanggap Jikwa tak hanya terjerat kasus penjualan amunisi ke KSB. Namun dia juga sudah 3 kali menjalani sidang kode etik terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukannya seperti melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap saudara, Man Redi Pagawak hingga mengakibatkan luka pada tanggal 10 februari 2014.
Briptu Tanggap Jikwa, kembali menjalani pelanggaran disiplin karena dianggap lalai dalam bertugas sehingga tiga tahanan Reskrim di Rutan Polres Jayawijaya atas nama, Kemi Kogoya, Peni Tabuni, dan Amsal Walela kabur dari tahanan, 5 Juni 2011 lalu.
Yang terakhir, 21 Agustus 2013 kembali menjalani sidang disiplin setelah melakukan pelanggaran penyalahgunaan barang atau surat berharga milik Dinas yakni mabuk dan melakukan pemukulan terhadap sesama rekan polisi, Briptu Rifai Ermin Satria serta penyalahgunaan senjata api.
Briptu Tanggam Jikwa ditangkap tim khusus Polda Papua di Wamena Kabupaten Jayawijaya bersama lima tersangka KSB, tanggal 26 Oktober 2014.Dalam penangkapan itu juga berhasil ditangkap Rambo Wonda bersama keempat rekannya. [PapuaPos]