-->

417 Pekerja Hiburan Malam Terdata di Polres Mimika

417 Pekerja Hiburan Malam Terdata di Polres MimikaTIMIKA (MIMIKA) - Berdasarkan data Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Mimika, tercatat ada 417 pekerja hiburan malam, yakni wanita yang berprofesi sebagai pramuria,  pekerja penemani pria dan tukang pijat.

Dari jumlah tersebut, dirinci profesi pramuria yang dipekerjakan di tampat hiburan malam (THM), seperti bar, cafe dan karaoke ada 40 orang, dan 276 pramuria terdata di lokalisasi Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Kilometer 10. Sedangkan di panti-panti pijat didata sebanyak 101 orang.

Demikian dijelaskan Kasat Binmas Polres Mimika, IPTU Mika Rumbrapuk kepada Timika eXpress, Selasa (11/11) di Mapolres Mimika.

Selain pekerjanya, lokasi tempat hiburannya pun didata, yakni THM jenis bar, cafe dan karaoke sebanyak 7 tempat, dengan nama-namanya,  Bar Haylight, Flamboyan, Boulevard, Lumba – Lumba, Zodiak, Scorpion dan Rilex.

Sedangkan panti pijat atau timung ada sebanyak 21 lokasi, yakni Timung Saraswati, Anisa, Wahyu Utama, Mulia, Anugerah, Lolita, Bayu Artha, Sri Rahayu, Lotus, Gama, Serba Sehat, Rileks, Anisa, Sri Lestari, Kardilla, Sri Kitri, Ladies, Clarisa, Sri Ratu, Anggrek dan Timung Saraswati.

Sementara lokalisasi kilometer 10 tempat ratusan penemani pria, terdapat 23 wisma, yakni Wisma Mandiri, Widya indah 2, Mekar Jaya, Widya Indah 1, Sopongiro, Happy Day , Ratu Plaza, Happy Day 2, Sopoyono, Sedap Malam 1, Ojo Lali 1, Ojo Lali 2, Bintang Seroja, Barcelona, Sedap Malam 2, Mawar Indah, Cendrawasih, RileX, Primadona 1, Primadona 2, Putri Sakti, Kristal Papy, Rina Club dan Putri Kayangan.

Data tersebut adalah pendataan yang dilakukan Satbinmas Polres Mimika akhir Juli 2014.

Kata Kasat Binmas, selain pendataan, secara reguler setiap enam bulan sekali Binmas Polres menggelar sosialisasi dan pembinaan ke semua lokasi THM dan panti pijat.

“Ini tidak lain memberikan pemahaman uridis bagaimana cara menpekerjakan orang ditempat hiburan, misalnya harus diatas 17 tahun, atau tidak mempekerjakan wanita dibawah umur yang bisa dijustifikasi sebagai kasus trafficking,” jelas Mika.

Tidak hanya itu, Binmas Polres Mimika juga selalu mengingatkan para penemani pria, pramuria dan tukang pijat di timung-timung untuk rutin memeriksakan kesehatannya sebagai antisipasi penularan penyakit.

Yang terpenting adalah para pekerja profesi ini harus memiliki identitas diri yang jelas.

Dijelaskan Mika, dari data diri para penemani pria, pramuria dan tukang pijat kebanyakan mengaku menjalani profesi ini lantaran masalah keluarga, yakni ditinggalkan suami mereka sebelumnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Binmas Polres Mimika juga mengharapkan dukungan masyarakat apabila menemukan atau mendapat informasi terkait hal-hal yang bertentangan dengan keberadaan lokasi THM atau pekerjanya agar melaporkan ke pihak yang berwenanang sehingga ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. [TimikaExpress]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah