-->

1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Resmi di Papua

KOTA JAYAPURA - Mulai 1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi diberlakukan, yang menganut sistem asuransi atau seluruh warga Indonesia wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Khusus untuk warga kurang mampu atau miskin juga berhak menikmati manfaat JKN yang dikategori sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.

Program JKN dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku perusahaan asuransi yang dulunya dikenal sebagai PT Askes. Kinerja BPJS diawali oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), melalui JKN seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya, dan kepesertaannya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

Namun, ada iuran untuk peserta JKN baik yang berasal dari karyawan perusahaan, PNS, anggota TNI/Polri, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan PBI.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan dibayar oleh pemerintah daerah (khusus orang miskin dan tidak mampu).

Iuran jaminan kesehatan lainnya yakni bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS dan pegawai swasta, yang dibayar oleh pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.

Selanjutnya, iuran jaminan kesehatan bagi bukan PPU (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan peserta bukan pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) yang dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Khusus untuk iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja, PPU dipotong sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan tiga persen dibayar oleh pemberi kerja, dan dua persen dibayar oleh peserta.

Mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan empat persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh peserta.

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran lima persen dari gaji atau upah per bulan itu menjadi empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen oleh peserta.

Sedangkan bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya, dan sementara ini ditetapkan bahwa untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp59.500/orang/bulan, dan untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp42.500/orang/bulan, serta untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp25.500/orang/bulan.

Pembayaran iuran tersebut dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar dua persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan.

Besaran iuran JKN ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Lalu, bagaimana implementasinya semenjak JKN diberlakukan mulai 1 Januari 2014, lebih khusus di Provinsi Papua.

Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional XII (Provinsi Papua dan Papua Barat) Hamid Sirajuddin mengatakan, sejauh ini implementasi JKN di dua provinsi itu cukup lancar tanpa kendala yang terlalu serius.

"Kepesertaannya sampai saat ini terdata sebanyak 4.090.696 orang, terdiri dari 3.139.687 jiwa peserta di Provinsi Papua, dan sebanyak 951.009 jiwa di Provinsi Papua Barat," ujarnya.    


Kepesertaan JKN di Papua terbagi atas PBI, PPU, dan bukan PPU, serta peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan dibayar oleh pemerintah daerah (khusus orang miskin dan tidak mampu).         

Di Provinsi Papua hanya ada dua dari 29 kabupaten/kota yang mengikutsertakan warganya yakni Kabupaten Paniai, dan Merauke.

"Kalau di Provinsi Papua Barat, ada sembilan dari 11 kabupaten/kota yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak, Manokwari, dan Manokwari Selatan," ujarnya.

Menurut Hamid, jumlah kepesertaan JKN di Papua itu, hampir sama dengan data total jumlah penduduk versi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, yakni totalnya sebanyak 4.907.889 jiwa (untuk dua provinsi).

Rinciannya, penduduk Provinsi Papua sebanyak 3.847.747 jiwa, dan penduduk di Provinsi Papua Barat sebanyak 1.060.142 jiwa. Jumlah itu lebih banyak jika dibandingkan dengan data jumlah penduduk versi Badan Pusat Statistik (BPS).

"Tentu masih ada penduduk Papua yang belum tercakup dalam program JKN, dan itu yang akan diupayakan tahun depan dan tahun berikutnya, seperti puluhan ribu karyawan yang bekerja di kawasan tambang PT Freeport Indonesia di Mimika, yang akan disasar pada 2015," ujarnya.

Hamid memperkirakan sekitar 15-20 persen penduduk Papua yang belum terakomodasi program JKN melalui BPJS Kesehatan, yang akan disasar pada tahun depan.

Mengenai jaringan pelayanan kesehatan terkait program JKN itu, ia menyebut selain fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), puskesmas, dokter keluarga, dokter praktik, dan rumah sakit.     

"Memang animo masyarakat di Papua terkait JKN makin baik, ada yang datang daftar padahal belum sakit, dan ada pula yang sudah di rumah sakit baru datang lapor ke BPJS," ujarnya.

Namun, Hamid mengimbau semua unit pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring BPJS kesehatan agar memberi pelayanan maksimal, namun tidak terkesan pemborosan anggaran JKN.

Ia menyontohkan, fenomena "pemborosan" anggaran JKN di unit pelayanan medis di salah satu rumah sakit Kabupaten Biak Numfor, yang mencapai Rp4 miliar sebulan, padahal rumah sakit itu tipe C dan bukan rumah sakit rujukan.

Sebagai pembanding, klaim dana JKN di RSUD Dok II Jayapura (rumah sakit Pemprov Papua) yang merupakan rumah sakit rujukan, hanya mencapai Rp3 miliar sebulan.     
"Memang dari klaim dana JKN yang mencapai Rp4 miliar di rumah sakit Biak itu disertai jumlah pasien yang banyak. Namun, kami berharap pelayanan kesehatan terkait JKN itu merupakan dana amanat, sehingga seyogyanya dipergunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Mengenai program Kartu Papua Sehat (KPS) yang dicanangkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hamid mengatakan bahwa KPS lebih berorientasi peningkatan derajat kesehatan warga asli Papua, yang didukung dana APBD.

Sejauh ini sudah ada pembicaraan antara pimpinan BPJS kesehatan dan penanggungjawab KPS yakni Kepala Dinas Kesehatan Papua, agar dapat diintegrasikan JKN dan KPS.

"Direncanakan 2015 akan diintegrasi, semua peserta KPS akan menjadi peserta JKN, namun ada item pelayanan kesehatan di KPS yang tidak ditanggung di JKN seperti biaya transportasi pasien dari rumah ke rumah sakit, dan popok (pakaian) bayi," ujar Hamid. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah