Tanggapi Isu Ulur Waktu,Kejaksaan Negeri (Kejari) Serui Panggil Yesaya Buinei
pada tanggal
Monday, 6 October 2014
SERUI (YAPEN) - Setelah diterpa isu tak sedap yang beredar di masyarakat, bahwasanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serui menerima dana sebesar Rp 5 Miliar sehingga mengulur – ulur penahanan terhadap Bupati Waropen, Dr.Drs. Yesaya Buinei,MM, Damrah Muin ‘tancap gas’ dan menjawab isu tersebut dengan mengirimkan Surat Panggilan I kepada Bupati Waropen untuk diperiksa oleh penyidik Kamis, 2 Oktober 2014 lusa.
“Sejak saya menjabat Kajari Serui, tidak pernah saya berhubungan dengan uang, saya tidak pernah terima orang yang mau ketemu dengan saya saja terkait kasus-kasus yang saya tangani, apalagi dengan orang dekat Bupati Waropen. Itu isu saja, yang sengaja dibuat oleh masyarakat karena penahanan terhadap beliau cukup lambat karena terkendala ijin Presiden”, kata Damrah Muin, Kejari Serui, Senin (29/9/2014) kemarin.
Kejaksaan Negri Serui memastikan akan melakukan pemeriksaaan perdana terhadap tersangka Bupati Waropen Dr.Drs. Yesaya Buinei,MM atas dugaan korupsi dana hibah KPU Tahun Anggaran 2010 pada Kamis (2/10/2014) mendatang di Kejaksaan Serui setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Negri Serui Damrah Muih,SH,MH kepada wartawan Senin kemarin di Serui mengatakan setelah ia bersama Kejati Papua, ekspos perkara dana hibah KPU Waropen di depan Jampidsus Kejaksaan Agung, 22 September lalu di Jakarta, maka petunjuk Kejati pemeriksaan terhadap orang nomor 1 di kabupaten Waropen tersebut di lakukan secepatnya.
“hari ini (kemarin-red) tim penyidik Kejaksaan sudah membawa surat panggilan kepada Bupati Waropen, dan kita akan melakukan pemeriksaaan perdana, Kamis, 2 Oktober 2014, kita berharap Bupati berkenan hadir memenuhi panggilan pertama ini”, kata Damrah Muin.
Ia menambahkan dirinya bersama Kejati Papua telah meminta langsung kepada Jaksa Agung ketika berada di Jakarta usai menggelar ekspos perkara dana hibah KPU Waropen agar bisa mempercepat ijin Presiden dengan mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“beberapa data yang sempat kurang dan diperlukan, saya sudah bawa ke Jakarta waktu ekspos perkara, data-data sudah dipelajari Jampidsus untuk penyusunan surat ke Presiden, sehingga secepatnya surat permohonan akan dikirimkan Jaksa Agung”, katanya lagi.
Dikatakannya, dalam ekspos perkara dana hibah KPU Waropen yang digelar di depan Jampidsus Kejagung dan anggotanya, Kajari menyebut dirinya memaparkan kronologis kejadian dari pada dana hibah KPU Waropen hingga ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang dalam kasus
ini.
“disimpulkan bahwa sudah cukup bukti, ada perbuatan melawan hukum dalam perkara dana hibah, dan petunjuk Jampidsus kita tinggal memperdalam tambahan saksi, saya akan panggil semua saksi-saksi yang sudah pernah kita periksa, termasuk yang belum pernah kita
periksa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi”, tambah Kejari.
Ia juga meluruskan, bahwa alasan mengapa Bupati belum bisa ditahan sampai dengan hari ini karena belum ada izin Presiden, karena sesuai peraturan perundang – undangan untuk menahan seorang Bupati yang tersangkut masalah hukum harus seizin Presiden.
“saya belum melakukan penahanan terhadap Bupati Waropen karena masih terkendala Ijin Presiden, kalau sudah ada pasti saya akan tahan”, tegas Kejari.
Kejaksaan Negri Serui menetapkan Bupati Waropen Dr.Drs. Yesaya Buinei, MM sebagai tersangka sejak 14 Juli 2014 lalu, setelah memenuhi 3 alat bukti yang cukup oleh tim penyidik kejaksaan.
Sebelumnya, tim penyidik dalam kasus yang sama telah menetapkan mantan Ketua KPU Waropen Cristison Mbaubedari, Mekaline Wonatorey, dan Kepala BPKAD Paullus Hallan dan saat ini ketiganya telah mendekam di Lapas Kelas II B Serui.[SUL]
“Sejak saya menjabat Kajari Serui, tidak pernah saya berhubungan dengan uang, saya tidak pernah terima orang yang mau ketemu dengan saya saja terkait kasus-kasus yang saya tangani, apalagi dengan orang dekat Bupati Waropen. Itu isu saja, yang sengaja dibuat oleh masyarakat karena penahanan terhadap beliau cukup lambat karena terkendala ijin Presiden”, kata Damrah Muin, Kejari Serui, Senin (29/9/2014) kemarin.
Kejaksaan Negri Serui memastikan akan melakukan pemeriksaaan perdana terhadap tersangka Bupati Waropen Dr.Drs. Yesaya Buinei,MM atas dugaan korupsi dana hibah KPU Tahun Anggaran 2010 pada Kamis (2/10/2014) mendatang di Kejaksaan Serui setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Negri Serui Damrah Muih,SH,MH kepada wartawan Senin kemarin di Serui mengatakan setelah ia bersama Kejati Papua, ekspos perkara dana hibah KPU Waropen di depan Jampidsus Kejaksaan Agung, 22 September lalu di Jakarta, maka petunjuk Kejati pemeriksaan terhadap orang nomor 1 di kabupaten Waropen tersebut di lakukan secepatnya.
“hari ini (kemarin-red) tim penyidik Kejaksaan sudah membawa surat panggilan kepada Bupati Waropen, dan kita akan melakukan pemeriksaaan perdana, Kamis, 2 Oktober 2014, kita berharap Bupati berkenan hadir memenuhi panggilan pertama ini”, kata Damrah Muin.
Ia menambahkan dirinya bersama Kejati Papua telah meminta langsung kepada Jaksa Agung ketika berada di Jakarta usai menggelar ekspos perkara dana hibah KPU Waropen agar bisa mempercepat ijin Presiden dengan mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“beberapa data yang sempat kurang dan diperlukan, saya sudah bawa ke Jakarta waktu ekspos perkara, data-data sudah dipelajari Jampidsus untuk penyusunan surat ke Presiden, sehingga secepatnya surat permohonan akan dikirimkan Jaksa Agung”, katanya lagi.
Dikatakannya, dalam ekspos perkara dana hibah KPU Waropen yang digelar di depan Jampidsus Kejagung dan anggotanya, Kajari menyebut dirinya memaparkan kronologis kejadian dari pada dana hibah KPU Waropen hingga ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang dalam kasus
ini.
“disimpulkan bahwa sudah cukup bukti, ada perbuatan melawan hukum dalam perkara dana hibah, dan petunjuk Jampidsus kita tinggal memperdalam tambahan saksi, saya akan panggil semua saksi-saksi yang sudah pernah kita periksa, termasuk yang belum pernah kita
periksa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi”, tambah Kejari.
Ia juga meluruskan, bahwa alasan mengapa Bupati belum bisa ditahan sampai dengan hari ini karena belum ada izin Presiden, karena sesuai peraturan perundang – undangan untuk menahan seorang Bupati yang tersangkut masalah hukum harus seizin Presiden.
“saya belum melakukan penahanan terhadap Bupati Waropen karena masih terkendala Ijin Presiden, kalau sudah ada pasti saya akan tahan”, tegas Kejari.
Kejaksaan Negri Serui menetapkan Bupati Waropen Dr.Drs. Yesaya Buinei, MM sebagai tersangka sejak 14 Juli 2014 lalu, setelah memenuhi 3 alat bukti yang cukup oleh tim penyidik kejaksaan.
Sebelumnya, tim penyidik dalam kasus yang sama telah menetapkan mantan Ketua KPU Waropen Cristison Mbaubedari, Mekaline Wonatorey, dan Kepala BPKAD Paullus Hallan dan saat ini ketiganya telah mendekam di Lapas Kelas II B Serui.[SUL]