Pengelolaan Hutan Papua Sebagai Paru-Paru Dunia Terbatas akibat Anggaran
pada tanggal
Monday, 13 October 2014
KOTA JAYAPURA - Dinas Kehutanan Provinsi Papua mengalami kendala dalam pengelolaan hutan, akibat keterbatasan anggaran dimiliki dinas tersebut.
Dimana pada tahun 2015 mendatang untuk rehabilitasi hutan dan lahan di Papua, Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua mengajukan anggaran sebesar Rp72 miliar, dengan melaksanakan program-program sesuai visi misi gubernur Papua untuk menjadikan hutan Papua paru-paru dunia.
Untuk perencanaan anggaran tersebut Dinas Kehutanan melakukan rapat kerja dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai mitra kerja melakukan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015. Dalam pertemuan tersebut Dinas Kehutan dan Konservasi Provinsi Papua melaporkan kalau anggaran Dinas Kehutanan sangat minim.
Keterbatasan anggaran yang dimiliki Dinas Kehutanan membuat Kepala Dinas pesimis terhadap program rehabilitas hutan dan lahan yang mereka programkan di Papua tidak sesuai renstra Dinas Kehutan.
“Di Papua untuk pengelolahan sumber daya hutan belum optimal, dikarenakan terbatasnya anggaran 2014 dan tahun 2015 renstra yang diajukan Dinas Kehutanan sebanyak Rp72 miliar, tetapi anggaran yang disetuji hanya Rp19 miliar,” kata Yan Jap Omuseray Kepala Dinas Kehutan dan Konservasi provinsi Papua kepada wartawan di Hotel Aston Jayapura, usai pertemuan dengan Komisi B DPR Papua, Jumat (10/10) .
Dikatakannya, secara normal Dinas Kehutanan butuh Rp72 miliar dan melaksanakan renstra ditahun 2015 yaitu melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan sumber daya hutan, namun yang disetujui hanya Rp19 miliar.
“Anggaran Renstra mestinya Rp17 miliar tahun 2015, namun yang dianggarakan hanya Rp4 miliar, kegiatan rehabiltan lahan yang seharusnya Rp13 miliar, namun disetujui hanya Rp3 miliar, sehingga terjadi kesejangan anggaran yang cukup besar,” katanya.
Dikatakan, Kebijakan pengelohan hutan yang dilakukan selama ini guna mendukung visi misi gubernur dan wakil gubernur yaitu Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtra tujuan utamanya untuk mensejahterakan masyarakat Papua.
“Semua program kita telah dilaksanakan terstruktur dengan baik dan sejumlah steakholder kita libatkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat terkait pegelohan kayu oleh masyarakat adat sesuai Undang-undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Gubernur yang mengatur masyarakat Papua untuk mengelola sendiri hasil hutannya,” tambahnya.
Dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui hutan, Gubernur Papua sudah menandatangani ijin pengelohan hutan produksi sebanyak 15 ijin yang diberikan kepada kelompok masyarakat adat di Papua sehingga masyarakat mempunyai pendapatan untuk mengelola kayu berupa kayu merbau di Jayapura dan hasilnya dijual antara Rp4 juta hingga Rp5 juta permeter kubik dan kalau dikelola dengan masyarakat adat sendiri dengan mengunakan mesin portebel soumil dan mesin sensauw masyarakat bisa menghasilkan 3 kubik kayu.
Sementra itu Ketua Komsi B DPR Papua, Yulianus Rumbairussi mengatakan dengan keterbatasan anggaran yang didapatkan Dinas Kehutanan belum bisa memenuhi tuntutan dan menjawab kebutuhan sesuai renstra dan RPJMD pemerintah provinsi Papua.
Namun dari dinas tidak pesimis soal terbatasnya anggaran, hanya saja program yang akan dilaksanakan terbatas dan tidak bisa mencapai program-program kehutanan sesuia visi-misi gubernur Papua.
Dikatakan, kita menyadari adanya kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe dimana dana otonomi khusus Papua diberikan lebih besar ke kabupaten/kota yakni 80 persen, sedang pemerintah provinsi hanya tinggal 20 persen.
“Tentunya dengan kondisi seperti itu pemerintah provinsi Papua mengalami masalah fiscal,” katanya.
Dengan terjadi masalah ini, maka diharapakan SKPD sebagai teknis penyelenggara pemerintahan dapat berkordinasi dengan dinas-dinas di kabupaten/kota di Papua dalam menjalankan progaram dan kegiatan yang sudah terencana dalam APBD 2015. [BPC]
Dimana pada tahun 2015 mendatang untuk rehabilitasi hutan dan lahan di Papua, Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua mengajukan anggaran sebesar Rp72 miliar, dengan melaksanakan program-program sesuai visi misi gubernur Papua untuk menjadikan hutan Papua paru-paru dunia.
Untuk perencanaan anggaran tersebut Dinas Kehutanan melakukan rapat kerja dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai mitra kerja melakukan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015. Dalam pertemuan tersebut Dinas Kehutan dan Konservasi Provinsi Papua melaporkan kalau anggaran Dinas Kehutanan sangat minim.
Keterbatasan anggaran yang dimiliki Dinas Kehutanan membuat Kepala Dinas pesimis terhadap program rehabilitas hutan dan lahan yang mereka programkan di Papua tidak sesuai renstra Dinas Kehutan.
“Di Papua untuk pengelolahan sumber daya hutan belum optimal, dikarenakan terbatasnya anggaran 2014 dan tahun 2015 renstra yang diajukan Dinas Kehutanan sebanyak Rp72 miliar, tetapi anggaran yang disetuji hanya Rp19 miliar,” kata Yan Jap Omuseray Kepala Dinas Kehutan dan Konservasi provinsi Papua kepada wartawan di Hotel Aston Jayapura, usai pertemuan dengan Komisi B DPR Papua, Jumat (10/10) .
Dikatakannya, secara normal Dinas Kehutanan butuh Rp72 miliar dan melaksanakan renstra ditahun 2015 yaitu melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan sumber daya hutan, namun yang disetujui hanya Rp19 miliar.
“Anggaran Renstra mestinya Rp17 miliar tahun 2015, namun yang dianggarakan hanya Rp4 miliar, kegiatan rehabiltan lahan yang seharusnya Rp13 miliar, namun disetujui hanya Rp3 miliar, sehingga terjadi kesejangan anggaran yang cukup besar,” katanya.
Dikatakan, Kebijakan pengelohan hutan yang dilakukan selama ini guna mendukung visi misi gubernur dan wakil gubernur yaitu Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtra tujuan utamanya untuk mensejahterakan masyarakat Papua.
“Semua program kita telah dilaksanakan terstruktur dengan baik dan sejumlah steakholder kita libatkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat terkait pegelohan kayu oleh masyarakat adat sesuai Undang-undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Gubernur yang mengatur masyarakat Papua untuk mengelola sendiri hasil hutannya,” tambahnya.
Dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui hutan, Gubernur Papua sudah menandatangani ijin pengelohan hutan produksi sebanyak 15 ijin yang diberikan kepada kelompok masyarakat adat di Papua sehingga masyarakat mempunyai pendapatan untuk mengelola kayu berupa kayu merbau di Jayapura dan hasilnya dijual antara Rp4 juta hingga Rp5 juta permeter kubik dan kalau dikelola dengan masyarakat adat sendiri dengan mengunakan mesin portebel soumil dan mesin sensauw masyarakat bisa menghasilkan 3 kubik kayu.
Sementra itu Ketua Komsi B DPR Papua, Yulianus Rumbairussi mengatakan dengan keterbatasan anggaran yang didapatkan Dinas Kehutanan belum bisa memenuhi tuntutan dan menjawab kebutuhan sesuai renstra dan RPJMD pemerintah provinsi Papua.
Namun dari dinas tidak pesimis soal terbatasnya anggaran, hanya saja program yang akan dilaksanakan terbatas dan tidak bisa mencapai program-program kehutanan sesuia visi-misi gubernur Papua.
Dikatakan, kita menyadari adanya kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe dimana dana otonomi khusus Papua diberikan lebih besar ke kabupaten/kota yakni 80 persen, sedang pemerintah provinsi hanya tinggal 20 persen.
“Tentunya dengan kondisi seperti itu pemerintah provinsi Papua mengalami masalah fiscal,” katanya.
Dengan terjadi masalah ini, maka diharapakan SKPD sebagai teknis penyelenggara pemerintahan dapat berkordinasi dengan dinas-dinas di kabupaten/kota di Papua dalam menjalankan progaram dan kegiatan yang sudah terencana dalam APBD 2015. [BPC]