Pemprov Papua Telah Serahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRP
pada tanggal
Sunday, 12 October 2014
KOTA JAYAPURA - Sekda Provinsi Papua, Hery Dosianen, S.IP, mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan kebijakan umum anggaran (KUA) dan penetapan plafon anggaran sementara (PPAS) beberapa hari yang lalu ke DPRP.
“Untuk saat ini setiap masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sedang membahas KUA PPAS tahun 2015 dengan komisi terkait,” kata Hery Dosianen kepada wartawan di Main Hall Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kamis, (12/10).
Dikatakan, pada prinsipnya eksekutif tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRP, dimana pada Senin, (16/12) sudah dilaksanakan pembukaan sidang paripurna.
‘’Kami dari pemerintah provinsi siap mengikuti agenda DPRP,’’ imbuhnya.
Terkait hal itu, dirinya mewajibkan semua pimpinan SKPD untuk hadir dalam proses persidangan dari pembukaan sidang hingga penutupan sidang. Untuk itu, dirinya berharap anggota DPRP agar tidak tersinggung bila ada beberapa pimpinan SKPD yang tidak hadir dalam pembahasan sidang dimaksud, karena memang dirinya menugaskan pimpinan SKPD untuk melaksanakan tugas penting ke luar daerah, diantaranya, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutural.
“Saya sudah komunikasi dengan komisi-komisi yang berhubungan dengan tiga kepala SKPD itu supaya jangan sampai ada ketersinggungan. Tapi mereka mengutus pejabat eselon 3 nya untuk mengikuti pembahasan KUA PPAS dimaksud dan persidangan,” tandasnya. [BPC]
“Untuk saat ini setiap masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sedang membahas KUA PPAS tahun 2015 dengan komisi terkait,” kata Hery Dosianen kepada wartawan di Main Hall Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kamis, (12/10).
Dikatakan, pada prinsipnya eksekutif tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRP, dimana pada Senin, (16/12) sudah dilaksanakan pembukaan sidang paripurna.
‘’Kami dari pemerintah provinsi siap mengikuti agenda DPRP,’’ imbuhnya.
Terkait hal itu, dirinya mewajibkan semua pimpinan SKPD untuk hadir dalam proses persidangan dari pembukaan sidang hingga penutupan sidang. Untuk itu, dirinya berharap anggota DPRP agar tidak tersinggung bila ada beberapa pimpinan SKPD yang tidak hadir dalam pembahasan sidang dimaksud, karena memang dirinya menugaskan pimpinan SKPD untuk melaksanakan tugas penting ke luar daerah, diantaranya, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutural.
“Saya sudah komunikasi dengan komisi-komisi yang berhubungan dengan tiga kepala SKPD itu supaya jangan sampai ada ketersinggungan. Tapi mereka mengutus pejabat eselon 3 nya untuk mengikuti pembahasan KUA PPAS dimaksud dan persidangan,” tandasnya. [BPC]